Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Ptk PT BPR UNIVERSAL KALBAR 1.JEPRI YANTO
2.DIANA MARDALENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR UNIVERSAL KALBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEPRI YANTO
2DIANA MARDALENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.935.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 114/KA/2021 yang telah di legalisasi di hadapan Notaris Joko Halomoan Pangihutan Marbun, S.H, M.Kn pada tanggal 29 Juli 2021 di Kota Pontianak;-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah sebagai jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebuah objek tanah dan bangunan bersertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 6198/Sungai Jawi Luar, Gambar Situasi Nomor 1965/1997, Tanggal 19 April 1997 , yang terletak di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tercatat dan terdaftar atas  nama ALI HENDRI, Bachelor of Art;------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas, langsung dan tanpa syarat kepada Penggugat berupa seluruh pokok hutang, bunga hutang, denda dan kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp. 54.935.000,- (lima puluh empat juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:;------------------------------------------------------------------------------------

Pokok HutangRp. 31.362.690,-

Tunggakan BungaRp.13.342.618,-

Bunga berjalanRp.292.128,-

  •  

7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan atau agunan hutang Para Tergugat kepada Penggugat berupa objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 6198/Sungai Jawi Luar, Gambar Situasi Nomor 1965/1997, Tanggal 19 April 1997 , yang terletak di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tercatat dan terdaftar atas  nama ALI HENDRI, Bachelor of Art, untuk segera mengosongkan objek tanah dan bangunan tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran seluruh pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana mestinya;---------------------------

8. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 6198/Sungai Jawi Luar, Gambar Situasi Nomor 1965/1997, Tanggal 19 April 1997 , yang terletak di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tercatat dan terdaftar atas  nama ALI HENDRI, Bachelor of Art;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000,- (limaratus ribu rupiah) per hari, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------

  10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------

 

SUBSIDAIR :

Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak