Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Bth/2023/PN Ptk | 1.NG SAI TJENG ALS ERITA 2.NG BU KIAT 3.NG BU HIAN ALS HENDRA GUNAWAN |
3.RICKY HANARYO, SE 4.NG BUSENG ALS HERMAN DARMAWAN 5.BANK COMMONWEALTH PONTIANAK 6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Bth/2023/PN Ptk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jan. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | A. ---- DALAM PROVISI : Menangguhkan / menunda Eksekusi Pengosongan Rumah yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 5135/Benua Melayu Darat (dh SHM Nomor :10942/Kelurahan Parit Tokaya) dahulu atas nama TJIOE HIU KENG alias TARYONO MULYADI dan sekarang atas nama NG SAI TJENG, NG BU KIAT, NG BU HIAN, alias HENDRA GUNAWAN, NG BU SENG alias HERMAN DARMAWAN dan terakhir An RICKY HANARYO, SE, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor “3930 tanggal 16 September 2008.(dh Surat Ukur Nomor : 864/1981) atas sebidang tanah seluas 170 M2 berikut bangunan yang berada diatasnya, yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Chairil Anwar No.09 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. B. DALAM POKOK PERKARA : 1.----- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III/ Para Pelawan, untuk seluruhnya. 2. ---- Menyatakan sebagai hukum Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III/ Para Pelawan adalah Pelawan Yang Benar. 3.----- Menyatakan Para Pelawan adalah Pemegang Hak Milik yang sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 5135/Benua Melayu Darat (dh SHM Nomor :10942/Kelurahan Parit Tokaya) dahulu atas nama TJIOE HIU KENG alias TARYONO MULYADI dan sekarang atas nama NG SAI TJENG, NG BU KIAT, NG BU HIAN, alias HENDRA GUNAWAN, NG BU SENG alias HERMAN DARMAWAN dan terakhir An. RICKY HANARYO, SE, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor “3930 tanggal 16 September 2008.(dh Surat Ukur Nomor : 864/1981) atas sebidang tanah seluas 170 M2 berikut bangunan yang berada diatasnya, yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Chairil Anwar No.09 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. 4.----- Menyatakan sebagai hukum Penetapan Eksekusi Pengosonan Rumah sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 8/PDT.Eks/2022/PN. PTK. Jo Nomor : 817/53/2021, bertanggal 2 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat . 5.----- Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 8/PDT.Eks/2022/PN. PTK. Jo Nomor : 817/53/2021, bertanggal 2 Januari 2023.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |