Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk DICKY ANWAR RIZALDI, S.H WAHYU NUGROHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.1.13/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU NUGROHO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia, Terdakwa WAHYU NUGROHO selaku Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi KARDI NOPRIADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selaku selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yakni pada Tahun 2021 dan Tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp539.473.237,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dimana Terdakwa Wahyu Nugroho  merupakan Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang telah melakukan pengeluaran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mensubang TA 2021 dan TA 2022. Bahwa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Sungai Nanjung maka ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun yang bersangkutan yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, dengan cara awalnya diadakan rapat pembentukan Tim penyusun Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa kemudian dari RKPDes tersebut diadakan lagi rapat Musyawarah Dusun (Musdus) yang membahas tentang rencana pembangunan untuk kepentingan di Desa yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh masyarakat kemudian naik ke tingkat Desa untuk bersama membahas terkait hasil dari rapat di tingkat Musdus tersebut dan apabila dari hasil rapat tersebut dirasa telah sesuai dengan kebutuhan Desa, kemudian Kepala Desa beserta Ketua BPD menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk diterbitkan, setelah RAPBDes terbit kemudian diadakan rapat kembali untuk penetapan APBDes yang di hadiri oleh RT, BPD beserta dengan Perangkat Desa sehingga jadilah APBDes. Adapun sebagaimana Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2021 dengan rincian sebagai berikut:

DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penyususunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa

12.274.050,00

2.

Penyususunan/Pendataan/Pemutahiran SDGS

27.319.000,00

3.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

7.400.000,00

4.

Pengembagan Sistem Informasi Desa

7.200.000,00

5.

Pembayaran Honor dan Operasional PAUD dan TPA

81.200.000,00

6.

Pengadaan Sarana dan APE PAUD dan TPA

13.519.200,00

7.

Pelatihan Gabungan Kader KPM

2.000.000,00

8.

Insentif Mitra Bidan Desa

2.500.000,00

9.

Penyelenggaraan Posyandu Desa

93.306.000,00

10.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader Posyandu

8.777.667,73

11.

Penyuluhan dan Pelatihan Narkoba di Desa

9.410.000,00

12.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

98.908.240,00

13.

Pengadaan Sarana dan Prasana Posyandu dan PKD

21.046.500,00

14.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 001

107.646.074,00

15.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 002

45.014.626,00

16.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 009

45.014.626,00

17.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 010

83.893.115,00

18.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 011

45.014.626,00

19.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 012

45.014.626,00

20.

Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

24.600.000,00

21.

Penyelenggaraan Fastifal Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan

19.469.149,27

22.

Kegiatan Nyapat Tahun

6.800.000,00

23.

Pelatihan Pemberdayaan Perempuan

8.451.000,00

24.

Bantuan Edukasi Pengenalan Teknologi Dini

43.312.500,00

25.

Pelatihan Keterampilan Kewirausahaan

8.050.000,00

26.

Pelatihan Pengelolaan, Pelaporan dan Pengembangan BUM DES

8.212.000,00

27.

Fasilitasi Penaggulangan Karhutla

20.500.000,00

28.

Penanganan Keadaan Mendesak

648.000.000,00

 

TOTAL

1.543.853.000,00

 

ALOKASI DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penghasilan Tetap Kepala Desa

7.279.920,00

2.

Penghasilan Tunjangan Kepala Desa

6.000.000,00

3.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

257.090.640,00

4.

Penghasilan Tunjangan Perangkat Desa

42.600.000,00

5.

Operasional Pemerintahan Desa

70.625.740,00

6.

Penyediaan Tunjangan BPD

78.600.000,00

7.

Penyediaan Operasional BPD

6.000.000,00

8.

Insentif/Operasional RT/Rw

65.280.000,00

9.

Penyusunan Data Perencanaan,Keuangan dan pelaporan Desa(ADD)

2.900.000,00

10.

Pelaksanaan dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Kewilayahan

18.300.000,00

11.

Penetapan dan Penegasan batas Desa(ADD)

1.500.000,00

12.

Pemiliharaan Taman/Taman Bermain Anak

Milik Desa

1.800.000,00

13.

Penyelenggaran Pos Keamanan Desa

6.600.000,00

14.

Penyelenggaraan Festifal Kesenian Adat Kebudayaan,dan Keagamaan (HUT RI, Raya

Keagamaan dll)

 

14.850.000,00

15.

Penyelenggaraan Jenazah (Fardu Khifayah)

21.000.000,00

16.

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

3.100.000,00

17.

Pembinaan PKK

9.650.000,00

 

TOTAL

613.176.300,00

 

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Sungai Nanjung Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2022 dengan rincian sebagai berikut:

DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penyususunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa

12.274.050,00

2.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

8.000.000,00

3.

Pengembagan Sistem Informasi Desa

11.700.000,00

4.

Pembayaran Honor dan Operasional PAUD dan TPA

99.500.000,00

5.

Pengadaan Sarana dan APE PAUD dan TPA

2.800.000,00

6.

Pengenalan Program Komputer Bagi Masyarakat

25.460.000,00

7.

Insentif Mitra Bidan Desa

2.500.000,00

8.

Penyelenggaraan Posyandu Desa

85.480.000,00

9.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader Posyandu

8.700.000,00

10.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader KPM

2.000.000,00

11.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

77.245.300,00

12.

Pengadaan Sarana dan Prasana Posyandu dan PKD

9.539.000,00

13.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 004

84.101.550,00

14.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 008

45.193.225,00

15.

Pembuatan Barau Timbun RT 009

77.987.765,00

16.

Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

34.750.000,00

17.

Penyelenggaraan Fastifal Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan

24.500.000,00

18.

Kegiatan Nyapat Tahun

8.200.000,00

19.

Pembangunan Tambak Ikan

132.600.000,00

20.

Pelatihan TTG Untuk Perikanan Darat

10.460.000,00

21.

Penguatan Ketahanan Pangan Desa

11.700.500,00

22.

Pelatihan TTG Untuk Pertanian

10.050.610,00

23.

Fasilitasi Penaggulangan Karhutla

16.950.000,00

24.

Penanganan Keadaan Mendesak

597.600.000,00

 

TOTAL

1.399.292.000,00

 

ALOKASI DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penghasilan Tetap Kepala Desa

29.119.680,00

2.

Penghasilan Tunjangan Kepala Desa

6.000.000,00

3.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

245.090.640,00

4.

Penghasilan Tunjangan Perangkat Desa

54.600.000,00

5.

Operasional Pemerintahan Desa

 56.459.187,00

6.

Penyediaan Tunjangan BPD

82.200.000,00

7.

Penyediaan Operasional BPD

 6.972.000,00

8.

Insentif/Operasional RT/Rw

70.680.000,00

9.

Penyusunan Data Perencanaan,Keuangan dan pelaporan Desa(ADD)

6.400.000,00

10.

Penyelenggaran Pos Keamanan Desa

 6.600.000,00

11.

Pembinaan PKK

7.900.000,00

 

TOTAL

572.021.507,00

 

Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho yang menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung TA 2021 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung telah melakukan pencairan APBDes (TA. 2021 pada tahap-1 dan tahap-2) dan (TA 2022 pada tahap-1) dengan cara awalnya mengajukan surat permohonan pencairan kepada Kecamatan dan setelah terbit kemudian saksi Kardi Nopriadi mengajukan permohonan pencairan dana ke BPKAD dengan syarat-syarat antara lain seperti Surat Permohonan Pencairan, Surat Pernyataan Tim Evaluasi Kecamatan, Surat Pernyataan Tim Verifikasi, Rekomendasi dari kecamatan, RPD, KTP Kades dan Bendahara, NPWP, Buku Rekening Kas Desa, Pakta Integritas dan lain-lain, setelah saksi Kardi Nopriadi melengkapi persyaratan tersebut tinggal menunggu masuknya dana ke Rekening Kas Desa dan setelah dana tersebut masuk kemudian saksi Kardi Nopriadi dan Terdakwa Wahyu Nugroho melakukan penarikan dana di Bank secara bersama-sama.

Bahwa setiap kali saksi Kardi Nopriadi dan Terdakwa Wahyu Nugroho melakukan penarikan dana di Bank saksi Kardi Nopriadi dan Terdakwa Wahyu Nugroho melakukan pembagian pengelolaan APBDes yang mana untuk Dana Desa (DD) dikuasai dan kelola oleh Terdakwa Wahyu Nugroho selaku Kepala Desa sedangkan saksi Kardi Nopriadi selaku Bendahara menguasai dan mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) yang mana hal tersebut terjadi dikarenakan pada awalnya di tahun 2021 Terdakwa Wahyu Nugroho yang baru menjadi Kepala Desa Sungai Nanjung mengatakan kepada saksi Kardi Nopriadi bahwa untuk Dana Desa (DD) agar Terdakwa Wahyu Nugroho yang mengelolanya sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) saksi Kardi Nopriadi sendiri yang mengelolanya sehingga setelah itu saksi Kardi Nopriadi menyetujui permintaan dari Terdakwa Wahyu Nugroho tersebut dan selalu menyerahkan uang pencairan Dana Desa kepada Terdakwa Wahyu Nugroho dengan rincian:

          • Pencairan Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp347.541.200,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah).
          • Pencairan Tahap 3 Tahun 2021 sebesar Rp200.770.600,00 (dua ratus juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah).
          • Pencairan Tahap 1 dan BLT Tahap 1 (3 Bulan) Tahun 2022 sebesar Rp407.600.000,00 (empat ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
          • BLT Tahap 3 Tahun 2022 sebesar Rp149.400.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)

Bahwa setelah saksi Kardi Nopriadi melakukan penyerahan uang pencairan Dana Desa TA. 2021 pada tahap-1 dan tahap-2 dan TA 2022 pada tahap-1 kepada Terdakwa Wahyu Nugroho kemudian dana tersebut dikelola oleh Terdakwa Wahyu Nugroho, yang mana dalam pengelolaan / pelaksanaan anggaran Dana Desa Sungai Nanjung TA 2021 dan TA 2022 yang dikelola oleh Terdakwa Wahyu Nugroho tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi sebagaimana pedoman APBDes Sungai Nanjung TA 2021 dan 2022 yakni sebagai berikut :

 

TA 2021

No

Deskripsi Kegiatan

Pencairan

Realisasi

Selisih Pertanggungjawaban

1.

Penyusunan/Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa Tahap 2 Tahun 2021

Rp4.950.000,00

0,00

Rp4.950.000,00

2.

Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran SDGS Tahap 2 Tahun 2021

Rp27.319.000,00

Rp24.500.000,00

Rp2.819.000,00

3.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Tahap 2 Tahun 2021

Rp7.400.000,00

Rp0,00

Rp7.400.000,00

4.

 

 

 

 

5.

Pembayaran Honor dan Operasional PAUD dan TPA Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun 2021

Rp48.200.000,00

Rp37.600.000,00

Rp10.600.000,00

6.

Penyelenggaraan Posyandu Desa Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun 2021

Rp62.106.000,00

Rp47.200.000,00

Rp14.906.000,00

7.

Penyuluhan dan Pelatihan Narkoba di Desa Tahap 2 Tahun 2021

Rp9.410.000,00

Rp8.000.000,00

Rp1.410.000,00

8.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader Posyandu Tahap 3 Tahun 2021

Rp8.777.667,73

Rp7.000.000,00

Rp1.777.667,73

9.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu dan PKD Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun 2021

Rp21.046.500

Rp14.700.000,00

Rp6.346.500,00

10.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT. 002 Tahap 2 Tahun 2021

Rp45.014.626,00

Rp34.973.156,00

Rp10.041.470,00

11.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT. 009 Tahap 2 Tahun 2021

Rp45.014.626,00

Rp35.397.426,00

Rp9.617.200,00

12.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT. 010 Tahap 2 Tahun 2021

Rp83.893.115,00

Rp68.943.090,00

Rp14.950.025,00

13.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT. 011 Tahap 3 Tahun 2021

Rp45.014.626,00

Rp35.074.326,00

Rp9.940.300,00

14.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT. 012 Tahap 3 Tahun 2021

Rp45.014.626,00

Rp32.357.501,00

Rp12.657.125,00

15.

Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat / Kebudayaan dan Keagamaan Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun 2021

Rp19.469.149,27

Rp5.000.000,00

Rp14.469.149,27

16.

Kegiatan Nyapat Tahun Tahap 3 Tahun 2021

Rp6.800.000,00

Rp0,00

Rp6.800.000,00

17.

Pelatihan Keterampilan Kewirausahaan Tahap 3 Tahun 2021

Rp8.050.000,00

Rp7.500.000,00

Rp550.000,00

18.

Pelatihan Pengelolaan, Pelaporan dan Pengembangan Bumdes Tahap 3 Tahun 2021

Rp8.212.000,00

Rp7.500.000,00

Rp712.000,00

19.

Insentif Mitra Bidan Desa Tahap 3 Tahun 2021

Rp2.500.000,00

Rp0,00

Rp2.500.000,00

20.

Fasilitasi Penanggulangan Karhutla (Kegiatan Penanggulangan Bencana) Tahap 3 Tahun 2021

Rp20. 500.000,00

Rp2.000.000,00

Rp18.500.000,00

 

TA 2022

No

Deskripsi Kegiatan

Pencairan

Realisasi

Selisih Pertanggungjawaban

1.

Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa Tahap 1 Tahun 2022

Rp2.369.450,00

Rp0,00

Rp2.369.450,00

2.

Penyelenggaraan Paud/TK/TPA/TPKQ/Madrasah (Bantuan Honor, Pengajar, Pakaian Sekolah) Tahap 1 Tahun 2022

Rp45.000.000,00

Rp36.000.000,00

Rp9.000.000,00

3.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Tahap 1 Tahun 2022

Rp77.245.300,00

Rp0,00

Rp77.245.300,00

4.

Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani Tahap 1 Tahun 2022

Rp84.101.550,00

Rp0,00

Rp84.101.550,00

5.

Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) Tahap 1 Tahun 2022

Rp34.750.000,00

Rp0,00

Rp34.750.000,00

6.

Penyelenggaraan Festival Keseniaan Adat / Kebudayaan dan Keagamaan (Hut RI, Raya Keagamaan, dll) Tahap 1 Tahun 2022

Rp10.000.000,00

Rp0,00

Rp10.000.000,00

7

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll, Kesiapan menghadapi Bencana) Tahap 1 Tahun 2022

Rp11.700.500,00

Rp0,00

Rp11.700.500,00

 

No

Deskripsi Kegiatan

Pencairan Keuangan Dana BLT

Realisasi Keuangan Dana BLT

Uang yang belum Pertanggungjawaban

1.

Penanganan Keadaan Mendesak / BTT Periode Juli, Agustus dan September Tahun 2022

Rp448.200.000,00

Rp298.800.000,00

Rp149.400.000,00

 

No

Deskripsi Kegiatan

Jumlah Penyaluran DD ke Rekening Kas Desa

Jumlah anggaran kegiatan yang dibiayai dari DD sesuai dengan RPD Tahun 2022

 

Selisih

 

1.

 

 

Dana Desa

 

Rp768.876.800,00

 

Rp758.916.800,0

 

Rp9.960.000,00

 

 

Bahwa terhadap selisih dari realisasi dana yang terlaksana dalam kegiatan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa Wahyu Nugroho dan akibat dari perbuatan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa Wahyu Nugroho  mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp539.473.237,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan selisih antara jumlah realisasi keuangan berdasarkan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2021 dan tahun 2022 dengan jumlah realisasi penggunaan dana oleh pelaksana kegiatan yaitu :

No.

Deskripsi

Jumlah (Rp)

1.

Jumlah Realisasi Belanja berdasarkan Pertanggungjawaban

563.691.936,00

2.

Jumlah Realisasi Penggunaan Dana oleh Pelaksana Kegiatan

403.745.499,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

159.946.437,00

dan jumlah kerugian keuangan negara yang diperoleh dari uang kegiatan tahun 2022 yang telah dicairkan namun pelaksanaanya tidak dilaksanakan yaitu :

No.

Deskripsi

Jumlah (Rp)

1.

Jumlah uang kegiatan yang telah dicairkan namun pelaksanaannya tidak dilaksanakan

379.526.800,00

2.

Jumlah Realisasi Belanja

0,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

379.526.800,00

Bahwa perbuatan Terdakwa Wahyu Nugroho selaku Kepala Desa TA 2021 dan TA 2022 bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah)  selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang merupakan perbuatan melawan hukum dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi ”bah Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 5 ayat (6) yang berbunyi “bahwa asas disiplin anggaran adalah pendapatan yang direncanakan harus dapat terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja dan didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum dan/atau tidak tersedia anggarannya”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, Terdakwa WAHYU NUGROHO selaku Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi KARDI NOPRIADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selaku selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yakni pada Tahun 2021 dan Tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar Rp539.473.237,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dimana Terdakwa Wahyu Nugroho  merupakan Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang telah melakukan pengeluaran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mensubang TA 2021 dan TA 2022. Bahwa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Sungai Nanjung maka ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun yang bersangkutan yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, dengan cara awalnya diadakan rapat pembentukan Tim penyusun Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa kemudian dari RKPDes tersebut diadakan lagi rapat Musyawarah Dusun (Musdus) yang membahas tentang rencana pembangunan untuk kepentingan di Desa yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh masyarakat kemudian naik ke tingkat Desa untuk bersama membahas terkait hasil dari rapat di tingkat Musdus tersebut dan apabila dari hasil rapat tersebut dirasa telah sesuai dengan kebutuhan Desa, kemudian Kepala Desa beserta Ketua BPD menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk diterbitkan, setelah RAPBDes terbit kemudian diadakan rapat kembali untuk penetapan APBDes yang di hadiri oleh RT, BPD beserta dengan Perangkat Desa sehingga jadilah APBDes. Adapun sebagaimana Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2021 dengan rincian sebagai berikut:

DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penyususunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa

12.274.050,00

2.

Penyususunan/Pendataan/Pemutahiran SDGS

27.319.000,00

3.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

7.400.000,00

4.

Pengembagan Sistem Informasi Desa

7.200.000,00

5.

Pembayaran Honor dan Operasional PAUD dan TPA

81.200.000,00

6.

Pengadaan Sarana dan APE PAUD dan TPA

13.519.200,00

7.

Pelatihan Gabungan Kader KPM

2.000.000,00

8.

Insentif Mitra Bidan Desa

2.500.000,00

9.

Penyelenggaraan Posyandu Desa

93.306.000,00

10.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader Posyandu

8.777.667,73

11.

Penyuluhan dan Pelatihan Narkoba di Desa

9.410.000,00

12.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

98.908.240,00

13.

Pengadaan Sarana dan Prasana Posyandu dan PKD

21.046.500,00

14.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 001

107.646.074,00

15.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 002

45.014.626,00

16.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 009

45.014.626,00

17.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 010

83.893.115,00

18.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 011

45.014.626,00

19.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 012

45.014.626,00

20.

Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

24.600.000,00

21.

Penyelenggaraan Fastifal Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan

19.469.149,27

22.

Kegiatan Nyapat Tahun

6.800.000,00

23.

Pelatihan Pemberdayaan Perempuan

8.451.000,00

24.

Bantuan Edukasi Pengenalan Teknologi Dini

43.312.500,00

25.

Pelatihan Keterampilan Kewirausahaan

8.050.000,00

26.

Pelatihan Pengelolaan, Pelaporan dan Pengembangan BUM DES

8.212.000,00

27.

Fasilitasi Penaggulangan Karhutla

20.500.000,00

28.

Penanganan Keadaan Mendesak

648.000.000,00

 

TOTAL

1.543.853.000,00

 

ALOKASI DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penghasilan Tetap Kepala Desa

7.279.920,00

2.

Penghasilan Tunjangan Kepala Desa

6.000.000,00

3.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

257.090.640,00

4.

Penghasilan Tunjangan Perangkat Desa

42.600.000,00

5.

Operasional Pemerintahan Desa

70.625.740,00

6.

Penyediaan Tunjangan BPD

78.600.000,00

7.

Penyediaan Operasional BPD

6.000.000,00

8.

Insentif/Operasional RT/Rw

65.280.000,00

9.

Penyusunan Data Perencanaan,Keuangan dan pelaporan Desa(ADD)

2.900.000,00

10.

Pelaksanaan dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Kewilayahan

18.300.000,00

11.

Penetapan dan Penegasan batas Desa(ADD)

1.500.000,00

12.

Pemiliharaan Taman/Taman Bermain Anak

Milik Desa

1.800.000,00

13.

Penyelenggaran Pos Keamanan Desa

6.600.000,00

14.

Penyelenggaraan Festifal Kesenian Adat Kebudayaan,dan Keagamaan (HUT RI, Raya

Keagamaan dll)

 

14.850.000,00

15.

Penyelenggaraan Jenazah (Fardu Khifayah)

21.000.000,00

16.

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

3.100.000,00

17.

Pembinaan PKK

9.650.000,00

 

TOTAL

613.176.300,00

 

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Sungai Nanjung Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2022 dengan rincian sebagai berikut:

DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penyususunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa

12.274.050,00

2.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

8.000.000,00

3.

Pengembagan Sistem Informasi Desa

11.700.000,00

4.

Pembayaran Honor dan Operasional PAUD dan TPA

99.500.000,00

5.

Pengadaan Sarana dan APE PAUD dan TPA

2.800.000,00

6.

Pengenalan Program Komputer Bagi Masyarakat

25.460.000,00

7.

Insentif Mitra Bidan Desa

2.500.000,00

8.

Penyelenggaraan Posyandu Desa

85.480.000,00

9.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader Posyandu

8.700.000,00

10.

Penyuluhan dan Pelatihan Kader KPM

2.000.000,00

11.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

77.245.300,00

12.

Pengadaan Sarana dan Prasana Posyandu dan PKD

9.539.000,00

13.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 004

84.101.550,00

14.

Peningkatan Jalan Usaha Tani RT 008

45.193.225,00

15.

Pembuatan Barau Timbun RT 009

77.987.765,00

16.

Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

34.750.000,00

17.

Penyelenggaraan Fastifal Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan

24.500.000,00

18.

Kegiatan Nyapat Tahun

8.200.000,00

19.

Pembangunan Tambak Ikan

132.600.000,00

20.

Pelatihan TTG Untuk Perikanan Darat

10.460.000,00

21.

Penguatan Ketahanan Pangan Desa

11.700.500,00

22.

Pelatihan TTG Untuk Pertanian

10.050.610,00

23.

Fasilitasi Penaggulangan Karhutla

16.950.000,00

24.

Penanganan Keadaan Mendesak

597.600.000,00

 

TOTAL

1.399.292.000,00

 

ALOKASI DANA DESA

No.

Kegiatan

Anggaran (Rp)

1.

Penghasilan Tetap Kepala Desa

29.119.680,00

2.

Penghasilan Tunjangan Kepala Desa

6.000.000,00

3.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

245.090.640,00

4.

Penghasilan Tunjangan Perangkat Desa

54.600.000,00

5.

Operasional Pemerintahan Desa

 56.459.187,00

6.

Penyediaan Tunjangan BPD

82.200.000,00

7.

Penyediaan Operasional BPD

 6.972.000,00

8.

Insentif/Operasional RT/Rw

70.680.000,00

9.

Penyusunan Data Perencanaan,Keuangan dan pelaporan Desa(ADD)

6.400.000,00

10.

Penyelenggaran Pos Keamanan Desa

 6.600.000,00

11.

Pembinaan PKK

7.900.000,00

 

TOTAL

572.021.507,00

 

Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho yang menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung TA 2021 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung telah melakukan pencairan APBDes (TA. 2021 pada tahap-1 dan tahap-2) dan (TA 2022 pada tahap-1) de

Pihak Dipublikasikan Ya