Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2023/PN Ptk 1.VICTORIUS FILIUS AGUSTINUS
2.RADEN AYU KRISNAWATI
GOW THAN HOK alias FAGIANTO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1VICTORIUS FILIUS AGUSTINUS
2RADEN AYU KRISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RYAN LUCKY PURBA SHVICTORIUS FILIUS AGUSTINUS
2RYAN LUCKY PURBA SHRADEN AYU KRISNAWATI
Tergugat
NoNama
1GOW THAN HOK alias FAGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan.
  2. Memerintahkan menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Penetapan Nomor : 493/53/2020 Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, pada tanggal 01 Maret 2023, sampai perkara perlawanan ini beroleh putusan yang berkekuatan hukum tetap
  3. Memerintahkan menolak permohonan eksekusi Pengosongan yang diajukan oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Penetapan Nomor : 493/53/2020 Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, pada tanggal 01 Maret 2023 tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA;

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar (good oppossant).
  4. Menyatakan putusan provisionil yang telah dijatuhkan dalam perkara perlawanan ini adalah tepat dan berdasarkan hukum.
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 493/53/2020 Jo Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Ptk, pada tanggal 01 Maret 2023. adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak dapat dilaksanakan.
  6. Menyatakan luas tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah keliru dan salah karena Para Pelawan tidak mengusai tanah seluas yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan.
  7. Menyatakan objek eksekusi yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan adalah  error in objecto, sehingga tidak dapat dieksekusi (non executable) karena tidak jelas batas-batasnya.
  8. Menyatakan Sah secara hukum sebidang tanah berserta bangunan yang beralamat di Jalan Parit Haji Husin 2 Komplek Balimas 1 Nomor B-22, RT.002/RW.002 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak berdasarkan SHM No.1788/Bangka Belitung Darat, dengan Luas Tanah 11 M x 25,5 M = 280,5 M2, yang masih dikuasai oleh Para Pelawan, memiliki batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan sebidang tanah dan bangunan milik Donny Dwi Yuliandono
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Komplek Balimas 1;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sebidang tanah dan bangunan milik Samsul Bahri Sitepu;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sebidang tanah dan bangunan milik Muhammad Bahrudin dan  sebidang tanah dan bangunan milik Novi;
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara aquo.

 

ATAU,  Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, dan Mengadili Gugatan Perlawanan ini berpendapat lain, maka dengan hormat kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak