Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Ptk HANNY ARZETTI ANSHORI 1.EKO WAHYUDO
2.SITI MARDINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HANNY ARZETTI ANSHORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI MIFTAHUL ROHMAH, SH.,MHHANNY ARZETTI ANSHORI
Tergugat
NoNama
1EKO WAHYUDO
2SITI MARDINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);--------
  3. Menyatakan surat Kesepakatan Bersama Hutang Piutang tertanggal 26 Desember 2023 adalah sah dan berharga secara hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan dan menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian;-----------------------
  • Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-----
  • Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah);------------------------------------------
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT baik kerugian Materil sebesar Rp 104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) maupun kerugian Immateril sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan;-----------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I mengajukan perlawanan bantahan/verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum TERGUGAT I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak