| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 1 November 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 1 November 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Pokok Modal Investasi : Rp. 100.000.000,-
- Imbal hasil 6 bulan : Rp. 24.000.000,-
TOTAL :Rp. 124.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tersebut secara lunas, tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Pokok Modal Investasi : Rp. 100.000.000,-
- Imbal hasil 6 bulan : Rp. 24.000.000,-
TOTAL :Rp. 124.000.000,-
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada di atasnya yang beralamat di Jalan Ilham Gang Delapan Saudara No. 09, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak – Kalimantan Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan yang layak menurut hukum terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan pembayaran dilakukan secara lunas;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta memutus perkara Gugatan Sederhana ini memiliki pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |