Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SYLVIA SHINTA, SH
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
ALIPAH ALIAS IPAH BINTI ANEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 237/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4395/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYLVIA SHINTA, SH
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIPAH ALIAS IPAH BINTI ANEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa ALIPAH Als IPAH Binti ANEDI, pada hari Senin  tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di Gedung Aneka Pavilion yang beralamat di Jalan Sulawesi Kec.Pontianak Selatan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 22.57 Wib, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 22.01 Wib, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 22.28 Wib, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 12.55 Wib, Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 15.43 Wib dan Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 21.02 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Rumah saksi Fitri Andikasari yang beralamat di Jalan M.Sohon Gg. Panca Warna No.25 Rt.002 Rw.005 Kel.Akcaya Kec.Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut  ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 wib ketika saksi Fitri  sedang di rumah , tibatiba terdakwa Chat whatapps saksi Fitri  yang mengajak saksi Fitri  untuk gabung bisnis yang dijalankannya yaitu Bisnis Properti dan Proyek. dan untuk meyakinkan saksi Fitri , terdakwa mengirimkan fotofoto dan video yang berhubungan dengan Uang keuntungan yang sudah di dapatnya melalui whatapps. Dan menerangkan bahwa keluarganya yaitu Orang tua kandungnya serta sepupu-sepupunya juga ikut bisnis yang dijalankannya tersebut, dan sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis yang di jalankanya tersebut. Terdakwa juga menerangkan jika uang modal yang digunakan bebas nominalnya, namun minimal uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dicontohkan keuntungan yang akan di dapat, apabila menamkan modal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka uang modal dan keuntungan akan didapat sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).        
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.40 Wib s/d 13.54 Wib, setelah saksi Fitri  di jelaskan dan di iming imingi melalui chat WA dengan kalimat “KK MPIT NDA USAH TAKUT IPA SIAP TANGGUNG JAWAB KALAU SAMPAI NDA CARI / (CAIR) MAS IPA ALGHAMDULILLAH BANYAK WKWKW”  dan “IPA MAUUU SALAH TU KELUAGE KOTA BARU ADA YG BERHASIL JAK”. setelah itu saksi Fitri  merasa yakin,. saksi Fitri  pun meminjamkan modal sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah). yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira Pukul 13.40 wib, di jalan sulawesi tepatnya di Gedung Aneka Pavilion kec. Pontianak selatan.          
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2025 Pukul 21.12 Wib s/d 21.54 Wib terdakwa meyakinkan saksi Fitri  kembali dengan iming iming dan menggunakan status palsu yang tergambar pada Chat WA dengan garis besar “BOS ALIPA ORANG PONTIANAK, BISNISNYA DI JAKARTA PUSAT, PROYEK PROPERTI, UDAH 8 BULAN ALIPA MAIN, ALIPA MENJANJIKAN CAIR KURANG DARI 20 HARI YAITU 14 HARI, kemudian Pada tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 16.12 Wib s/d 23.02 Wib terdakwa kembali menghubungi dan chat whatapps saksi Fitri  dengan imingiming, “EMAS IPA BANYAK SIAP TALANGKAN JIKA TIDAK CAIR, ALIPA IKUT BISNIS INI DIKETAHUI OLEH ORANG TUA, MENGIRIMKAN VIDIO UANG DENGAN KALIMAT SEPUPU IPAA CAIR WKKWKW, IPAA MINTA CARI 1 ORANG LAGI KARENA MASIH KURANG 1 ORANG DI HITUNG 15 JUTA / 20 JUTA, ALIPA MINTA USAHAKAN CARI 2 ORANG”, namun saksi Fitri  mempunya 1 orang saja dimana uang 1 orang tersebut merupakan uang saksi Fitri  sendiri, kemudian saksi Fitri  kembali meminjamkan modal sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ALIPAH Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 22.57 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.          
  • Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.58 Wib s/d 22.01 Wib terdakwa kembali menghubungi dan chat whatapps saksi Fitri  dengan meyakinkan kepada saksi Fitri  dengan katakata “ALIPA siap tanggung jawab dengan layangkan / Menjual Emas ALIPA”, dimana percakapan tersebut membuat saksi Fitri  percaya dan kemudian saksi Fitri  kembali meminjamkan modal sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah). yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ALIPAH Pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 22.01 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.          
  • Bahwa Pada tanggal 20 Juli 2025 Pukul 09.03 Wib s/d 22.30 Wib, terdakwa kembali menghubungi dan chat whatapps saksi Fitri  dengan memberitahukan bahwa “ALIPA ADA PENCAIRAN 160 JUTA NAMUN TERTAHAN KARENA MASIH ADA 2 ORANG YANG KOSONG, UNTUK PASKAN MENJADI 5 ORANG, ALIPAH MINTA CARIKAN 2 ORANG LAGI, AMAN IPAA BISA JUAL EMAS”. Kemudian saksi Fitri  merasa yakin dengan percakapan tersebut dan saksi Fitri  kembali mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul 22.28 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.  
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Sekira Pukul 12.11 s/d 15.07 Wib, terdakwa kembali chat WA saksi Fitri  dengan isi chat “KAK MPIT USAHAKAN TF SEBELUM JAM 2 YE, MENGIRIM VIDEO TANGAN ORANG YANG SEDANG MEGANG UANG DIDALAM TAS MERAH, HARI RABU PASTI CAIR” dimana pada saat itu terdakwa meyakinkan kepada saksi Fitri  dengan mengirim Video dan pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 Pasti ada pencairan, dan saksi Fitri  diminta untuk menambah modal kembali sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Fitri  pun serahkan sebanyak 2 kali Transfer yaitu :  Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 12.55 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak Selatan dan uang sejumlah Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 15.06 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 07.56 Wib s/d 21.34 Wib terdakwa chat WA dengan saksi Fitri  dimana saksi Fitri  menanyakan pencairan yang di janjikan oleh terdakwa, “IPAH BENTAR UANGNYA NANTI MALAM YA, IPA MAU KONTROL, IPA ADA BILANG BOS IPA, KAK MPIT ASISTEN IPAAA, IPA SAKIT KEPALA MANDANG HP NI”, terdakwa mengirimkan kontak bernamakan Bigbosss dimana kontak tersebut terdakwa katakana kepada saksi Fitri merupakan kotak Bos ALIPAH dan saksi Fitri  simpan Kontak tersebut dengan nama Bos Alipah.            
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib s/d 22.30 Wib saksi Fitri  berkomunikasi dengan (WA Nomor Bos Alipah) dengan isi komunikasi “MAU LAPORAN REKAPAN OLA / ALIPAH UNTUK BULAN INI SAMPAI TANGGAL 5 ADA 4 PENCAIRAN PRIBADI UANG OLA / ALIPAH, ADA PENCAIRAN DIMINGGU INI DAN HARI INI, PENCAIRAN HARI INI AKAN DI TRANSAKSIKAN KAN PADA JAM 12 MALAM SESUAI INFORMASI DARI PUSAT PENCAIRAN 160 DIPOTONG SETORAN KEMBALI”, dimana pada hari itu pun tidak ada terjadi pencairan yang di janjikan oleh terdakwa, melaikan WA Nomor Bos Alipah mengajak saksi Fitri  untuk menambah modal.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.25 Wib s/d 13.05 Wib kontak WA Nomor Bos Alipah chat WA saksi Fitri  dengan isi chat “FIT HARUS MASUK DANA LAGI HARI INI HARUS TRANSFER LANGSUNG KEPUSAT PENCAIRAN OLA / ALIPAH INI TERLAMBAT KARENA ORANG PUSAT NUNGGU FIT YG LANGSUNG TRANSFER KE PUSAT LANGSUNG BIAR REKENING FIT MASUK DAFTAR PUSAT DAN PENCAIRAN LANGSUNG MELALUI FIT”, kemudian saksi Fitri  mengkonfirmasi pembicaraan saksi Fitri  dengan Bos Alipah kepada terdakwa dan terdakwa chat WA saksi Fitri menyuruh saksi Fitri  dengan berkata “HARI INI 1 DULU KK MPIT YANG PENTING MASUKAN DULU HARI INI 2 GAMPANG LAH COBE IPA NANTI TANYA BOS” dan terdakwa mengirimkan saksi Fitri  nomor rekening BCA 6075085102 An Anggi tri delyanti yang diakui milik Bosnya, saksi Fitri pun percaya dan takut uangnya  tidak kembali maka saksi Fitri  memutuskan untuk Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ANGGI TRI DELYANTI Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 15.43 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan. Sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.19 Wib, WA Nomor Bos Alipah mengirim pesan “FIT IBU MINTA TOLONG SELESAIKAN YA OLA / ALIPAH SUDAH ADA SETORAN, KURANG 1 LAGI YA OLA SUDAH SETORAN 26 JUTA PAGI INI SUDAH 2 YG MASUK”, “SOALNYA NYANGKUT NAMA IBU FITT”.dan dimana setelah itu saksi Fitri  diyakinkan oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran kembali sebanyak 2 kali dengan rincian Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ALIPAH Pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira Pukul 21.02 wib, dirumah saksi Fitri  Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan. Sebesar Rp 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) dan Transfer melalui M-Bangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ANGGI TRI DELYANTI Pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira Pukul 23.45 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan. Sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah saksi Fitri mentransfer kepada terdakwa maupun Bos ALipa tersebut, saksi Fitri tidak pernah mendapatkan keuntungan yang di janjikan oleh terdakwa bahkan uang yang sudah disetorkan tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.110.000.000,(seratus sepuluh juta rupiah) hingga saat ini tidak diterima oleh saksi Fitri;
  • Bahwa bisnis Property dan jalan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi Fitri tersebut tidak pernah ada dan semua yang terdakwa katakan kepada saksi Fitri tersebut hanyalah tipu muslihat dan rangkaian kata bohong terdakwa agar saksi Fitri dapat terus mentransfer uang kepada terdakwa  dan uanguang yang sudah di transfer saksi Fitri tersebut, terdakwa pergunakan untuk kebutuhan nya sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak ada hak dan tidak mempunyai izin dari saksi Fitri untuk mempergunakan uang yang telah saksi Fitri berikan kepadanya untuk kepentingan pribadinya dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri mengalami kerugian sejumlah Rp.110.000.000,(seratus sepuluh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------Bahwa Terdakwa ALIPAH Als IPAH Binti ANEDI, pada hari Senin  tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di Gedung Aneka Pavilion yang beralamat di Jalan Sulawesi Kec.Pontianak Selatan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 22.57 Wib, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 22.01 Wib, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 22.28 Wib, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 12.55 Wib, Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 15.43 Wib dan Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 21.02 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Rumah saksi Fitri Andikasari yang beralamat di Jalan M.Sohon Gg. Panca Warna No.25 Rt.002 Rw.005 Kel.Akcaya Kec.Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut   ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 wib ketika saksi Fitri  sedang di rumah , tibatiba terdakwa Chat whatapps saksi Fitri  yang mengajak saksi Fitri  untuk gabung bisnis yang dijalankannya yaitu Bisnis Properti dan Proyek. dan untuk meyakinkan saksi Fitri , terdakwa mengirimkan fotofoto dan video yang berhubungan dengan Uang keuntungan yang sudah di dapatnya melalui whatapps. Dan menerangkan bahwa keluarganya yaitu Orang tua kandungnya serta sepupu-sepupunya juga ikut bisnis yang dijalankannya tersebut, dan sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis yang di jalankanya tersebut. Terdakwa juga menerangkan jika uang modal yang digunakan bebas nominalnya, namun minimal uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dicontohkan keuntungan yang akan di dapat, apabila menamkan modal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka uang modal dan keuntungan akan didapat sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).        
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.40 Wib s/d 13.54 Wib, setelah saksi Fitri  di jelaskan dan di iming imingi melalui chat WA dengan kalimat “KK MPIT NDA USAH TAKUT IPA SIAP TANGGUNG JAWAB KALAU SAMPAI NDA CARI / (CAIR) MAS IPA ALGHAMDULILLAH BANYAK WKWKW”  dan “IPA MAUUU SALAH TU KELUAGE KOTA BARU ADA YG BERHASIL JAK”. setelah itu saksi Fitri  merasa yakin,. saksi Fitri  pun meminjamkan modal sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah). yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira Pukul 13.40 wib, di jalan sulawesi tepatnya di Gedung Aneka Pavilion kec. Pontianak selatan.          
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2025 Pukul 21.12 Wib s/d 21.54 Wib terdakwa meyakinkan saksi Fitri  kembali dengan iming iming dan menggunakan status palsu yang tergambar pada Chat WA dengan garis besar “BOS ALIPA ORANG PONTIANAK, BISNISNYA DI JAKARTA PUSAT, PROYEK PROPERTI, UDAH 8 BULAN ALIPA MAIN, ALIPA MENJANJIKAN CAIR KURANG DARI 20 HARI YAITU 14 HARI, kemudian Pada tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 16.12 Wib s/d 23.02 Wib terdakwa kembali menghubungi dan chat whatapps saksi Fitri  dengan imingiming, “EMAS IPA BANYAK SIAP TALANGKAN JIKA TIDAK CAIR, ALIPA IKUT BISNIS INI DIKETAHUI OLEH ORANG TUA, MENGIRIMKAN VIDIO UANG DENGAN KALIMAT SEPUPU IPAA CAIR WKKWKW, IPAA MINTA CARI 1 ORANG LAGI KARENA MASIH KURANG 1 ORANG DI HITUNG 15 JUTA / 20 JUTA, ALIPA MINTA USAHAKAN CARI 2 ORANG”, namun saksi Fitri  mempunya 1 orang saja dimana uang 1 orang tersebut merupakan uang saksi Fitri  sendiri, kemudian saksi Fitri  kembali meminjamkan modal sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ALIPAH Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 22.57 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.          
  • Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.58 Wib s/d 22.01 Wib terdakwa kembali menghubungi dan chat whatapps saksi Fitri  dengan meyakinkan kepada saksi Fitri  dengan katakata “ALIPA siap tanggung jawab dengan layangkan / Menjual Emas ALIPA”, dimana percakapan tersebut membuat saksi Fitri  percaya dan kemudian saksi Fitri  kembali meminjamkan modal sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah). yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ALIPAH Pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 22.01 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.          
  • Bahwa Pada tanggal 20 Juli 2025 Pukul 09.03 Wib s/d 22.30 Wib, terdakwa kembali menghubungi dan chat whatapps saksi Fitri  dengan memberitahukan bahwa “ALIPA ADA PENCAIRAN 160 JUTA NAMUN TERTAHAN KARENA MASIH ADA 2 ORANG YANG KOSONG, UNTUK PASKAN MENJADI 5 ORANG, ALIPAH MINTA CARIKAN 2 ORANG LAGI, AMAN IPAA BISA JUAL EMAS”. Kemudian saksi Fitri  merasa yakin dengan percakapan tersebut dan saksi Fitri  kembali mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul 22.28 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.  
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Sekira Pukul 12.11 s/d 15.07 Wib, terdakwa kembali chat WA saksi Fitri  dengan isi chat “KAK MPIT USAHAKAN TF SEBELUM JAM 2 YE, MENGIRIM VIDEO TANGAN ORANG YANG SEDANG MEGANG UANG DIDALAM TAS MERAH, HARI RABU PASTI CAIR” dimana pada saat itu terdakwa meyakinkan kepada saksi Fitri  dengan mengirim Video dan pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 Pasti ada pencairan, dan saksi Fitri  diminta untuk menambah modal kembali sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), dan saksi Fitri  pun serahkan sebanyak 2 kali Transfer yaitu :  Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 12.55 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak Selatan dan uang sejumlah Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) yang saksi Fitri  serahkan kepada terdakwa dengan cara Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama ALIPAH Pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 15.06 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 07.56 Wib s/d 21.34 Wib terdakwa chat WA dengan saksi Fitri  dimana saksi Fitri  menanyakan pencairan yang di janjikan oleh terdakwa, “IPAH BENTAR UANGNYA NANTI MALAM YA, IPA MAU KONTROL, IPA ADA BILANG BOS IPA, KAK MPIT ASISTEN IPAAA, IPA SAKIT KEPALA MANDANG HP NI”, terdakwa mengirimkan kontak bernamakan Bigbosss dimana kontak tersebut terdakwa katakana kepada saksi Fitri merupakan kotak Bos ALIPAH dan saksi Fitri  simpan Kontak tersebut dengan nama Bos Alipah.            
