Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.YUSE CHAIDI ADHAR, S.H., M.H.
SUMARDI Als BADEN Bin SAGE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3893/O.1.10.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3YUSE CHAIDI ADHAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI Als BADEN Bin SAGE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 14.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage yang beralamat di Jl. H. M. Suwignyo Gang Tegal Rejo 1 RT.001 RW.021 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak atau pada suatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, mulanya AnggotaTim Resmob Polda Kalbar mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di kawasan Suwignyo Gang Tegal Rejo 1 ada kegiatan perjudian jenis togel, kemudian Anggota Tim Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Suwignyo Gang Tegal Rejo 1 bagian ujung sebelah kiri dan seorang pria yang bernama Sumardi melakukan kegiatan perjudian jenis Togel. Kemudian Anggota Tim Resmob menuju rumah tersebut langsung mengamankan Terdakwa Sumardi dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Ros Gold model Vivo 1724, Imei 1 No : 869723039915571, IMEI 2 No : 869723039915563 dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam model RM -1190, IMEI 1 No : 355804097317206, IMEI 2 No : 355804097367201.   

Bahwa Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage melakukan permainan judi jenis togel dengan cara menerima pasangan dari para pemain melalui chat Whatsapp ke nomor terdakwa Sumardi dengan nomor 085705509184 dan melalui SMS ke nomor terdakwa Sumardi dengan nomor 085246676642 yang berisi nomor-nomor yang dipasang para pemain, kemudian nomor pasangan tersebut Terdakwa Sumardi kirim melalui SMS ke orang yang bernama Dede (Dalam Pencarian). Terdakwa Sumardi menagih uang pasangan dari para pemain keesokan harinya dan setiap malam Rabu biasanya orang yang bernama Dede akan datang ke rumah Terdakwa Sumardi atau bertemu di Aspect Coffe di Jalan H.M. Suwignyo untuk mengambil uang pasangan dan Terdakwa Sumardi memperoleh keuntungan dari Dede sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dari setiap Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pasangan para pemain. Terdakwa Sumardi menerima pasangan untuk nomor pasangan Singapur (SGP) setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu sampai dengan pukul 16.30 wib dan untuk nomor pasangan Hongkong (HK) setiap hari dari pukul 20.00 wib s/d pukul 22.00b wib.

Untuk memenangkan permainan judi jenis togel tidak memerlukan keahlian khusus hanya bersifat untung-untungan tergantung dengan angka yang keluar pada saat itu yaitu apabila angka yang dipasang para pemain tersebut sesuai dengan nomor togel yang keluar saat itu maka uang yang diperoleh sesuai dengan berapa angka yang dipasang dan berapa besar pasangannya yaitu apabila angka yang dipasang 2 (dua) angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 70 kali dari uang yang dipertaruhkan, apabila angka yang dipasang 3 (tiga) angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 400 kali dari uang yang dipertaruhkan dan apabila angka yang dipasang 4 (empat) angka, maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 2.500 kali dari uang yang dipertaruhkan. Jadi apabila pemain memasang 2 (dua) angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pemain memasang 3 (tiga) angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan apabila pemain memasang 4 (empat) angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa Sumardi melakukan penjualan permainan judi jenis togel tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan sudah dilakukan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa Sumardi.

 

Perbuatan Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 14.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage yang beralamat di Jl. H. M. Suwignyo Gang Tegal Rejo 1 RT.001 RW.021 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak atau pada suatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

                                                                   

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, mulanya AnggotaTim Resmob Polda Kalbar mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di kawasan Suwignyo Gang Tegal Rejo 1 ada kegiatan perjudian jenis togel, kemudian Anggota Tim Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Suwignyo Gang Tegal Rejo 1 bagian ujung sebelah kiri dan seorang pria yang bernama Sumardi melakukan kegiatan perjudian jenis Togel. Kemudian Anggota Tim Resmob menuju rumah tersebut langsung mengamankan Terdakwa Sumardi dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Ros Gold model Vivo 1724, Imei 1 No : 869723039915571, IMEI 2 No : 869723039915563 dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam model RM -1190, IMEI 1 No : 355804097317206, IMEI 2 No : 355804097367201.   

Bahwa Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage melakukan permainan judi jenis togel dengan cara menerima pasangan dari para pemain melalui chat Whatsapp ke nomor terdakwa Sumardi dengan nomor 085705509184 dan melalui SMS ke nomor terdakwa Sumardi dengan nomor 085246676642 yang berisi nomor-nomor yang dipasang para pemain, kemudian nomor pasangan tersebut Terdakwa Sumardi kirim melalui SMS ke orang yang bernama Dede (Dalam Pencarian). Terdakwa Sumardi menagih uang pasangan dari para pemain keesokan harinya dan setiap malam Rabu biasanya orang yang bernama Dede akan datang ke rumah Terdakwa Sumardi atau bertemu di Aspect Coffe di Jalan H.M. Suwignyo untuk mengambil uang pasangan dan Terdakwa Sumardi memperoleh keuntungan dari Dede sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dari setiap Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pasangan para pemain. Terdakwa Sumardi menerima pasangan untuk nomor pasangan Singapur (SGP) setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu sampai dengan pukul 16.30 wib dan untuk nomor pasangan Hongkong (HK) setiap hari dari pukul 20.00 wib s/d pukul 22.00b wib.

Untuk memenangkan permainan judi jenis togel tidak memerlukan keahlian khusus hanya bersifat untung-untungan tergantung dengan angka yang keluar pada saat itu yaitu apabila angka yang dipasang para pemain tersebut sesuai dengan nomor togel yang keluar saat itu maka uang yang diperoleh sesuai dengan berapa angka yang dipasang dan berapa besar pasangannya yaitu apabila angka yang dipasang 2 (dua) angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 70 kali dari uang yang dipertaruhkan, apabila angka yang dipasang 3 (tiga) angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 400 kali dari uang yang dipertaruhkan dan apabila angka yang dipasang 4 (empat) angka, maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 2.500 kali dari uang yang dipertaruhkan. Jadi apabila pemain memasang 2 (dua) angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pemain memasang 3 (tiga) angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan apabila pemain memasang 4 (empat) angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa Sumardi melakukan penjualan permainan judi jenis togel tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan sudah dilakukan selama 3 (tiga) bulan.

 

Perbuatan Terdakwa Sumardi als Baden bin Sage sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya