Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk Amol,A.md Kep Yayasan Karya Kesehatan Santo Vicentius Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amol,A.md Kep
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldy Gunawan,SHAmol,A.md Kep
Tergugat
NoNama
1Yayasan Karya Kesehatan Santo Vicentius
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat diketahui bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, wajar dan tidak memberatkan, karena itu, mohon kepada Pengadilan yang memeriksa perkara ini dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja karena pensiun oleh Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah PHK karena pensiun kepada Penggugat sebesar Rp.153.593.821,25,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua puluh lima sen rupiah)
  4. Memerintahka kepada tergugat untuk membayar hak-hak pensiun penggugat secara serta merta dan sekaligus saat putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

Jika Pengadilan berpendapat lain,

Subsidair :

Mohon diberikan putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak