Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.TIORISKA SINAGA, S.H
3.NOPITA MESTI, S.H.
MUHAMMAD YUSRAN Alias DEDE Bin M. SOOD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2961/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2TIORISKA SINAGA, S.H
3NOPITA MESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSRAN Alias DEDE Bin M. SOOD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRAN ALIAS DEDE BIN M. SOOD (ALM), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat dikosan di Jalan Tritura Gang Harmonis Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,Setiap orang Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa dan saksi korban  Susanti mencari tempat tinggal dikarenakan saksi Susanti sudah beberapa hari menginap dilapak kerja Terdakwa, lalu dari tempat terdakwa bekerja saksi Susanti memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membonceng saksi Susanti pergi bersamabersama dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik saksi Susanti menuju kosan Entung, sesampainya dikosan tersebut Saksi Susanti langsung menempati kosan tersebut, saat terdakwa hendak pergi kembali ketempat kerja namun tidak ada kendaraan, terdakwa membawa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik Susanti ,karena saksi Susanti kenal dengan Terdakwa, saksi Susanti tidak ada rasa curiga dan percaya saat Terdakwa membawa sepeda motor miliknya, setelah sepeda motor dibawa pergi oleh Terdakwa, Karena Terdakwa sedang membutuhkan uang ,terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur menemui sdr. Surya (DPO) untuk digadaikan, sesampainya Terdakwa meminta sdr. Surya (DPO) menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin saksi Susanti pemiliknya., selanjutnya sdr. Surya (DPO) membawa pergi sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian sdr. Surya (DPO) kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang hasil gadai  kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah).lalu uang hasil gadai sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)  dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa lalu saat Terdakwa kembali menemui saksi Susanti saksi Susanti menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang dibawa Terdakwa, Terdakwa mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut, Selanjutnya saksi Susanti melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.    
  • Bahwa  terdakwa tidak ada izin untuk menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik saksi Susanti selaku pemiliknya sehingga membuat  saksi Susanti mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,00 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRAN ALIAS DEDE BIN M. SOOD (ALM), pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat dikosan di Jalan Tritura Gang Harmonis Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Setiap orang Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa dan saksi Susanti mencari tempat tinggal dikarenakan saksi Susanti sudah beberapa hari menginap dilapak kerja Terdakwa, lalu dari tempat terdakwa bekerja saksi Susanti memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya kepada Terdawka, kemudian Terdakwa dan saksi Susanti pergi bersamabersama dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik saksi Susanti menuju kosan Entung, sesampainya dikosan,  pemilik kosan meminta Terdakwa membayar kos an akan tetapi Terdakwa belum ada uang dan meminta waktu untuk bisa membayarnya,  setelah itu Saksi Susanti ditinggalkan dikosan tersebut dan  Terdakwa mengatakan kepada saksi Susanti akan kembali ketempat kerja , namun tidak ada kendaraan kemudian terdakwa meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman  milik saksi Susanti karena saksi Susanti kenal dengan terdakwa  saksi Susanti percaya dan tidak ada menaruh curiga kepada terdakwa, mengijinkan sepeda motor miliknya dibawa, setelah itu Terdakwa pergi  membawa sepeda motor milik saksi Susanti , Terdakwa langsung pergi ke Kampung Kecamatan Pontianak Timur dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi Susanti, sesampainya di Kampung Beting  terdakwa menemui sdr. Surya (DPO) meminta menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik saksi Susanti , setelah itu sdr. Surya (DPO) membawa sepeda motor tersebut ,tidak lama kemudian sdr. Surya (DPO) kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang hasil gadai kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah menerima uang  gadai tersebut terdakwa pergunakan  untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
  • selanjutnya pada malam hari  Terdakwa kembali kekosan menemui saksi Susanti tanpa membawa sepeda motor tersebut, saksi Susanti menanyakan kepada Terdakwa “ mane motor aku” lalu terdakwa menjawab “ ade disimpan dilapak jangan kuatir aman”  Terdakwa beralasan disimpan dilapak tersebut agar memudahkan Terdakwa pergi bekerja dan saksi Susanti percaya dengan alasan yang disampaikan Terdakwa, kemudian setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan Terdakwa, saksi Susanti kembali menanyakan sepeda motor milik nya kepada Terdakwa “ motor mane “ dan Terdakwa menjawab “ ade dijalan sepakat dipake untuk angkut barang “ lalu saksi Susanti langsung mencari di jalan Sepakat Alamat yang diberikan Terdakwa, namun saksi Susanti tidak menemui sepeda motor miliknya, selanjutnya saksi Susanti menanyakan kembali sepeda motor miliknya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik saksi Susanti telah terdakwa gadaikan dengan sdr. Surya (DPO) dikampung Beting . Selanjutnya karena terdakwa tidak dapat mengembalikan sepeda motor milik saksi Susanti lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  
  • Bahwa  terdakwa tidak ada izin untuk menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KB 2948 OT Th 2013 warna merah nomor rangka MH1JFE115DK167109 nomor mesin JFE1E1167162 STNK an. Hendra Wisman milik saksi Susanti selaku pemiliknya sehingga membuat  saksi Susanti mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,00 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya