| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan terhadap objek yang dimohonkan adalah beralasan hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (goed opposant);
- Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.eks/2024/PN.PTK jo. Nomor 207/Pdt.G/2020/PN.PTK jo. Nomor 65/PDT/2021/PT.PTK jo. Nomor 2283 K/PDT/2023 jo. Nomor 780 PK/PDT/2024;
- Memerintahkan agar Terlawan mengalihkan objek Sita Eksekusi ke objek yang dinilai cukup untuk melaksanakan isi putusan perkara aquo tersebut;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueno et bono). |