Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak Dessy Permata Sarry Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dessy Permata Sarry
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.859.765,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 88.859.765 ( Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.042.193 ( Tujuh Puluh Juta Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 18.817.572 ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Belas

Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

(KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit

Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak