| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Supriyanto 2.Hairani |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 300.634.280,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.634.280 ( Tiga Ratus Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 194.705.537 ( Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 105.928.743 ( Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
