Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Supriyanto
2.Hairani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriyanto
2Hairani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.634.280,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.634.280 ( Tiga Ratus Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 194.705.537 ( Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 105.928.743 ( Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak