| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa 1 ARI AGUSTIANSYAH Bin SURAJI dan Terdakwa 2 AYU LESTARI Binti NAZAR, Pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di Rumah kontrakan yang berada di Jalan Perintis Komplek Perintis Nomor 1 Kab.Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah namun oleh karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, diketemukan atau ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa 1 yang merupakan suami dari terdakwa 2 meminta terdakwa 2 untuk membelikannya narkotika jenis Ekstasi kemudian terdakwa 2 menghubungi saksi Rizky Agustian melalui pesan WA meminta tolong kepada saksi Agustian untuk membelikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir, kemudian Saksi Rizky Agustian pergi ke Kampung Dalam Beting membeli narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang saksi Rizky Agustian setelah itu saksi Rizky Agustian mengantarkan narkotika tersebut ke rumah kontrakan para Terdakwa yang beralamat di Jalan Perintis Kab.Kubu Raya dan sesampainya di rumah tersebut saksi Rizky Agustian menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Rizky Agustian yang mana Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk membayar pembelian narkotika jenis Ekstasi dan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) upah saksi Rizky AGustian membelikan narkotika tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 00.30 WIb, Terdakwa 1 meminta terdakwa 2 membeli ekstasi lagi kemudian Terdakwa 2 menghubungi saksi Rizky Agustian dengan maksud meminta dibelikan ekstasi dan dikarenakan saksi Rizky Agustian tidak memiliki cukup uang untuk membeli maka Terdakwa 1 mentransfer uang sejumlah Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi Dana milik saksi Rizky Agustian setelah itu saksi Rizky Agustian pergi ke parkiran motor masjid Jami’ membeli 2 (dua) butir ekstasi kepada seseorang yang tidak dikenalnya setelah itu saksi Rizky Agustian pergi mengantarkan narkotika tersebut ke kontrakan para Terdakwa namun belum sampai di rumah kontrakan saksi Rizky Agustian dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Pontianak;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 032/BAP/METRO/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu total berat netto 0,11 gram (Kode 1). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,04 gram (Kode 1A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,07 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi Pil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dengan berat netto 0,80 gram (Kode 2). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,040 gram (Kode 2A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,14 gram untuk pembuktian perkara di persidangan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 132/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 220/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 220/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor barang bukti : 221/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.06
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif MDMA.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 221/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas ada benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa 1 ARI AGUSTIANSYAH Bin SURAJI dan Terdakwa 2 AYU LESTARI Binti NAZAR dan saksi RIZKY AGUSTIAN Bin YUSNAINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di Rumah kontrakan yang berada di Jalan Perintis Komplek Perintis Nomor 1 Kab.Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah namun oleh karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, diketemukan atau ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi Ipanda dan saksi Chakra Nur Alfath yang merupakan Anggota Kepolisian Polresta Pontianak mendapatkan informasi ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor honda beat membawa narkotika kemudian saksi Ipanda dan saksi Chakra Nur Alfath pergi ke daerah Tanjung Hulu dan tidak lama melihat saksi Rizky Agustian dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diberikan oleh informan kemudian saksi Ipanda dan saksi Chakra Nur Alfath mengejar saksi Rizky Agustian hingga di depan café Senscafe jalan WR.Supratman dan memberhentikan saksi Rizky Agustian, dengan disaksikan oleh saksi Helmi dilakukan penggeledahan terhadap saksi Rizky Agustian ditemukan 1 (satu) plastic klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi 2 (dua) butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di saku depan celana yang dipergunakan saksi Rizky Agustian dan ketika ditanya terkait kepemilikan narkotika tersebut diakui oleh saksi Rizky Agustian 1 (satu) plastic klip transparan diduga narkotika jenis shabu tersebut milik saksi Rizky Agustian sedangkan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi 2 (dua) butir diduga narkotika jenis ekstasi Adalah milik para terdakwa yang minta dibelikan oleh saksi Rizky Agustian setelah itu saksi Rizky Agustian dan barang bukti dibawa ke kontrakan para terdakwa;
- Bahwa sesampainya dirumah para terdakwa, saksi Ipanda menggedor pintu rumah para terdakwa dan di buka oleh terdakwa 1 setelah itu saksi Ipanda menanyakan 2 (dua) butir ekstasi yang berada pada saksi Rizky Agustian merupakan milik para terdakwa dan diakui oleh para terdakwa kemudian para terdakwa,saksi Rizky Agustian dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak Nomor: 032/BAP/METRO/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga berisi narkotika jenis shabu total berat netto 0,11 gram (Kode 1). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,04 gram (Kode 1A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,07 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi Pil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir dengan berat netto 0,80 gram (Kode 2). Kemudian, disisihkan dalam 1 (satu) klip plastik transparan berat Netto 0,040 gram (Kode 2A) untuk uji laboratorium dan sisanya berat Netto 0,14 gram untuk pembuktian perkara di persidangan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar No. LAB: 132/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan hasil pengujian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor barang bukti : 220/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.02
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif Metamfetamina.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 220/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor barang bukti : 221/2026/NF
Prosedur Pemeriksaan: Uji Konfirmasi: IK.NNF.06
Hasil pemeriksaan: Uji Konfirmasi: (+) positif MDMA.
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 221/2026/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas ada benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa melakukan pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa Terdakwa 1 ARI AGUSTIANSYAH Bin SURAJI dan Terdakwa 2 AYU LESTARI Binti NAZAR, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau dalam tahun 2026, bertempat di Rumah kontrakan yang berada di Jalan Perintis Komplek Perintis Nomor 1 Kab.Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah namun oleh karena Para Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, diketemukan atau ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa 1 yang merupakan suami dari terdakwa 2 meminta terdakwa 2 untuk membelikannya narkotika jenis Ekstasi kemudian terdakwa 2 menghubungi saksi Rizky Agustian melalui pesan WA meminta tolong kepada saksi Agustian untuk membelikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir, kemudian Saksi Rizky Agustian pergi ke Kampung Dalam Beting membeli narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang saksi Rizky Agustian setelah itu saksi Rizky Agustian mengantarkan narkotika tersebut ke rumah kontrakan para Terdakwa yang beralamat di Jalan Perintis Kab.Kubu Raya dan sesampainya di rumah tersebut saksi Rizky Agustian menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Rizky Agustian;
- Bahwa Ketika terdakwa 1 sudah mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa 1 mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dengan cara memasukkan 1 (satu) butir ekstasi kedalam mulut lalu menelan ekstasi tersebut dengan meminum air putih setelah itu seluruh badan terdakwa 1 bergoyang sambil mendengarkan house music, tidak lama kemudian datang terdakwa 2 kedalam kamar dan terdakwa 1 memberikan 1 (satu) butir ekstasi kepada terdakwa 2 dan terdakwa 2 mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dengan cara memasukkan 1 (satu) butir ekstasi kedalam mulut lalu menelan ekstasi tersebut dengan meminum air putih;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket/99/II/2026/Rs.Bhy tanggal 11 Februari 2026 Hasil Test Skrining Atas Nama Ari Agustiansyah Bin Suraji didapatkan hasil terhadap pemakaian narkoba Test Ampethamine dan Test Methampetamine Positif;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket/100/II/2026/Rs.Bhy tanggal 11 Februari 2026 Hasil Test Skrining Atas Nama Ayu Lestari Binti Nazar didapatkan hasil terhadap pemakaian narkoba Test Ampethamine dan Test Methampetamine Positif;
- Bahwa Para Terdakwa secara Bersama-sama menyalahgunakan narkotika tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan atau dokter sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |