| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I Rizal Herman Als Rizal Bin Herman (Alm) bersama dengan Terdakwa II Dedi Pratama Als Dedi Bin Rodi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tanjung Raya I Kampung Beting Baladewa Kel. Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak turut serta melakukan Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib saksi korban Stanly Giovani bersama saksi Gilang dari rumah saksi Stanly hendak pergi nongkrong, lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol KB 5365 SAH Honda STYLO warna putih milik ibu saksi korban Stanly , saksi Stanly dan saksi Gilang pergi ke jalan Tanjung Raya I Kampung Beting Baladewa Kel. Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak sesampai dijalan Tanjung Raya saksi Stanly dan saksi Gilang bertemu dengan teman-teman mereka yakni Terdakwa I Rizal dan Terdakwa II Dedi , serta Sdr. Pak HEN / PAK USU, kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa II Dedi meminta Terdakwa I Rizal meminjam sepeda motor milik saksi Stanly. Lalu Terdakwa I Rizal pun meminjam sepeda motor kepada saksi Stanly dengan alasan hendak pergi sebentar membeli barang H5 (Obat penenang) titipan teman Terdakwa I Rizal , karena merasa teman dan percaya saksi Stanly mau meminjam kan sepeda motor miliknya dengan para Terdakwa lalu memberikan kunci kontak sepeda motor , setelah itu para Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Stanley, dengan posisi Terdakwa I Rizal yang mengonceng sepeda motornya, setelah hampir 1 (satu) jam mencari barang H5 (Obat penenang) tidak ditemukan, akhirnya Terdakwa II Dedi mengajak Terdakwa I Rizal menggunakan uang temannya senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membeli barang H5 (Obat penenang) dibelikan KEPOD (narkotika )saja dan Terdakwa I Rizal menyetujuinya, lalu para Terdakwa pergi ke Kampung beting untuk membeli dan menggunakan KEPOD (narkoba) ,setelah selesai menggunakan KEPOD (narkotika) tersebut, lalu Terdakwa II Dedi mengajak Terdakwa I Rizal menggadaikan sepeda motor milik saksi Stanly dan Terdakwa I Rizal setuju selanjutnya para terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat sdri Mak Ngah yang beralamatkan di gang Stabil ,sesampainya, para Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sdr. Mak Ngah dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) , setelah menerima uang gadai tersebut para terdakwa masing masing mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang, yang kemudian uang tersebut dipergunakan para Terdakwa untuk main judi slot , selanjutnya karena uang tersebut habis untuk main judi slot, para terdakwa sepakat untuk menambah gadai kepada sdr. Mak Ngah dan sdr.Mak Ngah mau memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu uang tersebut dipergunakan lagi oleh para Terdakwa untuk bermain judi. , kemudian sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa Rizal bertemu dengan sdr. AJI di daberebo lalu para terdakwa meminta untuk mencari orang yang dapat menerima dan memindahkan tempat menggadaikan sepeda motor dari tempat sdr. Mak Ngah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) , dan sdr. Aji (DPO) bersedia mencari orang menerima gadai. lalu sekira pukul 08.00 Wib para terdakwa ditemui oleh sdr. Aji (DPO) dan sdr. Pandi (DPO) yang mengatakan bahwa ada yang mau menebus dan menerima gadai sepeda motor saksi Stanley ditempat sdr. Mak Ngah lalu para Terdakwa ditemukan dgn sdr. Iwan (DPO), dan sdr. Iwan bersedia menerima dan menebus gadai sepeda motor tersebut. Lalu sdri. Iwan menghubungi sdri Mak Ngah lalu mentransfer uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus) kepada sdr. Mak Ngah, selanjutnya Terdakwa II Dedi dan sdr. Pandi mengambil sepeda motor saksi Stanley ditempat sdr. Mak Ngah, lalu diserahkan kepada sdr. Iwan kemudian sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh Sdr. Iwan ( DPO), sdr. Aji (DPO) dan sdr. Pandi (DPO) , tidak lama kemudian sdr. Aji (DPO) dan sdr. Pandi (DPO) datang kembali menemui Terdakwa II Dedi dan memberikan sisa uang gadai kepada Terdakwa Dedi sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima pulub ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut dibagi dengan Terdakwa Rizal sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II Dedi mendapatkan Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut dipergunakan kembali oleh para Terdakwa untuk bermain judi.
- Bahwa setelah sepeda motor saksi Stanly dibawa pergi oleh para Terdakwa dengan alasan pergi sebentar, saksi Stanly menunggu para Terdakwa kembali hingga pukul 00.00 Wib , namun para Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor miliknya dan keesokan hari saat dihubungi oleh saksi Stanley para Terdakwa memberitahu bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan namun tidak tau oleh siapa dan para terdakwa tidak dapat menebus nya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol KB 5365 SAH Honda STYLO warna putih milik saksi korban Stanly tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Stanly sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah )
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Pasal Jo 20 Huruf
C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|