Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
DELVIN SYAPUTRA Anak AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4163/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVIN SYAPUTRA Anak AGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DELVIN SYAPUTRA Anak AGUS pada pada hari minggu tanggal 5 April 2026 sekira jam 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu tahun 2026, bertempat di Posko Pemadam Kebakaran Kapuas Bhakti yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang H. Mursyid Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 5 april 2026 sekira jam 07.00 WIB terdakwa DELVIN SYAPUTRA Anak AGUS yang melintas di Posko Pemadam Kebakaran Kapuas Bhakti yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang H. Mursyid Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak kemudian melihat saksi KHAIRUL sedang tertidur sambil memegang 1 (satu) buah handphone merek Poco M4 Pro dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Kemudian terdakwa menghampiri saksi KHAIRUL dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek Poco M4 Pro untuk selanjutnya terdakwa bawa keluar dari area Posko Pemadam kebakaran Kapuas Bhakti.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek Poco M4 Pro milik saksi KHAIRUL tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi KHAIRUL sehingga saksi KHAIRUL mengalami kerugian sebesar Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana--

Pihak Dipublikasikan Ya