| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL bersama-sama dengan saksi TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Lapak yang berada di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 21.22 Wib, terdakwa Asrul Amri menelpon saksi TIAR HERI SANTOSO dengan mengatakan “TIAR DIMANE, MAU NAREK NDA ? (MAKSUDNYA PAKAI SABU), lalu dijawab saksi TIAR HERI SANTOSO “BOLEH, JEMPUT JAK AKU DI SPBU PARIT TENGKORAK, SEKALIAN AKU MAU BELI MAKAN”, lalu terdakwa Asrul Amri meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam KB 6607 WW dengan Noka : MH1JFV11XGK386538 dan Nosin : JFV1E-1394623 milik abang terdakwa yaitu saksi Ahmad Ansori dimana terdakwa mengatakan mau jemput teman sebentar, lalu terdakwa Asrul Amri pergi dengan mengendarai sepeda motor milik abang terdakwa Asrul Amri dan menjemput saksi TIAR HERI SANTOSO di SPBU Parit tengkorak, kemudian setelah menjemput saksi TIAR HERI SANTOSO, lalu terdakwa dan saksi TIAR HERI SANTOSO langsung ke Beting dan setelah sampai di Beting sekitar Pukul 23.50 Wib, tepatnya di lapak ABANG KACONG, lalu terdakwa Asrul Amri berkata kepada saksi TIAR HERI SANTOSO “TAMBAHLAH 150.000,-dan terdakwa Asrul Amri Rp.150.000,- JADIKAN SETENGAH JIE”, dijawab saksiTIAR HERI SANTOSO “YA” ,lalu saksi TIAR HERI SANTOSO menyerahkan uang Rp.150.000 kepada terdakwa Asrul Amri dan terdakwa Asrul Amri terima lalu bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa Asrul Amri panggil dengan nama panggilan ABANG dan terdakwa Asrul Amri berkata “BANG BAGI TIGA RATUS BANG (MAKSUDNYA MEMBELI SABU)” kemudian terdakwa Asrul Amri menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- kepada ABANG, lalu ABANG menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu kepada terdakwa Asrul Amri, lalu terdakwa Asrul Amri menyuruh saksi TIAR HERI SANTOSO memegangnya dan saksi TIAR HERI SANTOSO memegang 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu, kemudian terdakwa Asrul Amri dan saksi TIAR HERI SANTOSO pergi dari tempat tersebut. Kemudian pada saat dalam perjalanan pulang saksi TIAR HERI SANTOSO menyerahkan kembali 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asrul Amri dan terdakwa Asrul Amri simpan di saku sebelah kiri bagian bawah celana terdakwa Asrul Amri .----------------------------
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, terdakwa Asrul Amri dan saksi TIAR HERI SANTOSO berhenti untuk membeli sate Madura di Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur dan pada saat terdakwa Asrul Amri turun dari motor tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak terdakwa Asrul Amri kenal yang ternyata anggota Polisi yaitu saksi Adi Darmawan.SH dan saksi Novyanto Hadi Prabowo.SH yang merupakan Anggota Kepolisian, langsung mengamankan terdakwa Asrul Amri dan TIAR HERI SANTOSO dengan mengatakan “POLISI JANGAN BEGERAK” dan saat itu juga terdakwa Asrul Amri langsung mengambil 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu dari saku celana terdakwa Asrul Amri dan terdakwa Asrul Amri buang sehingga 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke aspal namun petugas melihatnya kemudian salah seorang petugas mengambil 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut yang berada dekat di kaki kiri terdakwa Asrul Amri kemudian petugas bertanya “INI PUNYA SIAPA” dan saat itu terdakwa Asrul Amri sempat tidak mengaku kemudian akhirnya terdakwa Asrul Amri mengaku kepada petugas bahwa 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut tersebut adalah milik terdakwa Asrul Amri dan saksi TIAR HERI SANTOSO untuk kami gunakan dikost. Setelah itu terdakwa Asrul Amri dan TIAR HERI SANTOSO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 95/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,10 gram yang disita dari ASRUL AMRI BIN M. PADHIL,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 021/BAP/METRO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Desi Artati ST selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Hardiansyah. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 1 yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 0,47 gram, kemudian disisihkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A berat netto 0,10 gram unutk uji laboratorium, sisa kode 1 dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode 1A berat netto 0,37 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
Bahwa terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanao Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL bersama-sama dengan saksi TIAR HERI SANTOSO BIN SYAWALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Depan sate Madura Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, terdakwa Asrul Amri dan saksi TIAR HERI SANTOSO berhenti untuk membeli sate Madura di Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur dan pada saat terdakwa Asrul Amri turun dari motor tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak terdakwa Asrul Amri kenal yang ternyata anggota Polisi yaitu saksi Adi Darmawan.SH dan saksi Novyanto Hadi Prabowo.SH yang merupakan Anggota Kepolisian, langsung mengamankan terdakwa Asrul Amri dan TIAR HERI SANTOSO dengan mengatakan “POLISI JANGAN BEGERAK” dan saat itu juga terdakwa Asrul Amri langsung mengambil 1 (satu) plastik klip transaparan berisi narkotika jenis sabu dari saku celana terdakwa Asrul Amri dan terdakwa Asrul Amri buang sehingga 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut terjatuh ke aspal namun petugas melihatnya kemudian salah seorang petugas mengambil 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut yang berada dekat di kaki kiri terdakwa Asrul Amri kemudian petugas bertanya “INI PUNYA SIAPA” dan saat itu terdakwa Asrul Amri sempat tidak mengaku kemudian akhirnya terdakwa Asrul Amri mengaku kepada petugas bahwa 1 (satu) plastik klip transaparna berisi narkotika jenis sabu tersebut tersebut adalah milik terdakwa Asrul Amri dan saksi TIAR HERI SANTOSO untuk kami gunakan dikost. Setelah itu terdakwa Asrul Amri dan TIAR HERI SANTOSO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 95/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,10 gram yang disita dari ASRUL AMRI BIN M. PADHIL,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 021/BAP/METRO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Desi Artati ST selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Hardiansyah. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan kode 1 yang didalamnya diduga berisi diduga narkotika jenis sabu berat netto 0,47 gram, kemudian disisihkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode A berat netto 0,10 gram unutk uji laboratorium, sisa kode 1 dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kode 1A berat netto 0,37 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
Bahwa terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Lapak / rumah Abang kacong yang berada di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 12.00 Wib, terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu terdakwa masukkan kedalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong lalu bagian bawah pipa kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas, kemudian asap dari pembakaran sabu tersebut, lalu terdakwa hisap menggunakan pipet yang terhubung dengan bong secara berulang-ulang seperti merokok.
- Bahwa terdakwa menggunakan sabu agar mata tidak mengantuk dan semangat bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket / 43 / I / 2026 /Rs.Bhy Tanggal 30 Januari 2026 terhadap hasil tes urine atas nama ASRUL AMRI BIN M. PADHIL yaitu Hasil Tes Skrining Positif Ampethamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menggunakan narkotika tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa ASRUL AMRI BIN M. PADHIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|