Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.576.283,- (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.894.671, (Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu) ditambah bunga sebesar 7.681.612, (Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Belas), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |