Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Ptk BONG BI TONG HENDRIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BONG BI TONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman Juntak, S.H., M.H.BONG BI TONG
Tergugat
NoNama
1HENDRIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 122, tanggal 29 Nopember 2013 yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Eddy Dwi Pribadi, SH antara Penggugat dan Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jamin (conservatoir beslag) atas objek tanah dan bangunan rumah toko Mustafa Flaza dan rumah tempat tinggal milik Tergugat sebagai berikut: --------

 

  • Usaha MUSTAFA PLAZA milik Tergugat yang terletak di Jalan Raja Alikena, Belin, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau;

 

  • Tanah dan bangunan rumah tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jalan Pelita IV, Rt.002, Rw. 003, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamat lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Riau;

sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweijde);

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan/verzeet, banding dan kasasi dari Tergugat;------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat segera dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:        

 

  • US$ 4,50 / DMT x 50.000 Ton

Minimal PerbualanDMT x 72 bulan sejak tahun 2017 s.d. 2022 senilai US$ 16.200.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 243.000.000.000,-

  • US$ 3,50 / DMT x 50.000 Ton

Minimal Perbualan DMT x US$ x 36 bulan sejak tahun 2014 s.d. 2016 senilai US$ 6.300.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 94.500.000.000,-

Minimal Perbualan DMT x US$ x 13 bulan sejak tahun 2023 s.d. 2024 senilai US$ 2.275.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 34.125.000.000,-

Jadi total seluruh kerugian Tn. BONG BI TONG akibat tidak dijalankannya perjanjian kerjasama adalah US$ 24.775.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 371.625.000.000,-

 

  • Hilangnya penghasilan Penggugat sebagaimana disebut dalam Pasal 16 Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dengan telah sepakat dan setuju bahwa Pihak Kesatu berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiap-tiap bulan terhitung sejak loading pertama hasil tambang”. 

Adapun perincian kerugian materiil adalah sebagai berikut :

  • Terhitung sejak tanggal 29 Nopember 2013, maka kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang dapat dihitung sebagai berikut :

Rp. 50.000.000,- per 1 (satu) bulan x 121 bulan = Rp. 6.050.000.000,-

Total seluruhnya Rp. 371.625.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);

Dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan membayar ganti rugi kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------

 

Atau : Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak