| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana (GS) Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah meminjam uang milik Penggugat sebesar Rp. 63.500.000.- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai isi Surat Keterangan bersama antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman milik Penggugat sebesar Rp. 63.500.000.- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan kontan serta berlaku juga kepada ahli waris Tergugat di kemudian hari.
- Menghukum Tergugat untuk wajib membayar angsuran pinjaman di Bank Mandiri atas nama Penggugat setiap tanggal 1 awal bulan dan dibayarkan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2035 (10 tahun), serta berlaku juga kepada ahli waris Tergugat di kemudian hari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Koperasi atas nama Iwan Kurniawan sesuai table pinjaman koperasi KPN Widya sampai dengan lunas.
- Menghukum Tergugat membayar denda 6% per tahun selama 3 tahun kepada Penggugat Rp. 63.500.000.-* 6% *3 = Rp. 11.430.000.- (sebelas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas kesediaannya, diucapkan terima kasih. |