Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H. STEPHANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 747/O.1.16/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEPHANUS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT D A K W A A N

 

 

NO. PERKARA :   PDS- 08/O.1.16/Ft.1/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

STEPHANUS

NIK

:

6106010705780004

Tempat Lahir

:

Ulak Pauk

Umur/Tanggal Lahir

:

48 Tahun/07 Mei 1978

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Tempat Tinggal

:

Jl Kirin Braun No. 1 Pala Pulau Rt/Rw 003/001 Desa pala Pulau Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Petani/Perkebunan (Pegawai Honorer Dinas Pemdes Kab Kapuas Hulu 2017 s.d 2021)

Pendidikan

:

S-1

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Ditahan Pada Perkara Lain

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR  :

----------- Bahwa Terdakwa STEPHANUS selaku pegawai tidak tetap/kontrak (Pegawai Negeri vide pasal 1 ayat (2) huruf c UU 31/1999) pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu Nomor 814/42/BKS/PM-A tentang pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2019 yang bertindak juga sebagai penyedia CV. GAMA PERSADA yang melaksanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2019-2020 , bersama-sama dengan saksi TRY WANTO M.E.S yang menjabat sebagai Direktur CV. SINAR BERKAT berdasarkan izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 yang bertindak  selaku penyedia Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau pada tahun Anggaran 2019-2020,  saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu periode  tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 512 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016, dan Saksi AGNES anak ZAKARIA TINGKA selaku  Kepala Desa Landau Rantau periode 2013 s.d. 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 249 Tahun 2013, tanggal 2 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Landau Rantau Kecamatan Silat Hulu pada periode tahun 2013 sampai dengan Juli 2019 (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah),Berkas Perkara Terpisah), pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni setidak-tidaknya sebesar Rp1.795.210.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), yakni setidak-tidaknya sebesar Rp1.795.210.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes  TA 2019 dan Desa Selimu yang bersumber dari APBDes TA 2019 dan TA 2020 Kec Silat Hulu Kab Kapuas Hulu Nomor: 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025 , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada tahun 2017 terdakwa STEPHANUS yang bekerja sebagai Honorer pada Dinas Pemdes Kabupaten Kapuas Hulu berkenalan dengan saksi TRY WANTO M.E.S  karena sering mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-Desa Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Kemudian pada tahun 2018 terdakwa STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada saksi TRY WANTO M.E.S  yakni sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-Desa di Kapuas Hulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 yang saat itu belum di sampaikan Desa mana saja yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), namun saksi TRY WANTO M.E.S menyampaikan kepada terdakwa STEPHANUS bahwa saksi tidak memiliki ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH)
  • Selanjutnya terdakwa  STEPHANUS meminta Saksi TRY WANTO M.E.S  untuk membuat Perusahaan serta mencari teknisi yang sudah pengalaman untuk mengerjakan dan membuat proyek Pembangunan PLTMH, karena terdakwa mengatakan bahwa terdakwa STEPHANUS akan membantu meloloskan anggarannya baik di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa,akhirnya atas dasar ide dan saran terdakwa TRY WANTO M.E.S dibentuklah perusahaan atas nama CV.Sinar Berkat berdasarkan Izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 tanpa ada Akta Pendirian Notaris.

Kemudian terdakwa STEPHANUS bertemu dengan para Kepala Desa dan menawarkan kepada para Kepala Desa yang di Desanya belum ada Listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan Anggaran APBDes  diantaranya adalah kepada Kepala Desa Selimu Saksi PETRUS SUANDI dan saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA Kades Landau Rantau yang kemudian mereka di perkenalkan dengan TRY WANTO M.E.S  sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan PLTMH, dan  kemudian para kepala desa meminta saksi TRY WANTO M.E.S  untuk mensosialisasikan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) kepada warga desa

  • Setelah dilakukan sosialisasi terdakwa STEPHANUS bersama saksi TRY WANTO M.E.S pada tanggal 3 Oktober 2018 membuat perusahaan CV. Sinar Berkat tanpa ada Akta Pendirian Notaris, mencari teknisi dengan cara menanyakan ke group WA para tenaga teknisi PLTS seluruh Indonesia, kemudian ada salah satu anggota group dari Surabaya yang merespon WA bahwa ada teknisi di Surabaya yang sudah pernah merakit PLTMH, kemudian hal itu disampaikan kepada terdakwa STEPHANUS agar menemui orang tersebut di Surabaya, kemudian terdakwa STEPHANUS dan saksi TRY WANTO M.E.S  berangkat ke Surabaya dengan seluruh akomodasi dan transportasi di biayai oleh saksi TRY WANTO M.E.S , sesampainya di Surabaya mereka di perkenalkan dengan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI yang pernah berhasil merakit PLTMH di kampung nya Alor NTT, selanjutnya saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI menyetujui tawaran terdakwa STEPHANUS.
  • Dan pada akhir tahun 2018 terdakwa STEPHANUS dan saksi TRY WANTO M.E.S  melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga masyarakat Desa Landau Rantau sosialisasi tersebut terealisasi yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Landau Rantau. saat itu saksi  TRY WANTO M.E.S  menawarkan dan menyampaikan bahwa saksi TRY WANTO M.E.S pernah mengerjakan di Desa Detah Dian dan lain-lain sehingga mendengar penjelasan tersebut masyarakat menyetujuinya.
  • Kemudian pada awal tahun 2019 tersebut Saksi TRY WANTO M.E.S  diminta oleh Terdakwa STEPHANUS als STEP untuk membuat RAB Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang memuat item barang dan harga satuan, yang mana RAB tersebut akan digunakan oleh Kepala Desa untuk memasukan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut terdakwa STEPHANUS als STEP meminta Saksi TRY WANTO M.E.S  untuk membuat  jumlah  total  proyek  Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tersebut   sebesar   kurang  lebih  Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), kemudian Saksi TRY WANTO M.E.S  meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI datang  ke  Putussibau  untuk  melakukan  survey  kelayakan lokasi  desa  untuk pembangunan PLTMH.
  • Bahwa Saksi  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI mengatakan bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan disiplin ilmu dibidang PLTMH, tetapi saksi tetap melakukan survei selama 1 minggu terhadap 7 (tujuh) Desa, dengan hasil terdapat 2 (dua) desa, dan yang dinyatakan desa yang layak sebanyak 5 (lima) Desa yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survey dan perhitungan dari Terdakwa  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI itulah yang dijadikan dasar Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S. Bahwa  hasil survey inilah dijadikan dasar untuk membuat dan menyusun RAB PLTMH dengan total sebesar  Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa sehingga memudahkan Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S untuk menghitung RAB, Kemudian RAB yang telah disusun oleh Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S kemudian diserahkan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau di Putusibau yang disaksikan oleh Terdakwa STEPHANUS.
  • Namun pada saat RAB senilai Rp.1.500.000.000,-(satu Miliar lima ratus juta rupiah) diserahkan, saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu Saksi dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku Kades Landau Rantau menyampaikan kepada Saksi TRY WANTO M.E.S   bahwa mereka tidak bisa menganggarakan PLTMH sekaligus sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu Miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2019 dikarenakan ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga.
  • Sehingga setelah diskusikan dengan terdakwa STEPHANUS maka diperoleh  kesepakan bahwa pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PTLMH) tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 namun penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020, dan pada tahun 2019 akan dianggarkan dahulu sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa yakni Desa Selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Maka atas dasar hal tersebutlah kemudian saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku Kades Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019  masing-masing desa kurang lebih  Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang mana RAB yang dibuat Saksi TRY WANTO M.E.S  tersebutlah yang menjadi acuan dalam menyusun anggaran pekerjaan PLTMH dalam APBDes Desa selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Selain itu terdakwa STEPHANUS als STEP menjanjikan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kades Selimu dan Saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kades Landau Rantau bahwa terdakwa akan menaikan anggaran APBDes tahun Anggaran 2020, atas dasar hal tersebutlah kemudian kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kades Selimu dan Saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kades Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019  masing-masing desa kurang lebih Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam Proses Pengadaan pada saat pemilihan Penyedia pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dilaksanakan di 2 (Dua) Desa yaitu :
  1. Desa Landau Rantau pada tahun 2019.
  2. Desa Selimu pada Tahun 2019 dan tahun 2020.

dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan karena dalam proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pembangunan PLTMH adanya kesepakatan dari awal antara terdakwa STEPHANUS dan saksi TRY WANTO M.E.S  dengan saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kepala Desa Landau rantau bahwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah saksi TRY WANTO M.E.S  sehingga administrasi pemilihan penyedia itu hanya dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO M.E.S , sedangkan saksi PETRUS SUANDI dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kepala Desa,Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kaur keuangan hanya tinggal tandatangan saja.

  • Bahwa seharusnya administrasi pengadaan dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut TPK yaitu saksi PETRUS GUNUK sebagai TPK Landau Rantau, Saksi AMBAR SUSILO sebagai TPK Selimu tahun 2019 dan saksi MARIA SUSI sebagai TPK Selimu tahun 2020, namun para TPK  sama sekali tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH tersebut, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) dibuat secara proforma untuk administrasi oleh  saksi TRY WANTO M.E.S .
  • Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2019, diterbitkan Keputusan Kepala Badan Permusyawaratan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RKP-Desa) Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Menjadi Peraturan Desa Landau Rantau yang ditandatangani oleh ISMAIL selaku Ketua BPD. Setelah itu pada tanggal 27 Januari 2019 dilakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Hibah oleh Saudara IDUN (Alm) yang melepaskan Tanah Hak Miliknya kepada saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau untuk pembangunan sarana prasarana desa serta Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Atas Bangunan dan atau Tanaman oleh Saudara IDUN terhadap kerugian berupa bangunan/gedung/dan atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan sarana/prasarana Desa Landau Rantau berupa Pekerjaan Pembangunan PLTMH.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2019 ditetapkan Peraturan Desa Landau Rantau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, oleh Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau dengan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2019 Pemerintah Desa Landau Rantau, berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019, didapati bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTM) dengan anggaran sebesar Rp.700.000.000,00, dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.

Belanja Modal

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.9

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2. 5.3.9.99.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

             

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan fisik Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak berdasarkan progress / prestasi pekerjaan di lapangan, karena yang ada hanya rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala), dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan PLTMH tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO M.E.S , dan dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Adapun rincian Pembayaran pekerjaan Pembangunan PLTMH untuk Desa Landau Rantau sebesar  Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ,dimana pembayaran pekerjaan pada tahap 1 dilaksanakan oleh saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku Kepala Desa Landau Rantau, sedangkan pada tahap 2 dan tahap 3  pembayaran dilaksanakan oleh saksi IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2019

No

Tanggal Pembayaran

Uraian

Jumlah

1

16 Mei 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 1 Transfer dari Kades AGNES ke TRY WANTO M.E.S  Rek BNI 0999313154.

200.000.000,-

2

15 Agustus 2019

Pembayaran Pekerjaan Tahap 2 dari Saksi. IG SUGITO selaku Pj Kades Landau Rantau kepada TRY WANTO M.E.S  secara tunai.

400.000.000,-

3

-

Pembayaran pekerjaan tahap  3,

  • Rp 40.000.000,- cash kepada IG SUGITO selaku Pj Kepala Desa untuk biaya angkutan ;
  • Rp 60.000.000,- Transfer kepada MELKI untuk pelunasan mesin turbin dan generator.

100.000.000,-

 JUMLAH

700.000.000,-

 

  • Pelaksanaan Pekerjaan PLTMH di Desa Landau Rantau tahun 2019 yang dikerjakan oleh terdakwa TRY WANTO M.E.S , M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT sebagaimana telah dikondisikan sebelumnya oleh saksi STEPHANUS, Terdakwa TRY WANTO M.E.S , M.E.S dan Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pekerjaan tidak selesai dikerjaan, hanya berupa rumah turbin dan tumpukan material semen dan listrik tidak menyala.Dan pada bulan Oktober 2019 terdakwa TRY WANTO M.E.S . M.E.S meninggalkan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau yang belum selesai serta belum diserah terimakan kepada pihak masing-masing desa karena hanya berupa rumah turbin dan tumpukan material semen serta listrik yang tidak menyala.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Selimu Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Selimu Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp.704.310.000,00, dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

TAHUN 2019

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

704.310.000,00

704.310.000,00

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

704.310.000,00

704.310.000,00

 

  • Sedangkan Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Periode 01 Januari-31 Desember 2020 (Semester Akhir) bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTMH) dengan anggaran sebesar Rp.454.000.000,00, dan  realisasinya adalah 86,10%, dengan rincian sebagai berikut:

TAHUN 2020

No Rekening

Uraian

Anggaran

Realisasi Anggaran (Rp)

Sebelum Perubahan

Setelah Perubahan

 

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

820.800.000

454.000.000,00

390.900.000,

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Pra

820.800.000,

454.000.000,00

390.900.000

2.7.2

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

-

75.000.000,00

65.000.000,

2.7.2

5.2.4.

Belanja Jasa Sewa

-

75.000.000,00

65.000.000,

2.7.2

5.2.4.02.

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

-

75.000.000,00

65.000.000,

2.7.2

5.3.

Belanja Modal

820.800.000

379.000.000,00

325.900.000,

2.7.2

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat B€

800.000.000

363.100.000,00

310.000.000

2.7.2

5.3.2.10.

Belanja Modal Mesin

800.000.000

363.100.000,00

310.000.000,

2.7.2

5.3.8.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

20.800.000,

15.900.000,00

15.900.000,

2.7.2

5.3.8.01.

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Honor Tim Pelaksana

800.000,00

900.000,00

900.000,-

2.7.2

5.3.8.03

Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Bahan Baku/Material

20.000.000,

15.000.000,00

15.000.000,

               

 

  • Bahwa Terdakwa TRY WANTO M.E.S , M.E.S dan saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu. Bahwa dari hasil pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu belum selesai dikerjakan tetapi tidak dapat berfungsi, sempat dilakukan ujicoba namun listrik tidak dapat menyala
  • Bahwa Atas pekerjaan yang dikerjakan Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S hanya menerima pembayaran Tahap 1 Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus jura rupiah) dan pembayaran tahap 2 Rp.300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga pekerjaan di Desa Selimu kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa  STEPHANUS tanpa melaui proses lelang pengadaan dan tanpa ada perjanjian kerja dengan mengatasnamakan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKY serta menggunakan Perusahaan CV. GAMA PERSADA tanpa sepengetahuan pemilik Perusahaan yaitu saksi ALEXANDER yang merupakan milik saudara kandung terdakwa, dimana perusahaannya CV. GAMA PERSADA hanya bergerak di bidang pengadaan ATK, Komputer, Furniture, perlengkapan listrik dan bukan bergerak dibidang Pembangkit Tenaga Listrik.
  • Pada saat pencairan tahap 3 pekerjaan dan pemerimaan pembayaran diambil alih oleh Terdakwa STEPHANUS, sehingga saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu langsung membayar tunai ke saksi STEPHANUS, namun Kwitansinya dibuat atas nama ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKY tetapi yang menandatangani dan menerima uangnya adalah saksi STEPHANUS.
  • Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) telah dilakukan Pembayaran atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau yang tidak berdasarkan hasil bobot progres pekerjaan dilapangan, dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) periode tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat  secara proforma oleh terdakwa TRY WANTO M.E.S , M.E.S selaku Direktur CV. SINAR BERKAT, dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan PLTMH telah dilakukan Pembayaran atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau yang tidak berdasarkan progres/prestasi pekerjaan dilapangan, dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan PLTMH untuk tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO M.E.S  selaku penyedia CV. Sinar Berkat, dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Dan terdakwa STEPHANUS telah menerima sejumlah uang pembayaran Pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahap III T.A. 2019 sebesar Rp.304.310.000,00 (tiga ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), berdasarkan kwitansi pembayaran atas pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau yang tandatangannya dipalsukan oleh terdakwa STEPHANUS yaitu :
  1. Kwitansi Pembayaran tanggal 27 Desember 2019 atas nama penerima “PAK MELKY” dengan nilai sebesar Rp.304.310.000,-.(tiga ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  2. Kwitansi pembayaran pada tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani penerima atas nama “ALEXANDER” dengan nilai sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa Administrasi bukti Pembayaran pekerjaan kepada saksi  TRY WANTO M.E.S . M.E.S selaku Direktur CV. Sinar Berkat dan terdakwa STEPHANUS (CV. Gama Persada) Pembayaran atas Pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Landau Rantau dan Desa Selimu Dilakukan Secara Tidak Sah karena dilakukan Sebelum Pekerjaan Selesai.
  • Bahwa jumlah realisasi Pembayaran pekerjaan untuk Desa Selimu sebesar                                         Rp. 1.095.210.000,- (Satu miliar Sembilan puluh lima juta dua ratus Sepuluh ribu rupiah) untuk Tahun 2019 Sebesar Rp. 704.310.000,- (Tujuh Ratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 390.900.000,- (Tiga Ratus Sembilan puluh Sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian:

TAHUN 2019

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M.E.S , M.E.S M E S

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M.E.S , M.E.S

300.000.000,00

3.

27/12/2019

Pembayaran Tahap 3 dengan bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama MELKY

304.310.000,00

Total 2019

704.310.000,00

 

TAHUN 2020

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

16/06/2020

Pembayaran Tahap 1 bukti kwitansi manual uang diterima STEPHANUS kwitansi atas nama Saksi. ALEXANDER (CV. Gama Persada)

310.000.000,00

2.

Juni 2020

Pembayaran Perencanaan PLTMH kepada Saksi. MIN’AN

65.000.000,00

3.

28/08/2020

Pembayaran Honorarium TPK kepada Saksi. Hendrikus, Saksii. Maria Susi, Saksi. Senin

900.000,00

4.

 

Pembayaran Tiang Kayu Tekam tanpa adanya pertanggungjawaban

15.000.000,00

Total 2020

390.900.000,00

 

  • Dan pada bulan Oktober 2019 saksi TRY WANTO M.E.S . M.E.S meninggalkan pekerjaan Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau yang belum selesai dan belum diserahkan kepada pihak masing-masing desa hanya berupa rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala), sehingga saksi TRY WANTO M.E.S hanya menerima pada saat pembayaran Termin 1 dan pembayaran termin 2 saja, sehingga pekerjaan di Desa Selimu dilanjutkan oleh terdakwa  STEPHANUS tanpa adanya proses lelang pengadaan dan tanpa ada perjanjian kerja dengan mengatasnamakan saksi MELKY dengan menggunakan CV. GAMA PERSADA tanpa sepengetahuan pemilik Perusahaan yaitu saksi ALEXANDER yang merupakan milik saudara kandung terdakwa, dimana sebenarnya perusahaannya CV. GAMA PERSADA tidak bergerak dibidang Pembangkit Tenaga Listrik namun bergerak di bidang pengadaan ATK, Komputer, Furniture, dan perlengkapan listrik.
  • Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang bersumber dari APBDes TA. 2019 telah dilakukan pembayaran pekerjaan tahap I dan tahap II oleh saksi PETRUS SUANDI (Kepala Desa Selimdan Serah Terima Hasil Pengadaan atas Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu dan Landau Rantau Dilakukan Secara Proforma dan Tidak Sesuai Ketentuan yaitu Sebesar Rp,400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA (kepala Desa Landau Rantau) sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk saksi TRY WANTO M.E.S . M.E.S sehingga total uang yang diterima oleh saksi  TRY WANTO M.E.S . M.E.S selaku pelaksana pekerjaan PLTMH sebesar R.p.1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan dengan rincian sebagai berikut:

Desa Selimu

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

13/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M.E.S  M E S

100.000.000,00

2.

26/08/2019

Pembayaran Tahap 2 dengan bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M.E.S  M E S

300.000.000,00

Jumlah  yang di terima TRY WANTO M.E.S . M.E.S

400.000.000,00

 

Desa Landau Rantau

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

16/05/2019

Pembayaran Tahap 1 dengan Bukti transfer ke Rekening BNI 999313154 atas nama TRY WANTO M.E.S  M E S oleh Saksii. AGNES

200.000.000,00

2.

15/08/2019

Pembayaran Tahap 2 secara tunai kepada Saksi. TRY WANTO M.E.S  M.E.S. oleh Saksi. IG SUGITO

400.000.000,00

Jumlah  yang di terima TRY WANTO M.E.S . M.E.S

600.000.000,00

 

  • Bahwa terdakwa STEPHANUS telah menerima uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari APBDes Landau Rantau T.A.2019. dimana uang tersebut merupakan fee untuk terdakwa STEPHANUS sebagai imbalan kerjasama walaupun yang disepakati dari awal sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per desa, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdapat Dokumen Perencanaan kegiatan pembangunan PLTMH Desa Selimu Tahun 2020 senilai Rp.65.000.000,00, (enam puluh lima juta rupiah) dibuat setelah pekerjaan PLTMH selesai, dan hanya untuk kelengkapan adminstrasi dan formalitas saja, seolah olah dibuat oleh konsultan perorangan atas nama BUDIANSYAH, namun faktanya sama sekali tidak pernah melakukan survey dan melakukan penghitungan potensi energi PLTMH di Desa Selimu, dan nama BUDIANSYAH hanya di pinjam oleh saksi MIN’AN yang tidak memiliki kualifikasi serta keahlian untuk membuat dokumen perencanaan PLTMH, dan Setelah uang Rp. 65.000.000,00 dibayarkan saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu kepada saksi MIN’AN kemudian saksi  PETRUS SUANDI Menerima kembali pembayaran yang telah dilakukan atas Perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2020 dari saksi MIN’AM sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa dari Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2019 dan TA. 2020 tidak dapat berfungsi atau beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura bahwa Penyebab utama PLTMH Selimu tidak berfungsi adalah head atau beda tinggi aktual sangat kecil. Head bruto terukur adalah 4,10 meter. Berdasar hasil analisis head netto tersedia adalah 2,64 meter sehingga potensi bangkitan energi hanya 0,26 kW, rekomendasi tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.
  • Sedangkan hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) diDesa Landau Rantau T.A. 2019 tidak selesai dilaksanakan oleh CV. SINAR BERKAT, sehingga tidak dapat berfungsi atau beroperasi sebagai pembangkit listrik dan tidak mempunyai nilai manfaat dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknis Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura bahwa Bangunan Fisik utama PLTMH belum terpasang. Head bruto terukur adalah 7.00 meter. Head netto hasil analisis adalah 3,69 meter. Potensi bangkitan energi adalah 3,04 kW direkomendasikan tidak melanjutkan pembangunan PLTMH pada masa mendatang.
  • Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa STEPHANUS yang menetapkan Anggaran Belanja Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau 2019 dan Selimu T.A. 2019 dan T.A. 2020 , Melaksanakan Pengadaan atas Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau TA 2019 dan di Desa Selimu T.A. 2019 dan 2020, serta menerima Pembayaran pekerjaan serta serah terima Hasil Pengadaan atas Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Selimu dan Landau Rantau  selaku Direktur/melalui  CV. Gama Persada dilakukan Secara Proforma dan Tidak Sesuai Ketentuan, serta Hasil Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dikerjakan oleh Saksi TRY WANTO M.E.S   di Desa Selimu dan Landau Rantau dan pekerjaan PLTMH yang dikerjakan oleh terdakwa STEPHANUS di Desa Selimu Tidak Dapat Berfungsi dan Tidak Mempunyai Nilai Manfaat telah melanggar Peraturan Perundang-undangan :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada Pasal 29 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 48 ayat (5),
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
    3. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 1 angka 9, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, Pasal 20, Pasa 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33,
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (6),
    5. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 1 angka 46, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 33
  • Bahwa dalam pelaksaan kegiatan pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau dan Desa Selimu dari hasil Pemeriksaan fisik pekerjaan dibuktikan pekerjaan  PLTMH di Desa Landau Rantau tidak selesai dikerjaan, yang mana hanya berupa rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala) dan pekerjaan PLTMH di Desa Selimu telah selesai dikerjakan namun setalah dilakukan ujicoba terhadap mesin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro tersebut tidak menghasilkan listrik, sehingga hasil pekerjaan tidak menghasilkan listrik sehingga tergolong sebagai pekerjaan yang gagal operasi dan hasil pekerjaan secara keseluruhan tidak dapat diterima, yang berakibat pada tidak didapatnya daya manfaat atas pekerjaan pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau dan Desa Selimu dimaksud sebagaimana tujuan kegiatan tersebut dialokasikan dalam APBDes Desa Selimu dan Desa Landau Rantau maka
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa STEPHANUS selaku pegawai tidak tetap/kontrak pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu dimulai  pada tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran yang mendahului prestasi dan hasil pekerjaan yang tidak berfungsi (gagal operasi) pada masa tahun 2019 sampai tahun 2020 yang di pandang sebagai perbuatan Pidana Berlanjut sehingga menyebabkan  kerugian negara/daerah sebesar Rp.1.795.210.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) (Total loss) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang ada di Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes T.A. 2019 dan di Desa Selimu yang bersumber Dari APBDes T.A. 2019 dan T.A. 2020 Kec. Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu Nomor: 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025.

----------- Perbuatan terdakwa STEPHANUS Perbuatan terdakwa TRY WANTO M.E.S  M.E.S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20  huruf c Jo. Pasal 618 Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------

SUBSIDER :

----------- Bahwa Terdakwa STEPHANUS selaku pegawai tidak tetap/kontrak (Pegawai Negeri vide pasal 1 ayat (2) huruf c UU 31/1999) pada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kapuas Hulu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Hulu Nomor 814/42/BKS/PM-A tentang pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2019 yang bertindak juga sebagai penyedia CV. GAMA PERSADA yang melaksanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa Selimu T.A. 2019-2020 , bersama-sama dengan saksi TRY WANTO M.E.S yang menjabat sebagai Direktur CV. SINAR BERKAT berdasarkan izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 yang bertindak  selaku penyedia Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau pada tahun Anggaran 2019-2020,  saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu periode  tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 512 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Selimu Kecamatan Silat Hulu pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016, dan Saksi AGNES anak ZAKARIA TINGKA selaku  Kepala Desa Landau Rantau periode 2013 s.d. 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 249 Tahun 2013, tanggal 2 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Landau Rantau Kecamatan Silat Hulu pada periode tahun 2013 sampai dengan Juli 2019 (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah),Berkas Perkara Terpisah), pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1.795.210.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hydro (PLTMH) pada Desa Landau Rantau yang bersumber dari APBDes  TA 2019 dan Desa Selimu yang bersumber dari APBDes TA 2019 dan TA 2020 Kec Silat Hulu Kab Kapuas Hulu Nomor: 700.1.2.2/46/ITPROV-V tanggal 21 November 2025 , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada tahun 2017 terdakwa STEPHANUS yang bekerja sebagai Honorer pada Dinas Pemdes Kabupaten Kapuas Hulu berkenalan dengan saksi TRY WANTO M.E.S  karena sering mengerjakan pekerjaan PLTS di Desa-Desa Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Kemudian pada tahun 2018 terdakwa STEPHANUS menawarkan pekerjaan kepada saksi TRY WANTO M.E.S  yakni sebagai pelaksana pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Desa-Desa di Kapuas Hulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 yang saat itu belum di sampaikan Desa mana saja yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), namun saksi TRY WANTO M.E.S menyampaikan kepada terdakwa STEPHANUS bahwa saksi tidak memiliki ilmu dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH)
  • Selanjutnya terdakwa  STEPHANUS meminta Saksi TRY WANTO M.E.S  untuk membuat Perusahaan serta mencari teknisi yang sudah pengalaman untuk mengerjakan dan membuat proyek Pembangunan PLTMH, karena terdakwa mengatakan bahwa terdakwa STEPHANUS akan membantu meloloskan anggarannya baik di Dinas Pemerintahan Desa maupun Kepala Desa,akhirnya atas dasar ide dan saran terdakwa TRY WANTO M.E.S dibentuklah perusahaan atas nama CV.Sinar Berkat berdasarkan Izin Usaha (Izin Operasi /IO) dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120112070537 tanpa ada Akta Pendirian Notaris.
  • Kemudian terdakwa STEPHANUS bertemu dengan para Kepala Desa dan menawarkan kepada para Kepala Desa yang di Desanya belum ada Listrik PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dengan Anggaran APBDes  diantaranya adalah kepada Kepala Desa Selimu Saksi PETRUS SUANDI dan saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA Kades Landau Rantau yang kemudian mereka di perkenalkan dengan TRY WANTO M.E.S  sebagai calon penyedia yang akan mengerjakan PLTMH, dan  kemudian para kepala desa meminta saksi TRY WANTO M.E.S  untuk mensosialisasikan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) kepada warga desa
  • Setelah dilakukan sosialisasi terdakwa STEPHANUS bersama saksi TRY WANTO M.E.S pada tanggal 3 Oktober 2018 membuat perusahaan CV. Sinar Berkat tanpa ada Akta Pendirian Notaris, mencari teknisi dengan cara menanyakan ke group WA para tenaga teknisi PLTS seluruh Indonesia, kemudian ada salah satu anggota group dari Surabaya yang merespon WA bahwa ada teknisi di Surabaya yang sudah pernah merakit PLTMH, kemudian hal itu disampaikan kepada terdakwa STEPHANUS agar menemui orang tersebut di Surabaya, kemudian terdakwa STEPHANUS dan saksi TRY WANTO M.E.S  berangkat ke Surabaya dengan seluruh akomodasi dan transportasi di biayai oleh saksi TRY WANTO M.E.S , sesampainya di Surabaya mereka di perkenalkan dengan saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI yang pernah berhasil merakit PLTMH di kampung nya Alor NTT, selanjutnya saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI menyetujui tawaran terdakwa STEPHANUS.
  • Dan pada akhir tahun 2018 terdakwa STEPHANUS dan saksi TRY WANTO M.E.S  melakukan sosialisasi pembangunan PLTMH kepada warga masyarakat Desa landau Rantu,  sosialisasi tersebut terealisasi yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Landau Rantau. saat itu saksi  TRY WANTO M.E.S  menawarkan dan menyampaikan bahwa saksi TRY WANTO M.E.S pernah mengerjakan di Desa Detah Dian dan lain-lain sehingga mendengar penjelasan tersebut masyarakat menyetujuinya.
  • Kemudian pada awal tahun 2019 tersebut Saksi TRY WANTO M.E.S  diminta oleh Terdakwa STEPHANUS als STEP untuk membuat RAB Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang memuat item barang dan harga satuan, yang mana RAB tersebut akan digunakan oleh Kepala Desa untuk memasukan ke dalam anggaran desa (APBDes), saat membuat RAB tersebut terdakwa STEPHANUS als STEP meminta Saksi TRY WANTO M.E.S  untuk membuat  jumlah  total  proyek  Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tersebut   sebesar   kurang  lebih  Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), kemudian Saksi TRY WANTO M.E.S  meminta saksi ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI datang  ke  Putussibau  untuk  melakukan  survey  kelayakan lokasi  desa  untuk pembangunan PLTMH.
  • Bahwa Saksi  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI mengatakan bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan disiplin ilmu dibidang PLTMH, tetapi saksi tetap melakukan survei selama 1 minggu terhadap 7 (tujuh) Desa, dengan hasil terdapat 2 (dua) desa, dan yang dinyatakan desa yang layak sebanyak 5 (lima) Desa yaitu Desa Datah Dian, Desa Selimu, Desa Landau Rantau, Desa Segita dan Desa Nanga Raun, dan atas survey dan perhitungan dari Terdakwa  ABNER MELKIANUS MAIKAMENG ALS MELKI itulah yang dijadikan dasar Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S. Bahwa  hasil survey inilah dijadikan dasar untuk membuat dan menyusun RAB PLTMH dengan total sebesar  Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa sehingga memudahkan Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S untuk menghitung RAB, Kemudian RAB yang telah disusun oleh Saksi TRY WANTO M.E.S , M.E.S kemudian diserahkan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau di Putusibau yang disaksikan oleh Terdakwa STEPHANUS.
  • Namun pada saat RAB senilai Rp.1.500.000.000,-(satu Miliar lima ratus juta rupiah) diserahkan, saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu Saksi dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku Kades Landau Rantau menyampaikan kepada Saksi TRY WANTO M.E.S   bahwa mereka tidak bisa menganggarakan PLTMH sekaligus sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu Miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2019 dikarenakan ada pekerjaan lain yang akan dibiayai juga.
  • Sehingga setelah diskusikan dengan terdakwa STEPHANUS maka diperoleh  kesepakan bahwa pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PTLMH) tersebut akan dikerjakan seluruhnya pada tahun 2019 namun penganggarannya dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020, dan pada tahun 2019 akan dianggarkan dahulu sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk masing-masing desa yakni Desa Selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Maka atas dasar hal tersebutlah kemudian saksi PETRUS SUANDI selaku kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku Kades Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019  masing-masing desa kurang lebih  Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang mana RAB yang dibuat Saksi TRY WANTO M.E.S  tersebutlah yang menjadi acuan dalam menyusun anggaran pekerjaan PLTMH dalam APBDes Desa selimu dan Desa Landau Rantau.
  • Selain itu terdakwa STEPHANUS als STEP menjanjikan kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kades Selimu dan Saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kades Landau Rantau bahwa terdakwa akan menaikan anggaran APBDes tahun Anggaran 2020, atas dasar hal tersebutlah kemudian kepada saksi PETRUS SUANDI selaku kades Selimu dan Saksi AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kades Landau Rantau menganggarkan pekerjaan PLTMH tersebut pada tahun 2019 pada APBDes 2019  masing-masing desa kurang lebih Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa dalam Proses Pengadaan pada saat pemilihan Penyedia pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dilaksanakan di 2 (Dua) Desa yaitu :
  1. Desa Landau Rantau pada tahun 2019.
  2. Desa Selimu pada Tahun 2019 dan tahun 2020.

dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan karena dalam proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pembangunan PLTMH adanya kesepakatan dari awal antara terdakwa STEPHANUS dan saksi TRY WANTO M.E.S  dengan saksi PETRUS SUANDI selaku Kepala Desa Selimu dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kepala Desa Landau rantau bahwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah saksi TRY WANTO M.E.S  sehingga administrasi pemilihan penyedia itu hanya dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO M.E.S ,sedangkan saksi PETRUS SUANDI dan saksi  AGNES ANAK ZAKARIA TINGKA selaku kepala Desa,Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kaur keuangan hanya tinggal tandatangan saja.

  • Bahwa seharusnya administrasi pengadaan dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut TPK yaitu saksi PETRUS GUNUK sebagai TPK Landau Rantau, Saksi AMBAR SUSILO sebagai TPK Selimu tahun 2019 dan saksi MARIA SUSI sebagai TPK Selimu tahun 2020, namun para TPK  sama sekali tidak pernah dilibatkan baik dalam perencanaan maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan PLTMH oleh Kepala Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi pekerjaan PLTMH tersebut, karena dokumen pengadaan (kontrak dan yang lainnya) dibuat secara proforma untuk administrasi oleh  saksi TRY WANTO M.E.S .
  • Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2019, diterbitkan Keputusan Kepala Badan Permusyawaratan Desa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RKP-Desa) Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Menjadi Peraturan Desa Landau Rantau yang ditandatangani oleh ISMAIL selaku Ketua BPD. Setelah itu pada tanggal 27 Januari 2019 dilakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Hibah oleh Saudara IDUN (Alm) yang melepaskan Tanah Hak Miliknya kepada saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau untuk pembangunan sarana prasarana desa serta Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Atas Bangunan dan atau Tanaman oleh Saudara IDUN terhadap kerugian berupa bangunan/gedung/dan atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan sarana/prasarana Desa Landau Rantau berupa Pekerjaan Pembangunan PLTMH.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2019 ditetapkan Peraturan Desa Landau Rantau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, oleh Saksi AGNES selaku Kepala Desa Landau Rantau dengan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2019 Pemerintah Desa Landau Rantau, berdasarkan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Landau Rantau Tahun Anggaran 2019, didapati bahwa Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa (Pekerjaan PLTM) dengan anggaran sebesar Rp.700.000.000,00, dan  realisasinya adalah 100%, dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rekening

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

2.7

 

Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.

Belanja Modal

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2.5.3.9

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

2.7.2. 5.3.9.99.

Belanja Modal Lainnya

700.000.000,00

700.000.000,00

 

             

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan fisik Pembangunan PLTMH di Desa Landau Rantau telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak berdasarkan progress / prestasi pekerjaan di lapangan, karena yang ada hanya rumah turbin dan tumpukan material semen (listrik tidak menyala), dimana Dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerjaan PLTMH tahun 2019 di Desa Landau Rantau dibuat secara proforma oleh saksi TRY WANTO M.E.S , dan dalam proses pertanggungjawaban tersebut pihak Desa Landau Rantau hanya tinggal tanda tangan saja.
  • Adapun rincian Pembayaran pekerjaan Pembangunan PLTMH untuk Desa Landau Rantau sebesar  Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ,dimana pembayaran pekerjaan pada tahap 1 dilaksanak
Pihak Dipublikasikan Ya