Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI Kanca Pontianak | 1.Supatma 2.Besiran |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 106.373.485,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.373.485 ( Seratus Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 79.575.810 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 26.797.675 ( Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |