Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I Joniansyah Alias Joni Bin Mulyadinata bersama –sama dengan terdakwa II Syamsudin Alias Udin Bin Andi Idris pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Merdeka Gg Kasuari II Nomor 20 Kel. Mariana Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara :
- Bahwa berawal pada tanggal 21 April 2024 sekira jam 05.30 wib saksi Sy. Ali Nafia bersama sdr. Dede (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy warna coklat hitam tahun 2019 Nomor Polisi KB 4822 MT, Noka MH1JM3125KK810929 Nosin JM31E2806566 tanpa izin dari pemilknya saksi Abdul Besir yang saat itu sedang terparkir didepan pangkas rambut Jl. Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut saksi Sy, Ali Nafia dan sdr. Dede (DPO) menemui terdakwa II untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 08.00 Wib saksi Sy. Ali Nafia Alias Ali Bin Sy. Abdul Muthalib datang kerumah terdakwa II dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy warna coklat hitam tahun 2019 Nomor Polisi KB 4822 MT, Noka MH1JM3125KK810929 Nosin JM31E2806566 sesampainya dirumah terdakwa II saksi SY ali Nafia meminta kepada Terdakwa II untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy warna coklat hitam tahun 2019 Nomor Polisi KB 4822 MT seharga Rp. 5.000..000- (lima juta rupiah)tanpa ada surat-surat kepemilikan sepeda motor tesrebut dan jika laku tergadai Terdakwa II dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu sepeda motor tersebut diterima dan disimpan oleh terdakwa II untuk digadaikan nya
- Selanjutnya pada pukul 12.00 wib terdakwa II pergi kedaerah Kampung Beting menemui Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy warna coklat hitam tahun 2019 Nomor Polisi KB 4822 MT, saat bertemu terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “ bang bantu saya gadaikan sepeda motor ini bang” kalau motor ini tergadai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) nanti abang saya kasi uang rokok” dan Terdakwa I bersedia selanjutnya terdakwa I menemani terdakwa II pergi untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian saksi Abdul Besir yang mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya dibawa oleh para terdakwa lalu saksi Abdul Besir menemui para terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya namun para terdakwa meminta uang tebusan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak lama kemudian para Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SatReskrim Polsek Pontianak.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP--------- |