| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01600702002466005 tanggal 10 Juni 2024 sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01600702002466005 tanggal 10 Juni 2024;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 737 tanggal 11 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W16.00108862.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Penerima Fidusia yang sah berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W16.00108862.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh sisa kewajiban pembiayaan yang terdiri dari sisa hutang pokok dan denda keterlambatan sebesar Rp. 195.439.500,- (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT, apabila tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 6 putusan ini, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan DAIHATSU/ALL NEW AYLA/1.0X MT/1 TON MB, Tahun 2024, Warna Yellow Metallic DSO, Nomor Rangka MHKAA1AC2RJ107 945, Nomor Mesin 1KRA887929;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 7 putusan ini berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W16.00108862.AH. 05.01 TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan diktum angka 7 putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
|