| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2021/PN Ptk | INDRA CHICA | 1.Wahyudi 2.TIA MASARI,SH. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat Saya yang bertanda tangan ini di bawah ini
INDRA CHICA, Sui Duri , 9 Desember 1977 (43), Perempuan, Indonesia,Beralamat di Jl.Pangeran Natakusuma.Gg.Sama Rukun Rt.002 / Rw.043,Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga.
(Pemohon),
Dengan ini mengajukan Permohonan Ganti Rugi atas Putusan Bebas, perkara Nomor : 191/Pid.um/2020/PN.PTK, yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan Keterangan dari Panietra yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020, dan ditandatangani oleh MARLIN SIMANJUNTAK,SH,MH,Panitera Pengadilan Negeri pontianak.
terhadap
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN KALIMANTAN BARAT,Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, beralamat di Jalan Ahmad Yani , Nomor : I , Pontianak, Kalimantan Barat,
(Termohon I),
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, Cq ASISTEN PIDANA UMUM,Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK,Cq JAKSA PENUNTUT beralamat di Jalan Ahmad Yani I ,nomor : Pontianak Kalimantan Barat.
(Termohon II) Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN Ganti rugi ini adalah sebagai berikut :
Fakta Hukum :
Bahwa PERMOHONAN Ganti Rugi ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 95 , Pasal 96 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2015,Pasal 7 (ayat) 1,9 (ayat) 1,10 (ayat) 1 & 2,sebagai berikut :
Pasal 1 angka 22 KUHAP
Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk dapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan. dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang –undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.
Pasal 95 KUHAP :
Ayat 1,Tersangka atau terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan. dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan .
Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2015,tentang Pelaksanaa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 7 ayat (1)
Tuntutan ganti kerugian sebagaiman dimaksud dalam pasal 95 KUHap hanya dapat diajukan dalam waktunpaling lama 3 (tiga bulan terhitung tangal petikan atau salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap diterima.
Pasal 9 ayat (1)
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 hurup b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan paloing banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 10 ayat (1) dan (2)
Ayat (1)
Petikan Putusan atau Penetapan mengenai ganti rugi kerugian sebagian dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada Pemohon dalam waktu 3 hari setelah Putusan diucapkan.
Ayat (2)
Petikan Putusan atau Penetapan ganti kerugian sebgaiman dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada Penuntut umum, Penyidik dan Menteri yang menyelanggarakan urusan Pemerintahan dibidang keuangan.
Pasal 96 KUHP
Putusan Pemberian Ganti kerugian berbentuk Penetapan.
Bahwa berdasarkan Keterangan dari Panitera yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020, dan ditandatangani oleh MARLIN SIMANJUNTAK,SH,MH,Panitera Pengadilan Negeri Pontianak. Bahwa perkara pidana dengan nomor 191/Pid.Um/2020/PN.PTK, yang amar putusannya dibacakan pada tanggal 29 September 2020, dengan bunyi :
Menyatakan Terdakwa Indra chica tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum.
1 (satu)unit trailer head KB9951 AM.
e.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (Bukti.1)
Bahwa benar Pemohon Pernah diperiksa oleh Termohon I dengan dasar Laporan Polisi Nomor : 422/XI/RES.1.24/2019/Kalbar/SPKT.atas nama Sandy Tri Admojo tanggal dilaporkan Minggu 14 November 2019, (Bukti 2) Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik / 149 / XI /2019/Ditreskrikum tanggal 20 November 2019.(Bukti 3) dan Surat Pemberitahuan Dimulainyab Penyidikan, No :SPDP/174/XI/2019/Dit Reskrium tanggal 25 November 2019 (Bukti 4) Bahwa pemohon memilik warung kopi yang memiliki penghasilan bersih lebih kurang sehari Rp 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) / hari, dan pada saat pemohon tahan selama 90 hari,Warung kopi itu tidak beroperasi, Kerugian Pertama Pemohoan, dari warung kopi sebesar : 90 hari x 425.000 = Rp 38.250.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Kerugian kedua Pemohon memiliki rental mobil Trailer berjumlah 3 buah, sehari biaya sewa perunit adalah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),akibat pemohon mendekam di penjara mobil termohon banyak tidak beroperasi , sehingga kerugian pemohon sebesar Rp 4.500.000/3 unit x 45 hari = Rp 202.500.000.
Bahwa pemohon mengalami kerugian In materil sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Ganti Kerugian ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pontianak, 03 Desember 2020 Hormat Saya
INDRA CHICA Pemohon Mantan Terdakawa dalam perkara No 191.Pid.Um/2020/PN.PTK |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
