Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.Bth/2025/PN Ptk The Jong Hian Djoe Cin Bun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 325/Pdt.Bth/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1The Jong Hian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fharizki Ananda, S.HThe Jong Hian
Tergugat
NoNama
1Djoe Cin Bun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sukerly Cristoforus Unmehopa, S.H.Djoe Cin Bun
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan terhadap objek yang dimohonkan adalah beralasan hukum;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (goed opposant);
  4. Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.eks/2024/PN.PTK jo. Nomor 207/Pdt.G/2020/PN.PTK jo. Nomor 65/PDT/2021/PT.PTK jo. Nomor 2283 K/PDT/2023 jo. Nomor 780 PK/PDT/2024;
  5. Memerintahkan agar Terlawan mengalihkan objek Sita Eksekusi ke objek yang dinilai cukup untuk melaksanakan isi putusan perkara aquo tersebut;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueno et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak