Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak 1.Supatma
2.Besiran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supatma
2Besiran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.373.485,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.373.485 ( Seratus Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 79.575.810 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 26.797.675 ( Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya

7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak