| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DELVIN SYAPUTRA Anak AGUS pada pada hari minggu tanggal 5 April 2026 sekira jam 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu tahun 2026, bertempat di Posko Pemadam Kebakaran Kapuas Bhakti yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang H. Mursyid Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 5 april 2026 sekira jam 07.00 WIB terdakwa DELVIN SYAPUTRA Anak AGUS yang melintas di Posko Pemadam Kebakaran Kapuas Bhakti yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang H. Mursyid Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kemudian melihat saksi KHAIRUL sedang tertidur sambil memegang 1 (satu) buah handphone merek Poco M4 Pro dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Kemudian terdakwa menghampiri saksi KHAIRUL dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek Poco M4 Pro untuk selanjutnya terdakwa bawa keluar dari area Posko Pemadam kebakaran Kapuas Bhakti.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek Poco M4 Pro milik saksi KHAIRUL tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi KHAIRUL sehingga saksi KHAIRUL mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana-- |