Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.Utari Handayani, S.H.,M.H.
1.Utari Handayani, S.H.,M.H.
2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2064/O.1.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Utari Handayani, S.H.,M.H.
2Utari Handayani, S.H.,M.H.
3DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
4JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

         “UNTUK KEADILAN”                                                                                                  P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara:PDS -01/PIDSUS/K/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur/Tanggal lahir

:

33 Tahun / 01 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

A g a m a

:

Islam

A l a m a t

:

Jalan Tanjung Raya II Gang. A. Kadir Komp. Griya Mayor No. C5 RT/RW 002/003 Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN (Manti BRI Unit Sungai Kakap)

Pendidikan

:

STMIK PONTIANAK

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26-11-2025 sampai dengan  15-12-2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16-12-2025 ssampai dengan 24-01-2026

3.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 25-01-2026 sampai dengan 23-02-2026

4.

Perpanjangan Ketua PN ke-II

:

Rutan, sejak tanggal 24-02-2026 sampai dengan 25-03-2026

5.

Oleh penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02-03-2026 sampai dengan 21-03-2026

6.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 02-03-2026 sampai dengan 21-03-2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR:

 

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (calo) yang membantu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mencari calon debitur (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap Jalan Raya Sungai Kakap No.64, RT.04 RW.01, Kec. Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  bersama-sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO memprakarsai kredit terhadap 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek kredit percaloan topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO sebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), sdr LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sdr. KHALIFAH sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan 41 (empat puluh satu) orang debitur yang di pakai identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

Adapun struktur organisasi BRI Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

 

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska (Januari 2022- Juni 2023)

Ryan Juliandi (Oktober 2023 – Juni 2024)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI (Sepuk Laut) (Januari 2023- Juni 2024)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

CHAIRIL JOHANDIKA (Punggur) (Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani  dan Raihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melalui aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari 2023 – Juni 2024 berdasarkan SK: 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  dan diangkat sebagai Mantri BRI Unit Sungai kakap pada tanggal 01 Januari 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit dan menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur dan turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha dan dalam pemberian kredit usaha mikro, adapun terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI

Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap seharusnya berpedoman pada SK NOMOR: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl 30/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

 

 

   Bahwa bermula ketika terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mengenal saksi RAHMANIAH  pada tahun 2009 karena saksi RAHMANIAH pernah berjualan di kantin tempat terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI kuliah di STMIK PONTIANAK, kemudian sekitar awal tahun 2023 saksi RAHMANIAH mengajukan kredit atas nama orang lain yaitu saksi ASNAWATI IBRAHIM  dan beberapa debitur lain yang di pakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap oleh saksi RAHMANIAH, dalam pengajuan kreditnya saksi RAHMANIAH meminta bantuan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI untuk memproses pengajuan kredit yang diajukan tersebut, kemudian saksi RAHMANIAH mengenalkan calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG yang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain kepada  terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI. Saksi  WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG meminta bantuan kepada saksi RAHMANIAH karena saksi RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan saksi RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, kemudian untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar  Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri / pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG,  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur  yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan  dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey  oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian saksi  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh para calo, yang mana saat terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh saksi RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYAD/ sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh para calo tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/  saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/  sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

 

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah. Kemudian setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan para calo memberi FEE kepada terdakwa MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), fee kepada para debitur yang di gunakan identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya di pakai pribadi oleh masing- masing calo.

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa atas bantuan saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, sdr KHALIFAH, terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan debitur sebanyak 41 (empat puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut :

              1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              2. Debitur atas nama Liddya Nobelia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              3. Debitur atas nama Sri Kurniawati sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
              4. Debitur atas nama Herza Leonuari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              5. Debitur atas nama Andri Gunawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              6. Debitur atas nama Reza Adhriansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              7. Debitur atas nama Azlan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              8. Debitur atas nama Asnawati Ibrahim Ibrahim sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              9. Debitur atas nama Hendra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              10. Debitur atas nama Rizky Prasetyo sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              11. Debitur atas nama Rizky Adriansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              12. Debitur atas nama Budiman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              13. Debitur atas nama Boni Sances sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              14. Debitur atas nama Pahmi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              15. Debitur atas nama Pandi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              16. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              17. Debitur atas nama Anisah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              18. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              19. Debitur atas nama Siti Zuraidah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              20. Debitur atas nama Nurhasanah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              21. Debitur atas nama Tursina sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              22. Debitur atas nama Ali Hadiat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              23. Debitur atas nama Radiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              24. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              25. Debitur atas nama Mayani sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
              26. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
              27. Debitur atas nama Utari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

              1. Debitur atas nama Anton Prasetyo sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              2. Debitur atas nama Ngestu Saputra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              3. Debitur atas nama Jurnawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              4. Debitur atas nama Rizal Herman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              5. Debitur atas nama Marthedi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              6. Debitur atas nama Haris Sugianto sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              7. Debitur atas nama Rain AgustiHARIYADIsebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              8. Debitur atas nama Billy sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              9. Debitur atas nama Yeni Amelia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              10. Debitur atas nama Hermansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              11. Debitur atas nama Gusti Ega sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
              12. Debitur atas nama Ahmad Fauzi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              13. Debitur atas nama Resti Marlina sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
              14. Debitur atas nama Muhammad Reza Saputra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

    Bahwa atas disetujui dan dicairkannya pinjaman kredit tersebut terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan fee sebesar Rp 2.000.000,- sampai dengan Rp 3.000.000,- dari saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG setelah pencairan kredit. Bahwa atas pinjaman dari 41 (empat puluh satu) orang debitur tersebut terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI dan para calo mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  1. Tersangka MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Saksi Rahmaniah sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)
  3. Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Saksi HARIYADI sebesar Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah)
  6. UGAN SUGIANTO SUGIANTOsebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah)
  7. LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  8. Khalifah sebesar Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
  9. 41 (empat puluh satu) orang debitur yang di pakai identitsanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

    Bahwa terdapat paraturan-peraturan yang tidak dipatuhi oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri / Pemrakarsa Kredit yaitu :

  1. PERMENKO PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN KUR
  • Pasal 1 angka 1

Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup;

  • Pasal 5 ayat (1)

Debitur KUR harus memiliki usaha produktif dan layak;

  • Pasal 6 ayat (1)

Penyalur KUR wajib melakukan penilaian kelayakan usaha debitur KUR;

  • Pasal 18

Penyalur KUR bertanggung jawab atas kebenaran data debitur KUR.

 

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • Pasal 3 ayat (1) 

Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

  1. Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl 30/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

 

  Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama-sama dengan saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, sdr KHALIFAH yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama-sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------

 

Subsidair :

-------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (calo)  yang membantu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mencari calon debitur  (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap Jalan Raya Sungai Kakap No.64, RT.04 RW.01, Kec. Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang  lain atau suatu korporasi yakni Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni yakni sebagai Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 bersama-sama dengan saksi Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO memprakarsai kredit terhadap 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek kredit percaloan topengan dan tempilan, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---------

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

 

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI (Sepuk Laut) (Januari 2023- Juni 2024)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

CHAIRIL JOHANDIKA (Punggur) (Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani  dan Raihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melalui aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak Januari 2023 – Juni 2024 berdasarkan SK: 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  dan diangkat sebagai Mantri BRI Unit Sungai kakap pada tanggal 01 Januari 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit dan menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur dan turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha dan dalam pemberian kredit usaha mikro, adapun terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap seharusnya berpedoman pada SK NOMOR: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl 30/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

 

   Bahwa bermula ketika terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mengenal saksi RAHMANIAH  pada tahun 2009 karena saksi RAHMANIAH pernah berjualan di kantin tempat terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI kuliah di STMIK PONTIANAK, kemudian sekitar awal tahun 2023 saksi RAHMANIAH mengajukan kredit atas nama orang lain yaitu saksi ASNAWATI IBRAHIM  dan beberapa debitur lain yang di pakai identitasnya untuk pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap oleh saksi RAHMANIAH, dalam pengajuan kreditnya saksi RAHMANIAH meminta bantuan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI untuk memproses pengajuan kredit yang diajukan tersebut, kemudian saksi RAHMANIAH mengenalkan calo lain yaitu saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG yang ingin mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain kepada  terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI. Saksi  WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG meminta bantuan kepada saksi RAHMANIAH karena saksi RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan saksi RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, kemudian untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar  Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri / pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG,  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur  yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan  dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey  oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.

 

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian saksi  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh para calo, yang mana saat terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh saksi RAHMANIAH/ saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh para calo tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH ke bagian Custumer Service sedangkan saksi WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/  saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/  sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

 

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan nasabah wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan Hutang lalu nasabah membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah. Kemudian setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan para calo memberi FEE kepada terdakwa MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), fee kepada para debitur yang di gunakan identitasnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya di pakai pribadi oleh masing- masing calo.

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa atas bantuan saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, sdr KHALIFAH, terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan debitur sebanyak 41 (empat puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Muhammad Luthfi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Debitur atas nama Liddya Nobelia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  3. Debitur atas nama Sri Kurniawati sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  4. Debitur atas nama Herza Leonuari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  5. Debitur atas nama Andri Gunawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  6. Debitur atas nama Reza Adhriansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  7. Debitur atas nama Azlan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  8. Debitur atas nama Asnawati Ibrahim Ibrahim sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  9. Debitur atas nama Hendra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  10. Debitur atas nama Rizky Prasetyo sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  11. Debitur atas nama Rizky Adriansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  12. Debitur atas nama Budiman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  13. Debitur atas nama Boni Sances sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  14. Debitur atas nama Pahmi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  15. Debitur atas nama Pandi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  16. Debitur atas nama Amrullah Salatul Alfiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  17. Debitur atas nama Anisah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  18. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  19. Debitur atas nama Siti Zuraidah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  20. Debitur atas nama Nurhasanah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  21. Debitur atas nama Tursina sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  22. Debitur atas nama Ali Hadiat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  23. Debitur atas nama Radiansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  24. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  25. Debitur atas nama Mayani sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
  26. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  27. Debitur atas nama Utari sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  28. Debitur atas nama Anton Prasetyo sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  29. Debitur atas nama Ngestu Saputra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  30. Debitur atas nama Jurnawan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  31. Debitur atas nama Rizal Herman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  32. Debitur atas nama Marthedi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  33. Debitur atas nama Haris Sugianto sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  34. Debitur atas nama Rain AgustiHARIYADIsebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  35. Debitur atas nama Billy sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  36. Debitur atas nama Yeni Amelia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  37. Debitur atas nama Hermansyah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  38. Debitur atas nama Gusti Ega sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  39. Debitur atas nama Ahmad Fauzi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  40. Debitur atas nama Resti Marlina sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  41. Debitur atas nama Muhammad Reza Saputra sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

    Bahwa atas disetujui dan dicairkannya pinjaman kredit tersebut terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan fee sebesar Rp 2.000.000,- sampai dengan Rp 3.000.000,- dari saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG setelah pencairan kredit. Bahwa atas pinjaman dari 41 (empat puluh satu) orang debitur tersebut terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI dan para calo mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

  1. Tersangka MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Saksi Rahmaniah sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)
  3. Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Saksi HARIYADI sebesar Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah)
  6. UGAN SUGIANTO SUGIANTOsebesar Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah)
  7. LO HOK PENG sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
  8. Khalifah sebesar Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
  9. 41 (empat puluh satu) orang debitur yang di pakai identitsanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

  Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama-sama dengan saksi RAHMANIAH, saksi WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, sdr KHALIFAH yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama-sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

Kedua

 

------------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (calo)  yang membantu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mencari calon debitur  (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap Jalan Raya Sungai Kakap No.64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yakni Terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO  memprakarsai kredit terhadap 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek kredit percaloan topengan dan tempilan, , yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 2161.a /DIR/PPM/01/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI memiliki tanggung jawab sebagai pengendali kredit dan menganalisa dan melakukan survey kelayakan usaha calon debitur; melakukan penagihan dan pembinaan kepada debitur dan turun langsung kelapangan untuk mencari calon debitur dengan menyebarkan brosur, pamflet atau menanyakan langsung ke pemilik usaha dan dalam pemberian kredit usaha mikro dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain yaitu terdakwa MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai Mantri pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap  bersama-sama dengan saksi   Saksi RAHMANIAH, Saksi WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI atau Calo yang membantu proses pengajuan kredit usaha mikro mengakibatkan yang kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Nat
Pihak Dipublikasikan Ya