| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Aloisius selaku Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141/1100/KEP-DPMPD/2021 Tanggal 7 September 2021 dan diperpanjang dengan Nomor 400.10.2/1322/KEP-DPMPD/2024 Tanggal 10 Juli 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada awal Tahun Anggaran 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Anggaran 2022 bertempat di Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu melakukan pencairan dan penggunaan Dana Kas Desa yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 Dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 592.164.000,-. (lima ratu sembilan puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah ) yang mana terdapat Pajak Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022 Dan Tahun Anggaran 2023 yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke Kas Negara/Daerah sebesar Rp562.500,00 (lima ratus enam puluh dua lima ratus rupiah)), sehingga perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f ” melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”;
- Pasal 26 Ayat (2) Huruf C mengatur bahwa kepala desa berwenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa .
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 12 Ayat (7) Huruf a mengatur bahwa : Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi: a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis. Pasal 12 Ayat (8) mengatur bahwa: Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penjabat kepala Desa mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.
- Peraturan Bupati Sintang Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asasasas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan tertib dan disiplin anggaran; (2) APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
- Peraturan Bupati Sintang Nomor 121 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Bab III Tata Nilai Pengadaan, Pasal 4 Pengadaan menerapkan prinsipprinsip sebagai berikut: Efisien berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum ; b. efektif yaitu Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya; c.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat ; d. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.592.164.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp.592.164.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah), berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus/perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Nomor : 700.1.2.1/192/ITKAB-V/2025 tanggal 23 Oktober 2025, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa pada tahun 2021 diangkat sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 141/1100/KEPDPMPD/2021 Tanggal 7 September 2021 dan diperpanjang dengan Nomor 400.10.2/1322/KEP-DPMPD/2024 Tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Sintang Jarot Winarno;
- Bahwa Terdakwa Aloisius selaku Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang mempunyai tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa antara lain sebagai berikut:
Pasal 26 :
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27 :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
- Bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan, Terdakwa selaku Kepala Desa pada tahun 2022 dibantu perangkat desa dengan Struktur Organisasi Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :
- Kepala Desa : Aloisius
- Sekretaris Desa : Abang Indra Winarto
- Kaur Umum, TU dan Perencanaan : Hendi
- Kasi Kesra : Dendi Sayfullah Fatah
- Kasi Pemerintahan : Dayang Ramidah
- Kaur keuangan : Buyung
- Kepala Kewilayanan / Kadus Nanga Morat : Thomas
- Kepala Kewilayahan / Kadus Mentunai : Abang Sukardi
- Kepala Kewilayahan / Kadus Taruna : Rosliadi
- Kepala Kewilayahan / Kadus Batu Nangka : Musmuliadi
- Kepala Kewilayahan / Kadus Mentunai Kanan Hulu : Saparniadi
- Bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan, Terdakwa selaku Kepala Desa memiliki perangkat Desa yang membantu Tugas Terdakwa sebagai Kepala Desa dengan susunan perangkat tersebut sebagai berikut :
- Kepala Desa : Aloisius
- Sekretaris Desa : Abang Indra Winarto
- Kaur Umum, TU dan Perencanaan : Hendi
- Kasi Kesra : Dendi Sayfullah Fatah
- Kasi Pemerintahan : Dayang Ramidah
- Kaur keuangan : Buyung
- Kepala Kewilayanan / Kadus Nanga Morat : Thomas
- Kepala Kewilayahan / Kadus Mentunai : Abang Sukardi
- Kepala Kewilayahan / Kadus Taruna : Rosliadi
- Kepala Kewilayahan / Kadus Batu Nangka : Musmuliadi
- Kepala Kewilayahan / Kadus Mentunai Kanan Hulu : Saparniadi
- Bahwa Pendapatan dan Belanja pada APBDesa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Nominal (Rp).
|
| |
Pendapatan
|
|
|
1
|
Dana Desa
|
981.722.000,00
|
|
2
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
|
15.871.460,00
|
|
3
|
Alokasi Dana Desa
|
341.490.204,00
|
|
4
|
Penerimaan Pembiayaan (SILPA)
|
23.400.000,00
|
| |
Jumlah
|
1.362.483.664,00
|
| |
|
|
| |
Belanja Desa
|
|
|
1
|
Belanja Pegawai
|
341.490.204,00
|
|
2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
590.878.700,00
|
|
3
|
Belanja Modal
|
81.577.000,00
|
|
4
|
Belanja Tidak Terduga
|
348.537.760,00
|
| |
Jumlah
|
1.324.240.664,00
|
- Bahwa Pendapatan dan Belanja pada APBDesa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Nominal (Rp).
|
| |
Pendapatan
|
|
|
1
|
Dana Desa
|
954.498.000,00
|
|
2
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
|
23.466.720,00
|
|
3
|
Alokasi Dana Desa
|
344.275.434,00
|
|
4
|
Penyertaan Modal Desa
|
2.000.000,00
|
| |
Jumlah
|
1.324.240.136,00
|
| |
|
|
| |
Belanja Desa
|
|
|
1
|
Belanja Pegawai
|
344.275.434,00
|
|
2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
436.350.702,00
|
|
3
|
Belanja Modal
|
449.614.000,00
|
|
4
|
Belanja Tidak Terduga
|
90.000.000,00
|
| |
Jumlah
|
1.324.240.136,00
|
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBDes Desa Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa item pekerjaan fisik dan kegiatan yang belum dibuatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atau tidak ditemukan fisiknya atau tidak direalisasikan sebesar Rp. 592.164.000,-. (lima ratu sembilan puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah ), bahwa jumlah keseluruhannya adalah Rp. 592.164.000,-. (lima ratu sembilan puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
- Pemeriksaan Dokumen Anggaran Penentuan/Penegasan Batas/Patok Desa Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp8.515.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) tidak terealisasi Rp Rp8.515.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
sesuai Perubahan APBDes Mentunai Tahun Anggaran 2022 (siskeudes) jumlah anggaran Penentuan/Penegasan Batas/Patok Desa adalah sebesar Rp8.515,000,00 (delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan peruntukkan sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
|
|
Belanja ATK dan Benda Pos
|
|
1
|
Kertas hvs f4
|
Rim
|
2
|
45.000,00
|
90.000,00
|
|
2
|
Keras Sampul
|
Bh
|
10
|
1.000,00
|
10.000,00
|
|
3
|
Lad Ban
|
Bh
|
2
|
15.000,00
|
30.000,00
|
|
|
|
|
|
|
130.000,00
|
|
|
Belanja Cetak dan Penggandaan
|
|
1
|
Biaya Fotocopy
|
lbr
|
200
|
500,00
|
100.000,00
|
|
|
|
|
|
|
100.000,00
|
|
|
Belanja Barang Konsumsi (makan/minum)
|
|
1
|
Makan/1 x rapat x 20 ktk
|
Ktk
|
20
|
25.000,00
|
500.00,00
|
|
|
Minum/1 x rapat x 20 ktk
|
Ktk
|
1
|
25.000,00
|
25.000,00
|
|
|
Snack/1 x rapat x 20 bks
|
Bks
|
20
|
2.500,00
|
50.000,00
|
|
|
|
|
|
|
575.000,00
|
|
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
|
|
1
|
Honorarium Ketua TPK
|
Ktk
|
1
|
300.000,00
|
300.000,00
|
|
2
|
Honorarium Wakil Ketua TPK
|
Ktk
|
1
|
275.000,00
|
275.000,00
|
|
3
|
Honorarium Anggota TPK
|
Bks
|
6
|
250.000,00
|
1.500.000,00
|
|
|
|
|
|
|
2.075.000,00
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
|
1
|
Ketua Ke Dalam Desa/1 orang x2 x 1 hr
|
Oh
|
2
|
115.000,00
|
230.000,00
|
|
2
|
Wakil Ketua Ke Dalam Desa/1 orang x2 x 1 hr
|
Oh
|
2
|
100.000,00
|
200.000,00
|
|
3
|
Anggota Ke Dalam Desa/1 orang x2 x 1 hr
|
Oh
|
2
|
90.000,00
|
180.000,00
|
|
4
|
Transposrt
|
Ot
|
6
|
50.000,00
|
300.000,00
|
|
5
|
Ketua Ke Kecamatan/1 orang x 2 x 1hr
|
Oh
|
2
|
175.000,00
|
350.000,00
|
|
6
|
Wakil Ketua Ke Kecamatan/1 orang x 2 x 1hr
|
Oh
|
2
|
150.000,00
|
300.000,00
|
|
7
|
Anggota Ke Kecamatan/1 orang x 2 x 1hr
|
Oh
|
2
|
130.000,00
|
260.000,00
|
|
8
|
Transport
|
Ot
|
6
|
60.000,00
|
360.000,00
|
|
9
|
Ketua Ke Dalam Kabupaten/1 orang x2 x 1 hr
|
Oh
|
2
|
375.000,00
|
750.000,00
|
|
10
|
Wakil Ketua Ke Dalam Kabupaten/1 orang x2 x 1 hr
|
Oh
|
2
|
340.000,00
|
680.000,00
|
|
11
|
Anggota Ke Dalam Kabupaten/1 orang x2 x 1 hr
|
Oh
|
2
|
310.000,00
|
620.000,00
|
|
12
|
Transport
|
Oh
|
3
|
135.000,00
|
405.000,00
|
|
|
|
|
|
|
4.635.000,00
|
|
|
Belanja Modal Peralatan Rambu-rambu/patok Tanah
|
|
1
|
Pembuatan patok batas desa
|
Bh
|
4
|
250.000,00
|
1.000.000,00
|
|
|
|
|
|
|
8.515.000,00
|
Bahwa Terdakwa Aloisius selaku Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang bahwa Terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut namun namun SPJ Terdakwa buat 100% (seratus persen).
Bahwa Saksi Hendi (Kaur Umum TU dan Perencanaan), Saksi Dendi Syaifiullah Fatah (Kasi Kesra), Saksi Dayang Ramidah (Kasi Pemerintahan) tidak pernah menjadi TPK pada kegiatan penentuan Patok Batas Desa Tahun 2022, tidak ada menerima honor Tim, tidak pernah melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Dusun, Kecamatan maupun Kabupaten, tidak pernah dilaksanakan rapat atau Musyawarah dengan masyarakat berkaitan dengan batas Desa Mentunai.
Bahwa Saksi Musmuliadi (Kawil Batu Nangka), Saksi Suparniadi (Kawil Mentunai Kanan Hulu), Saksi Rosliadi (Kawil Taruna), Saksi Abang Sukardi (Kawil Mentunai), Saksi Thomas (Kawil Nanga Morat) pada Tahun 2022 penentuan batas desa dan pemasangan patok tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah menerima honor TPK, tidak pernah mengikuti perjalanan dinas dan tidak pernah dilaksanakan musyawarah di Dusun maupun Desa berkaitan dengan batas Desa Mentunai.
Bahwa Saksi Buyung selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa mengatakan untuk kegiatan Penentuan/Penegasan Batas/Patok Desa Tahun Anggaran 2022 tidak mengetahui telah direalisasikan atau tidak, tidak pernah membayar horor TPK, tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan penentuan patok Desa
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa Rugi EX Rumah warga Di Tanah Kas Desa Untuk Balai Pertemuan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) fiktif sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Sesuai Perubahan APBDes Mentunai Tahun Anggaran 2022 (siskeudes) jumlah anggaran Ganti Rugi Ex Rumah Warga di Tanah Kas Desa untuk Balai Pertemuan adalah sebesar Rp35.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah
|
|
(Rp)
|
| |
Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman
|
|
1
|
Ganti Untung EX Rumah Warga Di Tanah Kas
|
Unit
|
1
|
35.000.000,00
|
35.000.000,00
|
| |
TOTAL
|
35.000.000,00
|
Bahwa Terdakwa ALOISIUS selaku Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir Periode 2021 – 2027 menerangkan bahwa Anggaran APBDes Tahun 2022, Ganti Rugi/Untung Ex Rumah Warga di Tanah Kas Desa Untuk Balai Pertemuan sebesar Rp 35.000.000,-, tidak dilaksanakan karena dibelanjakan untuk program PTSL.
Bahwa saksi Taher selaku Ketua BPD, saksi Akim Susanto selaku Wakil Ketua BPD, dan saksi Suparman selaku Sekretaris BPD mengatakan pada awalnya di atas tanah Kas Desa berdiri 1 (satu) unit Pos Polisi, kemudian Sdr. Yohanes Rasan membangun dan menempati rumah ex Pos Polisi. Kepala Desa menganggarkan anggaran ganti rugi rumah tersebut pada APBDes Tahun Anggaran 2022 untuk digunakan sebagai balai pertemuan Dusun Taruna Sampai Tahun 2024 anggaran ganti rugi tidak direalisasikan dan rumah tersebut masih dihuni oleh anak Sdr. Yohanes Rasan yaitu Sdr. Kordamia.
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya
- Bahwa anggaran Pembuatan Sumur Bor Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp15.000.00,00 fiktif sebesar Rp15.000.00,00 .
Sesuai Perubahan APBDes Mentunai Tahun Anggaran 2022 (siskeudes) jumlah anggaran Pembuatan Sumur Bor adalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk 1 (satu) paket kegiatan yang terdiri dari pembuatan 1 (satu) unit Sumur Bor, membayar upah pembuatan Sumur Bor dan pembelian mesin pompan dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
| |
Belanja Modal Jaringan/Instalasi
|
|
1.
|
Pembuatan Sumur Bor 1 Unit (Upah, Mesin,Pompa dll,)
|
Paket
|
1
|
15.000.000,00
|
15.000.000,00
|
| |
TOTAL
|
15.00.000,00
|
Bahwa Buyung selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Mentunai bahwa adanya anggaran APBDes Tahun 2022, Pembuatan Sumur Bor tidak dilaksanakan, laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak dibuat. Bahwa Penarikan uang di Bank pada Tahun 2022 dilakukan Bendahara bersama Kepala Desa, Bendahara Desa hanya membayarkan Siltap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD, untuk pembayaran belanja kegiatan lainnya dilakukan olch Kepala Desa, terkait anggaran ganti rugi ex rumah warga dan tidak pernah membayarnya, sampai Tahun 2024 rumah tersebut masih dihuni oleh anak Sdr. Yohanes Rasan yaitu Sdr. Sudirman Pangkesel. Anggaran ganti ugi ex rumah warga tersebut dipegang dan dikelola oleh Kepala Desa.
Bahwa Anggaran APBDes Tahun 2022 Pembuatan Sumur Bor 15.000.000,-, menurut Keterngan Terdakwa Alosius hanya dibuat lobang dan tidak selesai terpakai sebesar Rp 2.000.000,- untuk sisanya sebesar Rp 13.000.000,- dialihkan untuk kegiatan lain yaitu untuk acara gawai Dusun Nanga Morat dan Dusun Batu Nangka yang dialokasikan untuk sewa band hiburan.
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa anggaran Festival Adat Budaya Melayu Tahun Anggaran 2022 Tidak Direalisasikan Sebesar Rp.15.000.000,00 (Lima Belas Juta Ribu Rupiah);
Sesuai dokumen APBDes Mentunai Tahun Anggaran 2022 (siskuedes) jumlah anggaran festival adat budaya melayu sebesar Rp.15.000.000,00 (Lima Belas Juta Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
| |
Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan Kepada Masyarakat
|
|
1.
|
Bantuan Hibah Festival Adat Budaya Melayu
|
Paket
|
1
|
15.000.000,00
|
15.000.000,00
|
| |
TOTAL
|
15.00.000,00
|
Bahwa Terdakwa ALOISIUS selaku Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir Periode 2021 – 2027 Anggaran APBDes Tahun 2022, Bantuan Hibah Festival Adat Budaya Melayu sebesar Rp 15.000.000,-, Bahwa anggaran kegiatan tersebut dibelanjakan untuk Sapi Qurban namun SPJ trerhadap kegiatan tersebut tetap Terdakwa buat sesuai APBDes.
Bahwa Saksi Buyung selaku kaur keuangan/Bendahara Desa Mentunai Tahun 2022 menyatakan bahwa tidak mengetahui realisasi Anggaran Festival Adat Budaya Melayu, pada Tahun 2022 pernah dilaksanakan Festival Budaya Antar Suku di pusat Desa dalam rangka memeriahkan 17 Agustus namun untuk anggarannya tidak tahu, pengelola kegiatan adalah Kepala Desa (Terdakwa Aloisius).
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa Anggaran pembinaan PKK Tahun Anggaran 2022 Tidak Direalisasikan sebesar Rp10.220.000 (Sepuluh Juta Dua ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Sesuai dokumen APB Desa Perubahan Mentunai Tahun Anggaran 2022 (siskuedes) jumlah anggaran Pembinaan PKK adalah sebesar Rp10.220.000 (Sepuluh Juta Dua ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri dari :
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
|
|
Belanja ATK dan Benda Pos
|
|
1
|
Buku Folio Kecil
|
Bh
|
10
|
10.000,00
|
100.000,00
|
|
2
|
Buku Folio Besar
|
Bh
|
10
|
30.000,00
|
300.000,00
|
|
3
|
Balpoint
|
Ktk
|
5
|
34.000,00
|
170.000,00
|
|
|
|
|
|
|
570.000,00
|
|
|
Belanja Barangn Konsumsi (makan/minum)
|
|
1
|
Biaya Makan Panitia 4 x 1 thn x 20 ktk
|
Ktk
|
80
|
25.000,00
|
2.000.00,00
|
|
|
Biaya Minuman Panitia 2 x 1 thn x 20 ktk
|
Ktk
|
30
|
25.000,00
|
750.000,00
|
|
|
Biaya Snack panitia 1kl x 1 thn x 20 bks
|
ktk
|
40
|
15.000,00
|
600.000,00
|
|
|
|
|
|
|
3.350.000,00
|
|
|
Belanja Pupuk/obat-obatan Pertanian
|
|
1
|
Pupuk Tanaman
|
Krg
|
2
|
150.000,00
|
300.000,00
|
|
2
|
Racun Rumput
|
Btl
|
2
|
150.000,00
|
450.000,00
|
|
3
|
Fungisida
|
Btl
|
2
|
100.000,00
|
200.000,00
|
|
4
|
Insektisida
|
Btl
|
2
|
50.000,00
|
100.000,00
|
|
|
|
|
|
|
1.050.000,00
|
|
|
Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan
|
|
1
|
Polibag
|
Kg
|
25
|
50.000,00
|
230.000,00
|
|
2
|
Bibit Kacang
|
Bks
|
30
|
50.000,00
|
200.000,00
|
|
3
|
Bibit Cabe
|
Bks
|
30
|
50.000,00
|
180.000,00
|
|
4
|
Bibit Sawi
|
Bks
|
20
|
50.000,00
|
300.000,00
|
|
|
|
|
|
|
5.250.000,00
|
|
|
TOTAL
|
10.220.000,00
|
Bahwa saksi TAHER selaku Ketua BPD Desa Mentunai menyatakan bahwa selama Tahun 2022 tidak pernah ada kegiatan PKK seperti pembelian pupuk dan bibit.
Bahwa saksi Buyung selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Mentunai Tahun 2022 menyatakan pada 'Tahun 2022 tidak pernah ada kebun PKK yang dikelola secara bersama - sama oleh anggota PKK, pengelola anggaran kegiatan adalah Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa Aloisius selaku Kepala Desa Mentunai Talun 2022 menyatakan bahwa anggaran Kegiatan Pembinaan PKK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.10.220,000,00 dikelola dan uangnya berada di Kepala Desa, terdiri dari:
- Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos sebesar Rp. 570.000, sudah dibelanjakan dan diserahkan kepada ibu PKK
- Belanja barang Konsumsi (Makan/Minum) sebesar Rp3.350.000,00 sudah dibelanjakan untuk kegiatan Pertanian sebanyak 3 kali ke Dusun Nanga Morat yang dihadiri oleh Dinas Pertanian dan pihak Kecamatan Sdr. Bedoy (Kasi Kesra) serta Sdri. Yuliana (Koordinator PPL Wilayah Kayan Hilir).
- Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian (Pupuk Tanaman, Racun Rumput, Fungisida, dan Insektisida) sebesar Rp1.050.000,00 sudah dibelanjakan.
- Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan (Polibag, Bibit Kacang, Bibit Cabe, dan Bibit Sawi) sebesar Rp5.250,000,00 sudah dibelanjakan.
Bahwa Sdri. Karolina Damiana selaku Warga Dusun Morat Desa Mentunai, menyatakan "Tahun 2022 pernah diadakan kegiatan pertanian 3 kali pertemuan dengan pihak kecamatan, pada waktu itu ada kegiatan pembukaan lahan dan hanya diberikan konsumsi tanpa ada upah. kemudian kegiatan kedua berupa penyuluhan dan kegiatan yang ketiga berupa pembuatan pupuk alami tanpa ada pembelian pupuk dan tidak ada beli bibit. Pengurus PKK Desa tidak dibentuk.
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut tidak pada peruntukannya.
- Pemeriksaan Dokumen Anggaran Santunan Kesehatan BPD (BPJS) Tahun 2023 tidak terrealisasi Sebesar Rp8.313.000,00 (Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) .
Sesuai APBDes Mentunai Tahun Anggaran 2023 (siskeudes) jumlah anggaran santunan kesehatan BPD (BPJS) adalah sebesar Rp8.313.000,00 (Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) .
Keterangan BPD menyatakan semua anggota BPD telah terdafar di BPJS Kesehatan, berdasarkan informasi dari BPJS Keschatan Kabupaten Sintang pada tanggal 30 Januari 2024 bahwa santunan Kesehatan BPD Tahun 2023 terdapat tunggakan sebesar Rp6.650.486,00
Berdasarkan hasil penelusuran data yang didapatkan dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang bahwa terdapat tunggakan Jaminan Sosial BPJS S (lima) orang BPD dari bulan Januari sd Desember 2023 sebesar Rp8,313.108,00. dengan rincian sebagai berikut :
Rincian Iuran BPJS/JKN-KIS per Bulan adalah sebagai berikut :
|
UMK Thn 2023 (Rp)
|
Iuran JKN-KIS per Orang (Pekerja) Per Bulan (Rp)
|
|
|
4%
|
1%
|
5%
|
|
2.771.036,00
|
110.841,00
|
27.710,00
|
138.552,00
|
Rincian Iuran BPJS/JKN-KIS per 12 Bulan adalah sebagai berikut :
|
UMK Thn 2023 (Rp)
|
Iuran JKN-KIS 5 Orang (Pekerja) Per 12 Bulan (Rp)
|
|
4%
|
1%
|
5%
|
|
6.650.486,00
|
1.662.622,00
|
8.313.108,00
|
- Bahwa saksi Taher selaku Ketua BPD, saksi Akim Susanto selaku Wakil Ketua BPD dan saksi Suparman selaku Sekretaris BPD Mentunai Tahun 2023 menyatakan semua anggota BPD telah terdaftar di BPJS Kesehatan, berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Sintang pada tanggal 30 Januari 2024 bahwa santunan Kesehatan BPD Tahun 2023 masih terdapat tunggakan sebesar Rp6.650.496.00.
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa Anggaran Honorarium RT Tahun Anggaran 2023 Sebesar RP24.000.000,00 (Dua Puluh Juta Empat Juta Rupia) Tidak Terealisasikan sebesar RP6.000.000,00
Sesuai dokumen APB Desa Mentunai Tahun Anggaran 2023 jumlah anggota homorarium RT sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang dilokasikan untuk membayar honor 12 (dua belas) orang ketua RT.
Bahwa Ketua RT 01 Dusun Taruna Sdr. Abang Dulani, Ketua RT 02 Dusun Taruna Sdr. Antong, Ketua RT 01 Dusun Mentunai Sdr. Dedi, Ketua RT 02 Dusun Mentunai Sdr. Suparman, Ketua RT 01 Dusun Batu Nangka Sdr. Fidelis Boli, Ketua RT 01 Dusun Mentunai Kanan Hulu Saksi Roni Iskandar, Ketua RT 02 Dusun Mentunai Kanan Hulu Sdr. Alpiandi, Ketua RT 02 Dusun Nanga Morat Sdr. Antonius menyatakan bahwa honorarium Tahun 2023 yang sudah diterima dari bulan Januari sampai dengan September, sedangkan yang belum diterima dari bulan Oktober, Nopember dan Desember dengan rincian sebagai berikut :
Rincian Honor Ketua RT Yang Belum Dibayarkan :
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Jlh Bln
|
Homor Per Bulan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6=(4x5)
|
7
|
|
1
|
Dedi
|
Ketua RT.01 Dsn Mentunai
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
2
|
Suparman
|
Ketua RT.02 Dsn Mentunai
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
3
|
Abang Dultani
|
Ketua RT.01 Dsn Taruna
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
4
|
Antong
|
Ketua RT.01 Dsn Taruna
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
5
|
Roni Iskandar
|
Ketua RT.01 Dsn Mentunai Khu
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
6
|
Alpiandi
|
Ketua RT.02 Dsn Mentunai Khu
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
7
|
Fidelis Boli
|
Ketua RT.01 Dsn Batu Nangka
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
8
|
Rudi
|
Ketua RT.02 Dsn Bantu Nangka
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
9
|
Antonius
|
Ketua RT.01 Dsn Ng Morat
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
10
|
Yohanes Ardy
|
Ketua RT.02 Dsn Ng Morat
|
3
|
200.000,00
|
600.00,00
|
Oktober s.d Desember
|
|
|
TOTAL
|
6.000.000,00
|
|
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa terdapat anggaran Penyedia Sarana Transporatasi Air Milik Desa Tahun Anggaran 2023 Tidak Terealisasikan Sebesar Rp33.000.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah);
Sesuai dokumen APB Desa Mentunai Tahun Anggaran 2023 jumlah anggrana sebesar Rp33.000.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mesin Speed Boat dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
|
|
Belanja Modal Kendaraan Air Bermotor
|
|
1.
|
Penyedia Mesin Speed Boat
|
bh
|
1
|
33.000.000,00
|
33.000.000,00
|
|
|
TOTAL
|
33.000.000,00
|
Bahwa Kaur Keuangan/Bendahara Desa Mentunai Thaun 2023 saksi Buyung mengatakan Bahwa belanja mesin Speedboat tidak dilaksanakan, pengelola kegiatan adalah Kepala Desa .
Hal ini didukung oleh pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban diketahui tidak ditemukan bukti-bukti fisik dan realisasi belanja mesin speed boat.
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa terdapat anggaran Penyediaan Peralatan Komputer/Laptop Tahun Anggaran 2023 Tidak Terealisasi Sebesar Ro12.000.000,00;
Sesuai dokumen Perubahan APB Desa Mentunai Tahun Anggaran 2023 jumlah anggaran penyediaan Peralatan K omputer/Laptop sebesar Rp12.000.000,00 yang dialokasikan untuk membeli 1 (Satu) unit Lapto dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
|
|
Belanja Modal Peralatan Komputer
|
|
1.
|
Laptop
|
bh
|
1
|
12.000.000,00
|
12.000.000,00
|
|
|
TOTAL
|
12.000.000,00
|
Bahwa Kaur Umum dan Perencanaan Desa Mentunai Tahun 2023 saksi Hendi menyatakan bahwa belanja Laptop Tahun 2023 tidak dilaksanakan.
Menurut Keterangan Kepala Desa Mentunai menyatakan bahwa telah membeli 1 (satu) unit Laptop Merk Acer 14 inc di Toko Gloria Sintang, Laptop tersebut digunakan oleh Kepala Desa.
Dan bahwa Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban diketahui Kepala Desa tidak dapat menunjukkan bukti fisik dan realisasi belanja Laptop.
Terdakwa ALOISIUS sebagai Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang tahun 2021 sampai dengan sekarang mengakui secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa terdapat Anggaran Penentuan/Penentuan Batas/Patok Desa Tahun Anggaran 2023 tidak terrealisasikan sebesar Rp19.786.500,00 (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Sesuai dokumen APBDes Mentunai Tahun Anggaran 2023 Jumlah anggaran Penentuan/Penentuan Batas/Patok Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp19.786.500,00 (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
|
|
Belanja ATK dan Benda Pos
|
|
1
|
Kertas HVS F4
|
Rim
|
2
|
65.000,00
|
130.000,00
|
|
2
|
Kertas Sampul
|
Bh
|
10
|
1.000,00
|
10.000,00
|
|
3
|
Lad Ban
|
Bh
|
2
|
15.000,00
|
30.000,00
|
|
|
|
|
|
|
170.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Belanja Cetak Dan Penggandaan
|
|
1
|
Biaya Fotocopy
|
Lbr
|
200
|
500,00
|
100.000,00
|
|
|
|
|
|
|
100.000,00
|
|
|
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|