Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
LUCI FATMALA ALIAS LUCI BINTI SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3945/O.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy Saputro Syaras, S.H.
2MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCI FATMALA ALIAS LUCI BINTI SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa LUCI FATMALA Alias LUCI Binti SURATMAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada pada Tahun 2024, bertempat di Hotel HARRIS kamar nomor 1108 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, telah melakukan ”Penganiayaan” terhadap korban GRACE ZIKHA VIVIAN LEE sehingga menimbulkan luka memar menggunakan tangan kosong, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE di hubungi oleh sdr BERLIN untuk datang ke IMPERIUM di Hotel Garuda, kemudian saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE pun menyetujuinya dan berangkat ke IMPERIUM Hotel Garuda, sampainya di tempat tersebut sekira pukul 14.00 WIB saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE bertemu dengan sdr BERLIN, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang juga ke IMPERIUM Hotel Garuda atas undangan sdr BERLIN. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE bersama-sama dengan sdr BERLIN dan terdakwa serta 2 teman dari Sdri BERLIN yaitu sdr. MUSTIKA dan sdr. NISA pergi ke Hotel HARRIS di Jalan Gajah Mada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, setelah sampai di Hotel HARRIS saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE, terdakwa bersama dengan sdr BERLIN dan 2 temannya pergi menuju kamar yang sudah di pesan sebelumnya oleh sdr BERLIN dengan nomor kamar 1108 untuk makan bersama serta ngobrol.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB terdakwa keluar dari kamar dengan alasan mau pulang melihat anaknya, kemudian sekira 10 menit terdakwa datang kembali ke kamar tersebut dan langsung menghampiri saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE dengan menyampaikan kepada saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE bahwa saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE menerima uang dari suami terdakwa yang bernama sdr AXCEL LAWRANCE sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang mana sdr AXCEL LAWRANCE ada mengirimkan uang kepada saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE melalui aplikasi GOPAY, kemudian terdakwa menuduh saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE ada menjalin hubungan dengan suami terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE dengan cara pada saat itu saksi korban sedang baring dengan posisi di infus, yang mana terdakwa mencabut paksa infus saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE, kemudian terdakwa memukul secara bertubi-tubi menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengenai bagian muka dan bagian leher serta bagian badan saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE dengan menggunakan kaki terdakwa, kemudian bagian tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE di cakar dan dipukul oleh terdakwa, yang mana akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mata saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kiri, kemudian leher mengalami luka memar, tangan dan badan mengalami sakit dan memar, yang mana saat itu terdakwa mengatakan bahwa saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE ada tiga pilihan tindak lanjut yang akan dilakukan terdakwa yaitu terdakwa akan datang ke tempat nenek saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE yang berada di siantan kecamatan pontianak utara, kedua rambut saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE digunting, dan ketiga terdakwa menyuruh saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE untuk sujud dan mencium kaki terdakwa, kemudian saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE merasa tertekan dan memilih untuk sujud dan mencium kaki terdakwa, namun saat setelah saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE melakukan apa yang terdakwa minta, kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi FITRIA untuk membawa 1 (satu) Buah gunting, selanjutnya setelah saksi FITRIA datang, terdakwa langsung menggunting rambut saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE sampai hampir botak, setelah itu terdakwa memukul kembali saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE dibagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan barang-barang saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE berupa Handphone dibanting kelantai dan diinjak-injak, kartu ATM di patahkan, uang pecahan 100 Dolar singapura milik saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE sebanyak 3 (tiga) lembar dirobek, kemudian terdakwa menyuruh dan memaksa saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE untuk mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui M-Banking saat sebelum handphone tersebut dibanting, kemudian saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE diusir dan disuruh pulang oleh terdakwa, namun saat itu dikarenakan barang-barang sudah dirusak dan saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE tidak bisa menghubungi orang untuk menjemput saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE, kemudian terdakwa mengantarkan pulang saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE ke rumah kos sdr. GORI di jalan danau sentarum gang sentarum indah kecamatan pontianak kota selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polresta Pontianak Guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GRACE ZIKHA VIVIAN LEE mengalami luka memar sebagaimana sesuai dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Nomor : VER/82/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang diperiksa oleh dr. Sy. Lutfi FA dan ditandatangani oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditubuh korban tersebut dijumpai luka memar pada mata, mulut, leher dan anggota gerak atas, dijumpain luka lecet gores pada anggota gerak atas serta dijumpai bekuan darah pada hidung akibat rudapaksa tumpul yang mana akibat dari kekerasan tersebut dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban beberapa hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi GRACE ZIKHA VIVIAN LEE terganggu aktifitasnya dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya