Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ptk INDRA CHICA 1.Wahyudi
2.TIA MASARI,SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA CHICA
Termohon
NoNama
1Wahyudi
2TIA MASARI,SH.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat

Saya yang bertanda tangan ini di bawah ini

 

INDRA CHICA, Sui Duri , 9 Desember 1977 (43), Perempuan, Indonesia,Beralamat di Jl.Pangeran Natakusuma.Gg.Sama Rukun Rt.002 / Rw.043,Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga.

 

(Pemohon),

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Ganti Rugi atas Putusan Bebas, perkara Nomor : 191/Pid.um/2020/PN.PTK, yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan Keterangan dari Panietra yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020, dan ditandatangani oleh MARLIN SIMANJUNTAK,SH,MH,Panitera Pengadilan Negeri pontianak.

 

terhadap

 

    KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN KALIMANTAN BARAT,Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, beralamat di Jalan Ahmad Yani , Nomor :  I  , Pontianak, Kalimantan Barat,

 

(Termohon I),

 

    KEPALA  KEJAKSAAN  AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Cq KEPALA  KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, Cq ASISTEN PIDANA UMUM,Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK,Cq JAKSA PENUNTUT beralamat di Jalan Ahmad Yani I ,nomor :     Pontianak Kalimantan Barat.

 

(Termohon II)

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN Ganti rugi ini adalah sebagai berikut :

 

Fakta Hukum :

 

    Bahwa PERMOHONAN Ganti Rugi ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 95 , Pasal 96 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2015,Pasal 7 (ayat) 1,9 (ayat) 1,10 (ayat) 1 & 2,sebagai berikut :

 

Pasal 1 angka 22 KUHAP

 

Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk dapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan. dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang –undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.

 

Pasal 95 KUHAP :

 

    Ayat 1,Tersangka atau terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan. dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan .
    Ayat 3, Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud didalam ayat 1 diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
    Ayat 4,untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat 1 Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
    Ayat 5 Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagiman tersebut pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.

 

Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2015,tentang Pelaksanaa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

 

Pasal 7 ayat (1)

 

Tuntutan ganti kerugian sebagaiman dimaksud dalam pasal 95 KUHap hanya dapat diajukan dalam waktunpaling lama 3 (tiga bulan terhitung tangal petikan atau salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap diterima.

 

 

 

 

Pasal 9 ayat (1)

 

Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 hurup b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan paloing banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 10 ayat (1) dan (2)

 

Ayat (1)

 

Petikan Putusan atau Penetapan mengenai ganti rugi kerugian sebagian dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada Pemohon dalam waktu 3 hari setelah Putusan diucapkan.

 

Ayat (2)

 

Petikan Putusan atau Penetapan ganti kerugian sebgaiman dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada Penuntut umum, Penyidik dan Menteri yang menyelanggarakan urusan Pemerintahan dibidang keuangan.

 

Pasal 96 KUHP

 

    Putusan Pemberian Ganti kerugian berbentuk Penetapan.
    Penetapan sebagaimana dimaksuf dalam ayat 1 membuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

 

    Bahwa berdasarkan Keterangan dari Panitera yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020, dan ditandatangani oleh MARLIN SIMANJUNTAK,SH,MH,Panitera Pengadilan Negeri Pontianak. Bahwa perkara pidana dengan nomor 191/Pid.Um/2020/PN.PTK, yang amar putusannya dibacakan pada tanggal 29 September 2020, dengan bunyi :

 

    Menyatakan Terdakwa Indra chica tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum.
    Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.
    Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan harkat serta martabatnya
    Menetapkan barang bukti berupa :

 

 

    1 (satu)unit trailer head KB9951 AM.
    1(9satu) unit gandengan beserta container kosongdengan nomorkontainer MRTU 2024845.
    1 (SATU) BUAH GANDENGAN BESETAKONTAINER KOSONGDENGAN NOMORKONTAINER mrtu 202484.
    1 (satu) buah kunci mobil yttrailerhead KB 9951 AM.
    1 (satu) lembar STNK buah kunci mobil trailer head KB9951AM.

 

e.Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (Bukti.1)

 

    Bahwa benar Pemohon Pernah diperiksa oleh Termohon I dengan dasar Laporan Polisi Nomor : 422/XI/RES.1.24/2019/Kalbar/SPKT.atas nama Sandy Tri Admojo tanggal dilaporkan Minggu 14 November 2019, (Bukti 2) Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik / 149 / XI /2019/Ditreskrikum tanggal 20 November 2019.(Bukti 3) dan Surat Pemberitahuan Dimulainyab Penyidikan, No :SPDP/174/XI/2019/Dit Reskrium tanggal 25 November 2019 (Bukti 4)
    Bahwa Benar Pemohon  dituntut oleh oleh pihak Termohon II atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 335 ayat 1,dengan  Register Perkara : PDM-15/PONTI/02/2020.(Bukti.5)
    Bahwa benar atas proses Penyidikan Termohon I, Pemohon ditahan dirumah tahanan Kepolisian Kalimantan Barat selama 20 (dua puluh ).tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 14 Januari 2020.dan diperpanjang oleh Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari dari tanggal 15 Januari sampai dengan 23 Febuari 2020.
    Bahwa benar Termohon II, melakukan penahanan hari 15 (lima belas) Hari hari dirumah tahanan Negara untuk wanita dan oleh Majelis Hakim selama 30 (tiga puluh hari) hari, total sebanyak 90 (Sembilan puluh) hari. (Bukti 6)
    Bahwa atas penahanan Termohon I dan Termohon II tersebut Pemohon merasa dirugikan, baik Materil dan Inmateril, apalapi Pemohon status nya adalah Single Parent (orang tua tunggal / Janda) tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi dua anaknya yang masih membutuhkan perhatian dan bimbingan, serta menghidupi orangtuanya yang sudah tua,
    Bahwa kerugian Materil yang diderita oleh Pemohon adalah sebagai berikut ;

Bahwa pemohon memilik warung kopi yang memiliki penghasilan bersih lebih kurang sehari Rp 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) / hari, dan pada saat pemohon tahan selama 90 hari,Warung kopi itu tidak beroperasi,   

    Kerugian Pertama Pemohoan, dari warung kopi sebesar : 90 hari x 425.000 = Rp 38.250.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),

 

 

    Kerugian kedua Pemohon memiliki rental mobil Trailer berjumlah 3 buah, sehari biaya sewa perunit adalah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),akibat pemohon mendekam di penjara mobil termohon banyak tidak beroperasi , sehingga kerugian pemohon sebesar Rp 4.500.000/3 unit x 45 hari = Rp  202.500.000.
    Kerugian Ketiga  Pemohon adalah satu agen pupuk, akibat pemohon mendekam penjualan pupuk terhenti sama sekali sehingga kerugiannya sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) / bulan x 3 bulan = Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah),
    Total kerugian Pemohon 1+2+3 =38.250.000+202.500.000+165.000.000 = Rp.405.750.000 (empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

    Bahwa pemohon mengalami kerugian In materil sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

 

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Ganti Kerugian ini untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

    Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    Menyatakan Permohonan Pemohon sah dan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undang.
    Mengabulkan Permohonan Ganti Rugi Materil Pemohon sebesar Rp.405.750.000.(empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan inmaterial sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah)
    Memerintahkan kepada Para TERMOHON agar segera melaksankan Putusan ini sesuai dengan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2,Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2015,

 

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pontianak, 03 Desember  2020

Hormat  Saya

 

 

 

 

INDRA CHICA

Pemohon

Mantan Terdakawa dalam perkara No 191.Pid.Um/2020/PN.PTK

Pihak Dipublikasikan Ya