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib s/d 22.30 Wib saksi Fitri  berkomunikasi dengan (WA Nomor Bos Alipah) dengan isi komunikasi “MAU LAPORAN REKAPAN OLA / ALIPAH UNTUK BULAN INI SAMPAI TANGGAL 5 ADA 4 PENCAIRAN PRIBADI UANG OLA / ALIPAH, ADA PENCAIRAN DIMINGGU INI DAN HARI INI, PENCAIRAN HARI INI AKAN DI TRANSAKSIKAN KAN PADA JAM 12 MALAM SESUAI INFORMASI DARI PUSAT PENCAIRAN 160 DIPOTONG SETORAN KEMBALI”, dimana pada hari itu pun tidak ada terjadi pencairan yang di janjikan oleh terdakwa, melaikan WA Nomor Bos Alipah mengajak saksi Fitri  untuk menambah modal.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 11.25 Wib s/d 13.05 Wib kontak WA Nomor Bos Alipah chat WA saksi Fitri  dengan isi chat “FIT HARUS MASUK DANA LAGI HARI INI HARUS TRANSFER LANGSUNG KEPUSAT PENCAIRAN OLA / ALIPAH INI TERLAMBAT KARENA ORANG PUSAT NUNGGU FIT YG LANGSUNG TRANSFER KE PUSAT LANGSUNG BIAR REKENING FIT MASUK DAFTAR PUSAT DAN PENCAIRAN LANGSUNG MELALUI FIT”, kemudian saksi Fitri  mengkonfirmasi pembicaraan saksi Fitri  dengan Bos Alipah kepada terdakwa dan terdakwa chat WA saksi Fitri menyuruh saksi Fitri  dengan berkata “HARI INI 1 DULU KK MPIT YANG PENTING MASUKAN DULU HARI INI 2 GAMPANG LAH COBE IPA NANTI TANYA BOS” dan terdakwa mengirimkan saksi Fitri  nomor rekening BCA 6075085102 An Anggi tri delyanti yang diakui milik Bosnya, saksi Fitri pun percaya dan takut uangnya  tidak kembali maka saksi Fitri  memutuskan untuk Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ANGGI TRI DELYANTI Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 15.43 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan. Sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.19 Wib, WA Nomor Bos Alipah mengirim pesan “FIT IBU MINTA TOLONG SELESAIKAN YA OLA / ALIPAH SUDAH ADA SETORAN, KURANG 1 LAGI YA OLA SUDAH SETORAN 26 JUTA PAGI INI SUDAH 2 YG MASUK”, “SOALNYA NYANGKUT NAMA IBU FITT”.dan dimana setelah itu saksi Fitri  diyakinkan oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran kembali sebanyak 2 kali dengan rincian Transfer melalui MBangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ALIPAH Pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira Pukul 21.02 wib, dirumah saksi Fitri  Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan. Sebesar Rp 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) dan Transfer melalui M-Bangking dari rekening bank BCA milik saksi Fitri  ke rekening BCA atas nama sdri ANGGI TRI DELYANTI Pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira Pukul 23.45 wib, dirumah saksi Fitri   Jalan M. Sohor Gang panca warna No. 25 Rt/Rw : 002/005 Kel. Akcaya Kec. Pontianak selatan. Sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah saksi Fitri mentransfer kepada terdakwa maupun Bos ALipa tersebut, saksi Fitri tidak pernah mendapatkan keuntungan yang di janjikan oleh terdakwa bahkan uang yang sudah disetorkan tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.110.000.000,(seratus sepuluh juta rupiah) hingga saat ini tidak diterima oleh saksi Fitri;
  • Bahwa terdakwa tidak ada hak dan tidak mempunyai izin dari saksi Fitri untuk mempergunakan uang yang telah saksi Fitri berikan kepadanya untuk kepentingan pribadinya dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri mengalami kerugian sejumlah Rp.110.000.000,(seratus sepuluh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya