Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI Kanca Pontianak 1.Supardi
2.Azizeh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Pontianak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supardi
2Azizeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.380.311,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.380.311 ( Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.164.122 ( Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 24.216.189 ( Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak