Primair :
1. Menerima Gugatan Penggugat Seluruhnya :
2. Menyatakan Sah Surat – Surat Pernyataan Tanah Penggugat untuk dilakukan Konversi Hak Milik ;
3. Menyatakan Sah Surat Pernyataan Tanah Tanggal 10 April 2006 luas 15.300 M2 (45 x 340), yang terletak di Jalan Dwi Ratna Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara untuk dilakukan Konversi Hak Milik ;
4. Menyatakan Sah Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil dan Immateril Penggugat sebesar Rp. 7.677.500.000,- (Tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
6. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar semua bangunan Ruko dan Perumahan Lotus Garden di atas Tanah Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat membayar biaya atas perkara ini ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya / Ex Aequo Et Bono |