| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk | DICKY ANWAR RIZALDI, S.H | WAHYU NUGROHO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-07/O.1.13/Ft.1/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia, Terdakwa WAHYU NUGROHO selaku Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi KARDI NOPRIADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selaku selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yakni pada Tahun 2021 dan Tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp539.473.237,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa bermula pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dimana Terdakwa Wahyu Nugroho merupakan Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang telah melakukan pengeluaran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mensubang TA 2021 dan TA 2022. Bahwa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Sungai Nanjung maka ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun yang bersangkutan yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, dengan cara awalnya diadakan rapat pembentukan Tim penyusun Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa kemudian dari RKPDes tersebut diadakan lagi rapat Musyawarah Dusun (Musdus) yang membahas tentang rencana pembangunan untuk kepentingan di Desa yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh masyarakat kemudian naik ke tingkat Desa untuk bersama membahas terkait hasil dari rapat di tingkat Musdus tersebut dan apabila dari hasil rapat tersebut dirasa telah sesuai dengan kebutuhan Desa, kemudian Kepala Desa beserta Ketua BPD menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk diterbitkan, setelah RAPBDes terbit kemudian diadakan rapat kembali untuk penetapan APBDes yang di hadiri oleh RT, BPD beserta dengan Perangkat Desa sehingga jadilah APBDes. Adapun sebagaimana Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Sungai Nanjung Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2022 dengan rincian sebagai berikut: DANA DESA
ALOKASI DANA DESA
Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho yang menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung TA 2021 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung telah melakukan pencairan APBDes (TA. 2021 pada tahap-1 dan tahap-2) dan (TA 2022 pada tahap-1) dengan cara awalnya mengajukan surat permohonan pencairan kepada Kecamatan dan setelah terbit kemudian saksi Kardi Nopriadi mengajukan permohonan pencairan dana ke BPKAD dengan syarat-syarat antara lain seperti Surat Permohonan Pencairan, Surat Pernyataan Tim Evaluasi Kecamatan, Surat Pernyataan Tim Verifikasi, Rekomendasi dari kecamatan, RPD, KTP Kades dan Bendahara, NPWP, Buku Rekening Kas Desa, Pakta Integritas dan lain-lain, setelah saksi Kardi Nopriadi melengkapi persyaratan tersebut tinggal menunggu masuknya dana ke Rekening Kas Desa dan setelah dana tersebut masuk kemudian saksi Kardi Nopriadi dan Terdakwa Wahyu Nugroho melakukan penarikan dana di Bank secara bersama-sama. Bahwa setiap kali saksi Kardi Nopriadi dan Terdakwa Wahyu Nugroho melakukan penarikan dana di Bank saksi Kardi Nopriadi dan Terdakwa Wahyu Nugroho melakukan pembagian pengelolaan APBDes yang mana untuk Dana Desa (DD) dikuasai dan kelola oleh Terdakwa Wahyu Nugroho selaku Kepala Desa sedangkan saksi Kardi Nopriadi selaku Bendahara menguasai dan mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) yang mana hal tersebut terjadi dikarenakan pada awalnya di tahun 2021 Terdakwa Wahyu Nugroho yang baru menjadi Kepala Desa Sungai Nanjung mengatakan kepada saksi Kardi Nopriadi bahwa untuk Dana Desa (DD) agar Terdakwa Wahyu Nugroho yang mengelolanya sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) saksi Kardi Nopriadi sendiri yang mengelolanya sehingga setelah itu saksi Kardi Nopriadi menyetujui permintaan dari Terdakwa Wahyu Nugroho tersebut dan selalu menyerahkan uang pencairan Dana Desa kepada Terdakwa Wahyu Nugroho dengan rincian:
Bahwa setelah saksi Kardi Nopriadi melakukan penyerahan uang pencairan Dana Desa TA. 2021 pada tahap-1 dan tahap-2 dan TA 2022 pada tahap-1 kepada Terdakwa Wahyu Nugroho kemudian dana tersebut dikelola oleh Terdakwa Wahyu Nugroho, yang mana dalam pengelolaan / pelaksanaan anggaran Dana Desa Sungai Nanjung TA 2021 dan TA 2022 yang dikelola oleh Terdakwa Wahyu Nugroho tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi sebagaimana pedoman APBDes Sungai Nanjung TA 2021 dan 2022 yakni sebagai berikut :
TA 2021
TA 2022
Bahwa terhadap selisih dari realisasi dana yang terlaksana dalam kegiatan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa Wahyu Nugroho dan akibat dari perbuatan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan Terdakwa Wahyu Nugroho mengakibatkan Negara mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp539.473.237,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan selisih antara jumlah realisasi keuangan berdasarkan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2021 dan tahun 2022 dengan jumlah realisasi penggunaan dana oleh pelaksana kegiatan yaitu :
dan jumlah kerugian keuangan negara yang diperoleh dari uang kegiatan tahun 2022 yang telah dicairkan namun pelaksanaanya tidak dilaksanakan yaitu :
Bahwa perbuatan Terdakwa Wahyu Nugroho selaku Kepala Desa TA 2021 dan TA 2022 bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang merupakan perbuatan melawan hukum dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi ”bah Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 5 ayat (6) yang berbunyi “bahwa asas disiplin anggaran adalah pendapatan yang direncanakan harus dapat terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja dan didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum dan/atau tidak tersedia anggarannya”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR Bahwa ia, Terdakwa WAHYU NUGROHO selaku Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi KARDI NOPRIADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selaku selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yakni pada Tahun 2021 dan Tahun 2022, bertempat di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar Rp539.473.237,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa bermula pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dimana Terdakwa Wahyu Nugroho merupakan Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang TA 2021 dan TA 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 436/DPMPD-C/2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sungai nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Nanjung Nomor : 03 Tahun 2021 dan Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang telah melakukan pengeluaran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mensubang TA 2021 dan TA 2022. Bahwa untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Sungai Nanjung maka ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun yang bersangkutan yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, dengan cara awalnya diadakan rapat pembentukan Tim penyusun Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa kemudian dari RKPDes tersebut diadakan lagi rapat Musyawarah Dusun (Musdus) yang membahas tentang rencana pembangunan untuk kepentingan di Desa yang di hadiri oleh RT, Dusun, BPD, Tokoh masyarakat kemudian naik ke tingkat Desa untuk bersama membahas terkait hasil dari rapat di tingkat Musdus tersebut dan apabila dari hasil rapat tersebut dirasa telah sesuai dengan kebutuhan Desa, kemudian Kepala Desa beserta Ketua BPD menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) untuk diterbitkan, setelah RAPBDes terbit kemudian diadakan rapat kembali untuk penetapan APBDes yang di hadiri oleh RT, BPD beserta dengan Perangkat Desa sehingga jadilah APBDes. Adapun sebagaimana Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sungai Nanjung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Sungai Nanjung Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022, Desa Sungai Nanjung mempunyai APBDes TA 2022 dengan rincian sebagai berikut: DANA DESA
ALOKASI DANA DESA
Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho yang menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sungai Nanjung TA 2021 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan saksi Kardi Nopriadi (berkas perkara terpisah) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 di Desa Sungai Nanjung telah melakukan pencairan APBDes (TA. 2021 pada tahap-1 dan tahap-2) dan (TA 2022 pada tahap-1) de |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
