Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | PT BPR UNIVERSAL KALBAR | 1.JEPRI YANTO 2.DIANA MARDALENA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.935.000,00 | ||||||
Petitum |
Pokok HutangRp. 31.362.690,- Tunggakan BungaRp.13.342.618,- Bunga berjalanRp.292.128,- 7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan atau agunan hutang Para Tergugat kepada Penggugat berupa objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 6198/Sungai Jawi Luar, Gambar Situasi Nomor 1965/1997, Tanggal 19 April 1997 , yang terletak di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tercatat dan terdaftar atas nama ALI HENDRI, Bachelor of Art, untuk segera mengosongkan objek tanah dan bangunan tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran seluruh pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana mestinya;--------------------------- 8. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 6198/Sungai Jawi Luar, Gambar Situasi Nomor 1965/1997, Tanggal 19 April 1997 , yang terletak di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tercatat dan terdaftar atas nama ALI HENDRI, Bachelor of Art;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000,- (limaratus ribu rupiah) per hari, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------
SUBSIDAIR : Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |