Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak Mathari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mathari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.488.604,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 152.488.604 ( Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 109.419.465 ( Seratus Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 43.069.139 ( Empat Puluh Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda

yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak