| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa ALIMAN LORINA secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi AHMAD ZAINI selaku Ketua Kelompok Tani Sinar Mulia berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Sinar Mulia dengan nomor 5 tahun 2022 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah /Splitzing), pada suatu waktu antara bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan ketentuan pasal 5 jo. pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu saksi AHMAD ZAINI selaku Ketua Koperasi Unit Desa Sinar Mulia untuk mendapatkan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Unit Desa Sinar Mulia di tahap III mengajukan sebanyak 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik seolah-olah dari pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang mana 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik tersebut sudah dijual dan dimiliki oleh terdakwa ALIMAN LORINA akan tetapi untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Peremajaan Sawit Rakyat terdakwa ALIMAN LORINA meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah kebun tersebut masih milik pemilik asal, yang mana dalam proses pengajuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit karena 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik adalah milik terdakwa ALIMAN LORINA yang diajukan oleh saksi AHMAD ZAINI untuk mendapatkan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Unit Desa Sinar Mulia di tahap III melebihi 4 (empat) hektar per-kepala keluarga, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa ALIMAN LORINA dan saksi AHMAD ZAINI tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu terdakwa ALIMAN LORINA karena telah mendapatkan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat pada tahap III sebesar Rp. 898.884.000,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga telah mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 898.884.000,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) |