Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira jam 03.00 Wib di Surau Al-Munawarah yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. Mendawai Tengah Kel. Bansir Laut Kec. Pontianak Tenggara. telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh saudara CANDRA GUNAWAN Als ICAN Bin AGUS SALIM dengan cara : pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira jam 03.00 Wib sewaktu saudara ICAN sedang melintas dengan berjalan kaki di depan Surau Al-Munawarah yang terletak di Jl. Imam Bonjol Gg. Mendawai Tengah Kel. Bansir Laut Kec. Pontianak Tenggara, saudara ICAN melihat kondisi surau tersebut sedang sepi tidak ada orang. Lalu terfikir oleh saudara ICAN untuk mencuri uang didalam kotak amal di surau tersebut karena saat itu ianya sedang tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Kemudian saudara ICAN mencari alat yang bisa digunakannya untuk mencongkel kotak amal tersebut, dan akhirnya saudara ICAN menemukan kawat yang bisa digunakannya untuk mencongkel kotak amal. Lalu saudara ICAN berjalan kaki menuju surau lalu memegang kotak amal yang terpasang didinding surau yang selanjutnya saudara ICAN memasukkan kawat kedalam lubang kotak amal agar uang yang didalam kotak amal bisa dikeluarkan. Dan setelah berhasil mengeluarkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), saudara ICAN menyimpan uang tersebut disaku celana bagian belakangnya. Akan tetapi saat saudara ICAN sedang mengambil uang tersebut, ternyata perbuatannya diketahui warga yang kemudian saudara ICAN diamankan dan selanjutnya saudara ICAN dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan selanjutnya
Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |