Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Sarwono
2.Yuliana
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarwono
2Yuliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.211.312,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.211.312 ( Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.353.915 ( Enam Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 11.857.397 ( Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda

yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak