Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Ptk ACHMAD SOFIANDI WAHYU GUSYANTO, S.Pd.I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ACHMAD SOFIANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYU GUSYANTO, S.Pd.I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.500.000,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana (GS) Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah meminjam uang milik Penggugat sebesar Rp. 63.500.000.- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai isi Surat Keterangan bersama antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman milik Penggugat sebesar Rp. 63.500.000.- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan kontan serta berlaku juga kepada ahli waris Tergugat di kemudian hari.
  1. Menghukum Tergugat untuk wajib membayar angsuran pinjaman di Bank Mandiri atas nama Penggugat setiap tanggal 1 awal bulan dan dibayarkan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2035 (10 tahun), serta berlaku juga kepada ahli waris Tergugat di kemudian hari.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Koperasi atas nama Iwan Kurniawan sesuai table pinjaman koperasi KPN Widya sampai dengan lunas.
  3. Menghukum Tergugat membayar denda 6% per tahun selama 3 tahun kepada Penggugat  Rp. 63.500.000.-* 6% *3 =  Rp. 11.430.000.- (sebelas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas kesediaannya, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak