Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk | ADI TYAS TAMTOMO, S.H | AGUSTINUS PRIYANTO anak laki-laki dari (alm) ALBERTUS BASUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1873/O.1.13/Ft.1/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N NO. PERKARA : PDS-06/O.1.13/Ft.1/03/2024
PRIMAIR Bahwa ia, Terdakwa AGUSTINUS PRIYANTO anak laki-laki dari (alm) ALBERTUS BASUKI selaku Tenaga Fasilitator di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang atas Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0112/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tentang Penunjukan Tenaga Fasilitator pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp. 128.534.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :
Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan
Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:
Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara bahwa awalnya kebutuhan yang dinginkan oleh BSPS yang ada di dalam RAB dituangkan dalam rencana pembelian bahan bangunan, setelah dokumen rencana pembelian bahan bangunan tersebut dibuat oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dalam Tahap I dan Tahap II yang difasilitasi oleh Fasilitator kemudian diberikan kepada TOKO/Penyedia bahan bangunan, Kemudian TOKO/Penyedia bahan bangunan menyalurkan bahan bangunan ke masing masing rumah pemanfaat BSPS. Bahwa pada tahun 2016 terdapat 61 (enam puluh satu) warga penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) TA. 2016 yang berada di Desa Sukabangun, Adapun yang menjadi Tim Fasilitator Lapangan Desa Sukabangun berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0112/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tentang Penunjukan Tenaga Fasilitator di Desa Sukabangun Kec. Delta Pawan Kebupaten Ketapang adalah Terdakwa AGUSTINUS PRIYANTO, yang mana Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa selaku Tim Fasilitaor Lapangan melakukan sosialisasi kepada setiap calon penerima BSPS di kantor Desa Sukabangun yang dihadiri sebanyak 61 (enam puluh satu) penerima BSPS. Kemudian Terdakwa juga menjelaskan besaran penerima bantuan yang terdiri dari Rahap Sedang dengan besaran penerima sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rehap Berat dengan besaran penerima sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap yakni Tahap 1 sebanyak 50?n Tahap 2 sebanyak 50%. Kemudia Terdakwa meminta para penerima BSPs membuat buku Rekening Bank BTN untuk penyaluran dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS). Selanjutnya setalah dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut dicairkan kemudian Terdakwa mengelola dana tersebut, sehingga para penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) hanya menerima bantuan tersebut dalam bentuk bahan bangunan. Bahwa Terdakwa selaku Tim Fasilitaor Lapangan Desa Sukabangun dengan dibantu oleh saksi Hendri Mulyono menunjuk CV. Nikmat Ilahi sebagai toko/Penyedia, yang mana CV. Nikmat Ilahi bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa atau tidak melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum dan tidak memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan sehingga CV. Nikmat Ilahi tidak memenuhi kualifikasi/ Kriteria Toko/ Penyedia bahan bangunan sebagaimana tertera dalam peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 13/PRT/M/2016 tanggal 29 April 2016. Selanjutnya Terdakwa membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) yang direkayasa oleh Terdakwa dengan cara manaikan harga satuan barang belanjaan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) kepada saksi Hendri Mulyono dan saksi Hendri Mulyono membelanjakan bahan bangunan berdasarkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) tersebut berupa Semen, Waring, Simpai, Seng Alkan Biru, Seng Polos, Paku Campuran, Paku Seng, Besi Cor 6 in, Pasir, Kayu Belian ukuran 10x10x2, kayu belian ukuran 8x8x4 meter, kayu belian kap 8x8x3 meter, kayu belian tiang 6x6x4 meter, kayu belian tiang 6x6x3 meter, kayu belian glegar 3x7x4 meter, kayu belian glegar 3x7x3 meter, kayu lokal 5x10x4meter, kayu lokal 5x7x4 meter, kayu lokal 4x6x4 meter, papan prabung/ Lisplang , batako, Triplek dan closed. Selanjutnya bahan bangunan tersebut diserahkan kepada para penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) menggunakan jasa mobil picup yang telah dibayarkan oleh Terdakwa menggunakan dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa. Bahwa pada saat penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) menerima bahan bangunan tersebut, para penerima tidak pernah menerima nota atau kwitansi pembelanjaan bahan bangunan tersebut sehingga para penerima tidak mengetahui total biaya pembelihan bahan bangunan tersebut. Bahwa para penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) tidak penah membuat atau menadatangani Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) tahap1 dan tahap 2, dan Para Penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) juga tidak pernah melihat dan menandatangani nota atau kwitansi pembelanjaan bahan bangunan Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS). Bahwa laporan dana Tahap 1 dan Tahap 2 yang disusun oleh Terdakwa dilaporkan seolah-olah 100?ngan dilampirkan slip pemindahbukuan, DRPB2, nota pengantaran, Berita Acara Kesepakatan Toko/penyedia dan kontrak pembelian bahan bangunan dimana koordinator Fasilitator tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen/data yang diajukan tersebut. Bahwa terdapat pemotongan dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilakukan oleh Terdakwa berupa upah tukang dan biaya poengantaran bahan bangunan kepada setiap penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS), atas perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa atas perbuatatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp. 128.534.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia, Terdakwa AGUSTINUS PRIYANTO anak laki-laki dari (alm) ALBERTUS BASUKI selaku Tenaga Fasilitator di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang atas Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0112/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tentang Penunjukan Tenaga Fasilitator pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yakni pada Tahun 2016, bertempat di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp. 128.534.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula pada Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Prov. Kalimantan Barat telah melaksanakan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada 5 (lima) Desa di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.030.000.000,00 (empat miliar tiga puluh juta rupiah) adalah sebagai berikut :
Bahwa penyelenggaraan pekerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilaksanakan dengan awalnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: 639/KPTS/M 2015 tertanggal 29 Desember 2015 menetapkan Tim Teknis Daerah Kab. Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat No: 08/KPTS/SNVT-PP.KALBAR/2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/ Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2016 yang beranggotakan :
Bahwa selanjutnya Saksi Imelda selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menunjuk beberapa Tenaga Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (SPK) tanggal 17 Mei 2016 yang beranggotakan
Bahwa setelah terbentuk Tim Teknis Daerah dan Tenaga Fasilitator Lapangan kemudian Tenaga Fasilitator Lapangan melakukan survey kelapangan untuk menentukan para penerima bantuan dengan cara tenaga fasilitator lapangan mendatangi rumah-rumah berdasarkan informasi dari para ketua Rt dan Kepala Dusun kemudian rumah-rumah dilakukan pemeriksaan fisik meliputi atap, dinding dan lantai kemudian dilakukan rangking terhadap rumah yang mana yang paling parah rusak kemudian mendata tingkat penghasilan warga kemudian diusulkan ke dinas pekerjaan umum kabupaten dalam bentuk verifikasi lapangan calon penerima BSPS untuk tahun 2016. Bahwa kemudian usulan penerima bantuan stimulan perumahan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Ketapang tersebut dilakukan verifikasi oleh Saksi Imelda selaku PPK dan kemudian ditetapkan sebagai warga penerima bantuan dengan ketentuan:
Bahwa setelah keluar Surat Ketetapan tentang daftar penerima bantuan selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan perumahan swadaya yang mana warga penerima bantuan difasilitasi pembukaan rekening bank yang ditunjuk oleh PPK (dalam hal ini Bank BTN Provinsi Kalimantan Barat). Kemudian bantuan stimulan perumahan dimaksud disalurkan kepada warga penerima bantuan dengan cara bahwa awalnya kebutuhan yang dinginkan oleh BSPS yang ada di dalam RAB dituangkan dalam rencana pembelian bahan bangunan, setelah dokumen rencana pembelian bahan bangunan tersebut dibuat oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dalam Tahap I dan Tahap II yang difasilitasi oleh Fasilitator kemudian diberikan kepada TOKO/Penyedia bahan bangunan, Kemudian TOKO/Penyedia bahan bangunan menyalurkan bahan bangunan ke masing masing rumah pemanfaat BSPS. Bahwa pada tahun 2016 terdapat 61 (enam puluh satu) warga penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) TA. 2016 yang berada di Desa Sukabangun, Adapun yang menjadi Tim Fasilitator Lapangan Desa Sukabangun berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0112/SPK-FAS/PPK-BRS/SNVTPP/2016 tentang Penunjukan Tenaga Fasilitator di Desa Sukabangun Kec. Delta Pawan Kebupaten Ketapang adalah Terdakwa AGUSTINUS PRIYANTO, yang mana Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa selaku Tim Fasilitaor Lapangan melakukan sosialisasi kepada setiap calon penerima BSPS di kantor Desa Sukabangun yang dihadiri sebanyak 61 (enam puluh satu) penerima BSPS. Kemudian Terdakwa juga menjelaskan besaran penerima bantuan yang terdiri dari Rahap Sedang dengan besaran penerima sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rehap Berat dengan besaran penerima sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan dicairkan sebanyak 2 (dua) tahap yakni Tahap 1 sebanyak 50?n Tahap 2 sebanyak 50%. Kemudia Terdakwa meminta para penerima BSPs membuat buku Rekening Bank BTN untuk penyaluran dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS). Selanjutnya setalah dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut dicairkan kemudian Terdakwa mengelola dana tersebut, sehingga para penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) hanya menerima bantuan tersebut dalam bentuk bahan bangunan. Bahwa Terdakwa selaku Tim Fasilitaor Lapangan Desa Sukabangun dengan dibantu oleh saksi Hendri Mulyono menunjuk CV. Nikmat Ilahi sebagai toko/Penyedia, yang mana CV. Nikmat Ilahi bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa atau tidak melakukan usaha perdagangan bahan bangunan yang diketahui oleh masyarakat umum dan tidak memiliki sarana angkutan pengiriman bahan bangunan sehingga CV. Nikmat Ilahi tidak memenuhi kualifikasi/ Kriteria Toko/ Penyedia bahan bangunan sebagaimana tertera dalam peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 13/PRT/M/2016 tanggal 29 April 2016. Selanjutnya Terdakwa membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) yang direkayasa oleh Terdakwa dengan cara manaikan harga satuan barang belanjaan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) kepada saksi Hendri Mulyono dan saksi Hendri Mulyono membelanjakan bahan bangunan berdasarkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) tersebut berupa Semen, Waring, Simpai, Seng Alkan Biru, Seng Polos, Paku Campuran, Paku Seng, Besi Cor 6 in, Pasir, Kayu Belian ukuran 10x10x2, kayu belian ukuran 8x8x4 meter, kayu belian kap 8x8x3 meter, kayu belian tiang 6x6x4 meter, kayu belian tiang 6x6x3 meter, kayu belian glegar 3x7x4 meter, kayu belian glegar 3x7x3 meter, kayu lokal 5x10x4meter, kayu lokal 5x7x4 meter, kayu lokal 4x6x4 meter, papan prabung/ Lisplang , batako, Triplek dan closed. Selanjutnya bahan bangunan tersebut diserahkan kepada para penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) menggunakan jasa mobil picup yang telah dibayarkan oleh Terdakwa menggunakan dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa. Bahwa pada saat penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) menerima bahan bangunan tersebut, para penerima tidak pernah menerima nota atau kwitansi pembelanjaan bahan bangunan tersebut sehingga para penerima tidak mengetahui total biaya pembelihan bahan bangunan tersebut. Bahwa para penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) tidak penah membuat atau menadatangani Daftar Rencana Pembelian Bahan Banguna (DPRPB2) tahap1 dan tahap 2, dan Para Penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) juga tidak pernah melihat dan menandatangani nota atau kwitansi pembelanjaan bahan bangunan Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS). Bahwa laporan dana Tahap 1 dan Tahap 2 yang disusun oleh Terdakwa dilaporkan seolah-olah 100?ngan dilampirkan slip pemindahbukuan, DRPB2, nota pengantaran, Berita Acara Kesepakatan Toko/penyedia dan kontrak pembelian bahan bangunan dimana koordinator Fasilitator tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen/data yang diajukan tersebut. Bahwa terdapat pemotongan dana Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilakukan oleh Terdakwa berupa upah tukang dan biaya poengantaran bahan bangunan kepada setiap penerima Bantuan Stimula Perumahan Swadaya (BSPS), atas perbuatan Terdakwa terdapat selisih volume realisasi bantuan perumahan swadaya sehingga beberapa rumah warga penerima bantuan belum layak huni karena belum selesai sampai saat ini. Bahwa atas perbuatatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp. 128.534.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |