Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Eko Susanto
2.Dewi Maryani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eko Susanto
2Dewi Maryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.942.896,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 218.942.896 ( Dua Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 133.424.939 ( Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp.

85.517.957 ( Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak