| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor 420-RO-JKT-ROH/RHC/06/2022 tentang Promosi Regional Office Jakarta 3 tanggal 30 Juni 2022 yang telah ditetapkan kembali dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor: R.242.e-RO-JKT/ROH/RHC/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Kenaikan Person Grade (PG) Pekerja Kanca BRI Ketapang (3 orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 1/1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suau tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada saat Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) memperoleh promosi jabatan sebagai Pemangku Jabatan (Pj.) Kepala Unit Bank BRI Unit Nanga Tayap berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor 420-RO-JKT-ROH/RHC/06/2022 tentang Promosi Regional Office Jakarta 3 tanggal 30 Juni 2022 yang kemudian ditetapkan kembali dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor: R.242.e-RO-JKT/ROH/RHC/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Kenaikan Person Grade (PG) Pekerja Kanca BRI Ketapang sehingga sejak tanggal 24 Januari 2023 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Nanga Tayap.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 1/1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa telah melakukan penarikan dana simpanan nasabah koperasi Tri Mulya Lestari, menggunakan uang pelunasan pinjaman milik nasabah, menggunakan uang setoran pinjaman milik nasabah, menarik dana titipan hasil klaim AJKO meninggal dunia, menarik dana advance payment pinjaman.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) melakukan penarikan dana simpanan nasabah koperasi Tri Mulya Lestari pada awalnya Terdakwa sering melakukan monitoring kinerja simpanan pinjaman nasabah untuk profiling nasabah yang memiliki simpanan besar. Kemudian Terdakwa melihat Koperasi Tri Mulya Lestari memiliki saldo yang berjumlah cukup besar, lalu pada tanggal 03 Jaunari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SYARIF selaku Ketua Koperasi Tri Mulya Lestari lewat telepon dan menanyakan bahwa apakah Koperasi Tri Mulya Lestari akan melakukan penarikan dalam waktu dekat dan Saksi MUHAMMAD SYARIF menjawab akan ada penarikan dana simpanan Koperasi Tri Mulya Lestari. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD SYARIF bahwa Terdakwa dapat melakukan penarikan terlebih dahulu yang nantinya uang tersebut akan Terdakwa serahkan kepada Saksi MUHAMMAD SYARIF, atas hal tersebut Saksi Muhammad Syarif menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 Terdakwa mendatangi teller atas nama Saksi AMALIA SUSANTI dan menyuruh Saksi AMALIA SUSANTI untuk menarikan dana simpanan milik Koperasi Tri Mulya Lestari sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali penarikan dan masing-masing penarikan dilakukan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana tanda bukti penarikan dana nasabah antara lain sebagai berikut:
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama koperasi Tri Mulya Lestari nomor rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:19:55
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama koperasi Tri Mulya Lestari nomor rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:21:04
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama koperasi Tri Mulya Lestari nomor rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:22:15, dan
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama Koperasi Tri Mulya Lestari Nomor Rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:23:27
Kemudian uang tunai sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tersebut Terdakwa setorkan ke kas kantor sebesar Rp750.000.000 (tuhuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk menutup jumlah kekurangan kas fisik yang ada di Bank BRI Unit Nanga Tayap dan Rp50.000.000 Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga menggunakan uang pelunasan pinjaman milik 7 (tujuh) orang nasabah antara lain:
- Saksi MAGDALENA;
- Saksi YUVENTIUS UNTUNG;
- Saksi SUANDI;
- Saksi CRENSENSYA NOVA CHALISTA;
- Saksi PONIRAN;
- Saksi SYARIFAH AISYAH; dan
- Saksi MUHAMMAD SAPARI.
- Bahwa sekitar bulan April 2023 Saksi MAGDALENA datang ke Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang untuk melakukan pelunasan sisa peminjaman, kemudian Saksi MAGDALENA meminta arahan kepada Saksi RESTA OKTAVERINA selaku Customer Service Bank BRI Unit Nanga Tayap dan diarahkan untuk langsung menemui Terdakwa di lantai 2 (dua) kantor Bank BRI Unit Nanga Tayap. Sesampainya di ruangan tersebut Terdakwa langsung memberikan daftar sisa angsuran yaitu setelah di hitung-hitung sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan karena Saksi MAGDALENA langsung melunasi pinjaman tersebut maka Saksi MAGDALENA dikenakan pinalti oleh pihak Bank sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang mana untuk Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut langsung Saksi MAGDALENA bayarkan pada saat itu juga dan untuk pinalti sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) diberikan waktu sekitar 3 (tiga) bulan setelahnya dan setelah itu Saksi MAGDALENA melunasi pinalti sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) langsung kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengembalikan kepada Saksi MAGDALENA jamninan/agunan berupa sertifikat yang sebelumnya di agunkan ke pihak Bank. Lalu uang yang telah diserahkan Saksi MAGDALENA tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan penalti serta Terdakwa kuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan Saksi MAGDALENA.
- Bahwa tanggal 12 April 2023, Terdakwa ada berkomunikasi lewat telepon dengan Saksi YUVENTIUS UNTUNG untuk membahas terkait uang pelunasan pinjaman dan menyampaikan perincian sisa angsuran yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 11 (sebelas) kali yaitu sebesar Rp81.510.000,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa lihat dalam rekening atas nama Saksi YUVENTIUS UNTUNG terdapat uang sebesar Rp82.241.737.80 (delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah delapan puluh sen), Terdakwa berinisiatif untuk menarik uang dalam rekening tersebut dengan cara Terdakwa membuat slip penarikan uang sebesar Rp81.510.000,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Saksi YUVENTIUS UNTUNG. Namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 Saksi SUANDI ada datang ke kantor BRI Unit Nanga Tayap dan dan antri untuk melakukan transaksi. Kemudian Terdakwa yang telah mengetahui kedatangan Saksi SUANDI, Terdakwa mendatangi Saksi SUANDI dan mengatakan kepada Saksi SUANDI bahwa pelunasan pinjaman atau penyetoran pinjaman dapat dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp9.132.000,00 (sembilan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan setelah uang tersebut diserahkan, Terdakwa memberikan kwitansi pelunasan pinjaman/penyetoran yang ditandatangani oleh yang menyerahkan yaitu Saksi SUANDI dan Terdakwa selaku penerima. Setelah selesai, uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap dan Terdakwa kuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan Saksi SUANDI.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2023 Terdakwa menghubungi keluarga Saksi CRENSENSYA NOVA CHALISTA atas nama Sdr. MIKAEL EDUAR terkait nominal pelunasan pinjaman yang akan dibayarkan. Kemudian saat Sdr. MIKAEL EDUAR datang ke kantor BRI Unit Nanga Tayap menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) langsung kepada Teller Bank BRI Unit Nanga Tayap. Setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai pelunasan pinjaman Saksi. CRENSENSYA NOVA CHALISTA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang berada di Teller dan uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan Terdakwa kuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan dari Saksi CRENSENSYA NOVA CHALISTA.
- Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2023, sekitar 1 (satu) minggu sebelum pelunasan Saksi PONIRAN, Saksi PONIRAN ada menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan melakukan pelunasan terhadap angsuran lalu Saksi PONIRAN dapat mengambil kembali dokumen / agunan berupa SK PNS yang Saksi PONIRAN jaminkan di Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PONIRAN bahwa untuk pengembalian jaminan paling tidak dapat di ambil yaitu sekitar 1 (satu) minggu setelah pelunasan, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2023 Saksi PONIRAN membawa uang cash ke Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang untuk melakukan pelunasan, sesampainya di Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang Saksi PONIRAN langsung di arahkan oleh teller untuk langsung mengahadap ke ruangan Terdakwa di lantai 2 (dua), setelah itu Saksi PONIRAN meminta Terdakwa untuk menghitung sisa angsuran yang harus Saksi PONIRAN bayar sebagai pelunasan dan setelah selesai dihitung, pelunasan Saksi PONIRAN adalah sebesar Rp178.861.124 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah), setelah itu Terdakwa meminta kepada Saksi PONIRAN untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai dan kemudian Terdakwa menuliskan di selembar slip tanda bukti penyetoran (Pelunasan) sebesar Rp178.861.124 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah) yang kemudian slip penyetoran tersebut di tanda tangani oleh Saksi PONIRAN. Kemudian Terdakwa memberikan SK PNS yang menjadi agunan/jaminan tersebut kepada Saksi PONIRAN. Setelah Saksi PONIRAN pulang, uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan penalti serta Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 Saksi SYARIFAH AISYAH telah menyetorkan pembayaran pelunasan pinjaman langsung kepada Terdakqa sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) di teller kantor BRI Unit Nanga Tayap dan Terdakw ada menyerahkan slip penyetoran kepada Saksi SYARIFAH AISYAH. Setelah itu uang tersebut Terdakqa kuasai secara pribadi dan tidak Terdakwa bayarkan sebagai pembayaran pelunasan pinjaman atas nama Saksi SYARIFAH AISYAH.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2024 Saksi MUHAMMAD SAPARI menghubungi Terdakwa untuk melakukan pelunasan pinjaman dan Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD SAPARI untuk mengirimkan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 4806010052735337 atas Saksi FRANSISKA APRIYANI selaku Agen BRILink di BRI link Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, setelah itu di Saksi MUHAMMAD SAPARI langsung mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer sesuai dengan permintaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi FRANSISKA APRIYANI untuk menarik uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di Bank BRI Unit Nanga Tayap. Setelah uang itu ditarik secara tunai, Saksi FRANSISKA APRIYANI menyerahkan uang tersebut ke Teller dan uang tersebut dipergunakan untuk menutupi kekurangan kas kantor BRI Unit Nanga Tayap tanpa sepengetahuan dari Saksi MUHAMMAD SAPARI.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga menggunakan uang setoran pinjaman milik nasabah atas nama Saksi ASNIAH. Terdakwa mengetahui bahwa Saksi ASNIAH adalah nasabah kredit macet, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk menarik angsuran secara langsung ke rumah Saksi ASNIAH yang beralamat di Dusun Tambang Kayung RT 017 RW 007, Kelurahan Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Terdakwa atau orang suruhan Terdakwa datang ke rumah Saksi ASNIAH sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, terkadang Saksi ASNIAH ada memberikan uang setoran sekitar Rp3.000.000,00 sampai dengan Rp4.000.000,00, namun terhadap uang yang diserahkan secara tunai tersebut tidak pernah Terdakwa bayarkan sampai dengan jumlah yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dan uang penyetoran kredit yang di lakukan oleh Saksi ASNIAH tidak dilakukan pembukuan/penyetoran ke sistem Bank.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga melakukan penarikan dana klaim AJKO nasabah meninggal dunia yang pada awalnya Terdakwa mengetahui nasabah atas nama Sdr. Marselinus Muslin (Alm) yang telah meninggal pada antara tahun 2021 s/d 2022, akan tetapi gaji pensiun dari Sdr. Marselinus Muslin (Alm) tetap dibayarkan oleh PT. Taspen, kemudian sekitar bulan Oktober 2023 dana klaim asuransi pinjaman yang mana apabila nasabah meninggal dunia terhadap Sdr. Marselinus Muslin (Alm) telah masuk ke rekening titipan BRI Unit Nanga Tayap sebesar Rp96.784.216,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah). Kemudian Terdakwa menahan dana tersebut untuk dibayarkan sebagai dana klaim asuransi pinjaman Sdr. Marselinus Muslin (Alm) sehingga angsuran pinjaman Sdr. Marselinus Muslin (Alm) tetap dibayarkan melalui gaji pensiunan yang terus masuk ke rekening Sdr. Marselinus Muslin (Alm). Lalu Terdakwa melakukan dana klaim asuransi pinjaman milik Sdr. Marselinus Muslin (Alm) sebesar Rp96.784.216,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) dengan cara Terdakwa menulis di slip penarikan kemudian slip tersebut dilakukan validasi penarikan tunai oleh Saksi DEDI HAMDAN HOLILULOH selaku teller. Setelah itu Terdakwa menyetujui secara system internal untuk pencairan dana tersebut. Setelah dana sebesar Rp96.784.217,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) cair dalam bentuk tunai, Terdakwa simpan dan tidak Terdakwa bayarkan sebagai pelunasan pinjaman Sdr. Marselinus Muslin (Alm).
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga melakukan penarikan dana advance payment pinjaman yang pada awalnya sekitar bulan Juni 2023 Saksi LENSIUS melakukan realisasi pinjaman baru dan terhadap pinjaman lama harus dilunasi, kemudian Saksi LENSIUS datang ke kantor Cabang Unit BRI Nanga Tayap untuk melakukan pencairan kredit baru. Setelah itu dana pinjaman baru sudah dilakukan pencairan, akan tetapi setelah beberapa hari Terdakwa mengetahui bahwa telah terjadi gagal pelunasan pinjaman Saksi LENSIUS dan dana tersebut masih berada di advance payment (kelebihan setoran). Lalu Terdakwa mencoba melakukan pelunasan tetapi tetap gagal. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa memiliki niat untuk menarik dana tersebut yang berjumlah Rp46.987.879,00 (empat puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan cara pemindah bukuan (over booking) dari rekening pinjaman Saksi LENSIUS ke rekening titipan unit. Setelah masuk ke rekening titipan unit Terdakwa melalui sistem menyuruh Saksi DEDI HAMDAN HOLILULOH selaku teller untuk melakukan penarikan secara tunai dan uang tersebut cair setelah Terdakwa setujui (approval by system). Terhadap dana tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa selanjutnya pada awak tahun 2024 telah terjadi pergantian Kepala Unit Bank BRI Nanga Tayap antara Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) yang digantikan oleh Saksi MAMAN HADI PUTRA. Kemudian diletahui telah terjadi peristiwa terdapatnya selisih antara Laporan keuangan dengan jumlah Kas Fisik yang ada di berangkas Bank BRI Unit Nanga Tayap dan setelah itu selisih tersebut dilakukan pemulihan/penggantian oleh Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm), dan kemudian Saksi Maman Hadi Putra melaporkan hal tersebut ke pada pihak Cabang Bank BRI Ketapang. Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan Audit Internal Bank BRI dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaa Sehubungan dengan Dugaan Fraud di Bank BRI Unit Nanga Tayap Kantor Cabang Ketapang tertanggal 29 April 2024 terdapat temuan sebesar Rp1.522.048.049,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rpiah).
- Bahwa atas persetujuan dari Pimpinan Wilayah Bank BRI Jakarta 3 untuk dapat menggunakan dana Persekot sebagi penggantian dana para nasabah, setelah disetujui kemudian dari Pimpinan Cabang Bank BRI Ketapang menginstruksikan kepada Kepala Unit Bank BRI Nanga Tayap atas nama Saksi MAMAN HADI PUTRA untuk membentuk rekening Persekot yang kemudian setelah terbentuk rekenging Persekot tersebut maka dari Kepala Unit Bank BRI Nanga Tayap yaitu Saksi MAMAN HADI SAPUTRA melakukan pengganitan kepada para nasabah yang menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) secara sistem yang otomatis masuk ke dalam rekening milik nasabah masing-masing.
- Bahwa terhadap penggantian tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap antara lain:
- Sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dilakukan penggantian kepada Nasabah Koperasi Tri Mulya Lestari dan;
- Sebesar Rp673.248.049,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) ?
Dengan total keseluruhan penggantian kepada para nasabah dengan total sebesar Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) ke masing-masing rekening nasabah sesuai dengan peruntukan pada saat awal kejadian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Uang Setoran Pinjaman, Tempilan Pinjaman, dan Titipan Klaim Asuransi Jiwa Kredit Online, Dana Advance Payment Pinjaman dan Dana Simpanan Nasabah di BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang Nomor: SR-000/O.1/Hs.1/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Deskripsi
|
Jumlah
|
|
1
|
Penarikan dana simpanan nasabah koperasi Tri Mulya Lestari
|
Rp 800.000.000,00
|
|
2
|
Penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman
|
Rp 507.175.954,00
|
|
3
|
Penyalahgunaan uang setoran pinjaman
|
Rp 19.600.000,00
|
|
4
|
Penarikan dana titipan hasil klaim AJKO
meninggal dunia
|
Rp 96.784.216
|
|
5
|
Penarikan dana advance payment pinjaman
|
Rp 46.987.879,00
|
|
Total Keseluruhan
|
Rp1.473.248.049,00
(satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah)
|
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang menggunakan uang sebesar kurang lebih Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) yang merupakan hasil dari penarikan Dana Simpanan Nasabah, Uang Pelunasan Pinjaman, Uang Setoran Pinjaman, Dana Titipan Klaim Asurasi Jiwa Kredit Online Meninggal Dunia, dan Uang Advance Payment Pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi online.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan:
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan:
- Pasal 2 huruf g
Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Pasal 3 ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl. 30 Desember 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk:
- Bab II Poin F yang mengatur mengenai profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, yaitu semua pejabat yang terkait dengan perkreditan harus melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, objektif, cermat dan seksama, yakni :
- Wajib memahami Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) BRI, Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM), dan petunjuk pelaksanaan perkreditan yang berlaku bagi BRI Unit.
- Setiap pemberian Kredit kepada peminjam manapun harus benar benar didasarkan kepada prinsip kehati hatian dan pemenuhan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
- Persetujuan pemberian kredit harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan analisis kredit yang obyektif serta tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan permintaan dari pihak manapun. Pejabat kredit wajib meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan. Disamping itu peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih junior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior.
- Pejabat kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance yang berlaku di BRI;
- Bab VI yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Kredit, Poin E yang mengatur mengenai pembinaan kredit. Pada dasarnya pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit dilakukan di Kantor BRI Unit terkait, kecuali dalam rangka pemberantasan tunggakan aka akan dibentuk Tim Pemberantasan Tunggakan dimana penerimaan angsuran atau setoran tunggakan kredit dapat dilakukan di luar kantor oleh Pejabat Lini Kredit atau Tim Pemberantasan Tunggakan dengan menggunakan tanda setoran dan harus segera disetorkan ke BRI Unit
- Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor : SE.48 DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.Ketentuan Umum. 2.2. Jenis Pelanggaran. Poin 1.c., Pasal 3 point 1.b. Pelanggaran Fundamental, yaitu perbuatan pelanggaran terhadap system perbankan (termasuk tapi tidak terbatas pada pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) dan/atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam perundang-undangan yang diterbitkan perusahaan, antara lain tercantum pada lampiran 3 surat edaran ini. Lampiran Sandi Pelanggaran Fundamental : CRD 30 Menyalahgunaan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 618 Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor 420-RO-JKT-ROH/RHC/06/2022 tentang Promosi Regional Office Jakarta 3 tanggal 30 Juni 2022 yang telah ditetapkan kembali dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor: R.242.e-RO-JKT/ROH/RHC/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Kenaikan Person Grade (PG) Pekerja Kanca BRI Ketapang (3 orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan waktu tertentu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 1/1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suau tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa bermula pada saat Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) memperoleh promosi jabatan sebagai Pemangku Jabatan (Pj.) Kepala Unit Bank BRI Unit Nanga Tayap berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor 420-RO-JKT-ROH/RHC/06/2022 tentang Promosi Regional Office Jakarta 3 tanggal 30 Juni 2022 yang kemudian ditetapkan kembali dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Jakarta 3 Nomor: R.242.e-RO-JKT/ROH/RHC/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Penetapan Kembali Jabatan dan Kenaikan Person Grade (PG) Pekerja Kanca BRI Ketapang sehingga sejak tanggal 24 Januari 2023 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Nanga Tayap.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 1/1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa telah melakukan penarikan dana simpanan nasabah koperasi Tri Mulya Lestari, menggunakan uang pelunasan pinjaman milik nasabah, menggunakan uang setoran pinjaman milik nasabah, menarik dana titipan hasil klaim AJKO meninggal dunia, menarik dana advance payment pinjaman.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) melakukan penarikan dana simpanan nasabah koperasi Tri Mulya Lestari pada awalnya Terdakwa sering melakukan monitoring kinerja simpanan pinjaman nasabah untuk profiling nasabah yang memiliki simpanan besar. Kemudian Terdakwa melihat Koperasi Tri Mulya Lestari memiliki saldo yang berjumlah cukup besar, lalu pada tanggal 03 Jaunari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD SYARIF selaku Ketua Koperasi Tri Mulya Lestari lewat telepon dan menanyakan bahwa apakah Koperasi Tri Mulya Lestari akan melakukan penarikan dalam waktu dekat dan Saksi MUHAMMAD SYARIF menjawab akan ada penarikan dana simpanan Koperasi Tri Mulya Lestari. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD SYARIF bahwa Terdakwa dapat melakukan penarikan terlebih dahulu yang nantinya uang tersebut akan Terdakwa serahkan kepada Saksi MUHAMMAD SYARIF, atas hal tersebut Saksi Muhammad Syarif menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 Terdakwa mendatangi teller atas nama Saksi AMALIA SUSANTI dan menyuruh Saksi AMALIA SUSANTI untuk menarikan dana simpanan milik Koperasi Tri Mulya Lestari sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali penarikan dan masing-masing penarikan dilakukan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana tanda bukti penarikan dana nasabah antara lain sebagai berikut:
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama koperasi Tri Mulya Lestari nomor rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:19:55
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama koperasi Tri Mulya Lestari nomor rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:21:04
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama koperasi Tri Mulya Lestari nomor rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:22:15, dan
- fotocopy tanda bukti penarikan dana nasabah atas nama Koperasi Tri Mulya Lestari Nomor Rekening: 4806-009955-53-9 senilai Rp 200.000.000,00 pada tanggal 4 januari 2024 pukul 14:23:27
Kemudian uang tunai sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tersebut Terdakwa setorkan ke kas kantor sebesar Rp750.000.000 (tuhuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk menutup jumlah kekurangan kas fisik yang ada di Bank BRI Unit Nanga Tayap dan Rp50.000.000 Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga menggunakan uang pelunasan pinjaman milik 7 (tujuh) orang nasabah antara lain:
- Saksi MAGDALENA;
- Saksi YUVENTIUS UNTUNG;
- Saksi SUANDI;
- Saksi CRENSENSYA NOVA CHALISTA;
- Saksi PONIRAN;
- Saksi SYARIFAH AISYAH; dan
- Saksi MUHAMMAD SAPARI.
- Bahwa sekitar bulan April 2023 Saksi MAGDALENA datang ke Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang untuk melakukan pelunasan sisa peminjaman, kemudian Saksi MAGDALENA meminta arahan kepada Saksi RESTA OKTAVERINA selaku Customer Service Bank BRI Unit Nanga Tayap dan diarahkan untuk langsung menemui Terdakwa di lantai 2 (dua) kantor Bank BRI Unit Nanga Tayap. Sesampainya di ruangan tersebut Terdakwa langsung memberikan daftar sisa angsuran yaitu setelah di hitung-hitung sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan karena Saksi MAGDALENA langsung melunasi pinjaman tersebut maka Saksi MAGDALENA dikenakan pinalti oleh pihak Bank sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang mana untuk Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut langsung Saksi MAGDALENA bayarkan pada saat itu juga dan untuk pinalti sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) diberikan waktu sekitar 3 (tiga) bulan setelahnya dan setelah itu Saksi MAGDALENA melunasi pinalti sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) langsung kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengembalikan kepada Saksi MAGDALENA jamninan/agunan berupa sertifikat yang sebelumnya di agunkan ke pihak Bank. Lalu uang yang telah diserahkan Saksi MAGDALENA tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan penalti serta Terdakwa kuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan Saksi MAGDALENA.
- Bahwa tanggal 12 April 2023, Terdakwa ada berkomunikasi lewat telepon dengan Saksi YUVENTIUS UNTUNG untuk membahas terkait uang pelunasan pinjaman dan menyampaikan perincian sisa angsuran yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 11 (sebelas) kali yaitu sebesar Rp81.510.000,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa lihat dalam rekening atas nama Saksi YUVENTIUS UNTUNG terdapat uang sebesar Rp82.241.737.80 (delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah delapan puluh sen), Terdakwa berinisiatif untuk menarik uang dalam rekening tersebut dengan cara Terdakwa membuat slip penarikan uang sebesar Rp81.510.000,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Saksi YUVENTIUS UNTUNG. Namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 Saksi SUANDI ada datang ke kantor BRI Unit Nanga Tayap dan dan antri untuk melakukan transaksi. Kemudian Terdakwa yang telah mengetahui kedatangan Saksi SUANDI, Terdakwa mendatangi Saksi SUANDI dan mengatakan kepada Saksi SUANDI bahwa pelunasan pinjaman atau penyetoran pinjaman dapat dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp9.132.000,00 (sembilan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan setelah uang tersebut diserahkan, Terdakwa memberikan kwitansi pelunasan pinjaman/penyetoran yang ditandatangani oleh yang menyerahkan yaitu Saksi SUANDI dan Terdakwa selaku penerima. Setelah selesai, uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap dan Terdakwa kuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan Saksi SUANDI.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2023 Terdakwa menghubungi keluarga Saksi CRENSENSYA NOVA CHALISTA atas nama Sdr. MIKAEL EDUAR terkait nominal pelunasan pinjaman yang akan dibayarkan. Kemudian saat Sdr. MIKAEL EDUAR datang ke kantor BRI Unit Nanga Tayap menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) langsung kepada Teller Bank BRI Unit Nanga Tayap. Setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai pelunasan pinjaman Saksi. CRENSENSYA NOVA CHALISTA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang berada di Teller dan uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan Terdakwa kuasai secara pribadi tanpa sepengetahuan dari Saksi CRENSENSYA NOVA CHALISTA.
- Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2023, sekitar 1 (satu) minggu sebelum pelunasan Saksi PONIRAN, Saksi PONIRAN ada menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan melakukan pelunasan terhadap angsuran lalu Saksi PONIRAN dapat mengambil kembali dokumen / agunan berupa SK PNS yang Saksi PONIRAN jaminkan di Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi PONIRAN bahwa untuk pengembalian jaminan paling tidak dapat di ambil yaitu sekitar 1 (satu) minggu setelah pelunasan, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2023 Saksi PONIRAN membawa uang cash ke Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang untuk melakukan pelunasan, sesampainya di Bank BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang Saksi PONIRAN langsung di arahkan oleh teller untuk langsung mengahadap ke ruangan Terdakwa di lantai 2 (dua), setelah itu Saksi PONIRAN meminta Terdakwa untuk menghitung sisa angsuran yang harus Saksi PONIRAN bayar sebagai pelunasan dan setelah selesai dihitung, pelunasan Saksi PONIRAN adalah sebesar Rp178.861.124 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah), setelah itu Terdakwa meminta kepada Saksi PONIRAN untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai dan kemudian Terdakwa menuliskan di selembar slip tanda bukti penyetoran (Pelunasan) sebesar Rp178.861.124 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah) yang kemudian slip penyetoran tersebut di tanda tangani oleh Saksi PONIRAN. Kemudian Terdakwa memberikan SK PNS yang menjadi agunan/jaminan tersebut kepada Saksi PONIRAN. Setelah Saksi PONIRAN pulang, uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas BRI Unit Cabang Nanga Tayap sebagai uang pelunasan pinjaman dan penalti serta Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 Saksi SYARIFAH AISYAH telah menyetorkan pembayaran pelunasan pinjaman langsung kepada Terdakqa sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) di teller kantor BRI Unit Nanga Tayap dan Terdakw ada menyerahkan slip penyetoran kepada Saksi SYARIFAH AISYAH. Setelah itu uang tersebut Terdakqa kuasai secara pribadi dan tidak Terdakwa bayarkan sebagai pembayaran pelunasan pinjaman atas nama Saksi SYARIFAH AISYAH.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2024 Saksi MUHAMMAD SAPARI menghubungi Terdakwa untuk melakukan pelunasan pinjaman dan Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD SAPARI untuk mengirimkan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 4806010052735337 atas Saksi FRANSISKA APRIYANI selaku Agen BRILink di BRI link Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, setelah itu di Saksi MUHAMMAD SAPARI langsung mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer sesuai dengan permintaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi FRANSISKA APRIYANI untuk menarik uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di Bank BRI Unit Nanga Tayap. Setelah uang itu ditarik secara tunai, Saksi FRANSISKA APRIYANI menyerahkan uang tersebut ke Teller dan uang tersebut dipergunakan untuk menutupi kekurangan kas kantor BRI Unit Nanga Tayap tanpa sepengetahuan dari Saksi MUHAMMAD SAPARI.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga menggunakan uang setoran pinjaman milik nasabah atas nama Saksi ASNIAH. Terdakwa mengetahui bahwa Saksi ASNIAH adalah nasabah kredit macet, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk menarik angsuran secara langsung ke rumah Saksi ASNIAH yang beralamat di Dusun Tambang Kayung RT 017 RW 007, Kelurahan Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Terdakwa atau orang suruhan Terdakwa datang ke rumah Saksi ASNIAH sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, terkadang Saksi ASNIAH ada memberikan uang setoran sekitar Rp3.000.000,00 sampai dengan Rp4.000.000,00, namun terhadap uang yang diserahkan secara tunai tersebut tidak pernah Terdakwa bayarkan sampai dengan jumlah yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dan uang penyetoran kredit yang di lakukan oleh Saksi ASNIAH tidak dilakukan pembukuan/penyetoran ke sistem Bank.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga melakukan penarikan dana klaim AJKO nasabah meninggal dunia yang pada awalnya Terdakwa mengetahui nasabah atas nama Sdr. Marselinus Muslin (Alm) yang telah meninggal pada antara tahun 2021 s/d 2022, akan tetapi gaji pensiun dari Sdr. Marselinus Muslin (Alm) tetap dibayarkan oleh PT. Taspen, kemudian sekitar bulan Oktober 2023 dana klaim asuransi pinjaman yang mana apabila nasabah meninggal dunia terhadap Sdr. Marselinus Muslin (Alm) telah masuk ke rekening titipan BRI Unit Nanga Tayap sebesar Rp96.784.216,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah). Kemudian Terdakwa menahan dana tersebut untuk dibayarkan sebagai dana klaim asuransi pinjaman Sdr. Marselinus Muslin (Alm) sehingga angsuran pinjaman Sdr. Marselinus Muslin (Alm) tetap dibayarkan melalui gaji pensiunan yang terus masuk ke rekening Sdr. Marselinus Muslin (Alm). Lalu Terdakwa melakukan dana klaim asuransi pinjaman milik Sdr. Marselinus Muslin (Alm) sebesar Rp96.784.216,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) dengan cara Terdakwa menulis di slip penarikan kemudian slip tersebut dilakukan validasi penarikan tunai oleh Saksi DEDI HAMDAN HOLILULOH selaku teller. Setelah itu Terdakwa menyetujui secara system internal untuk pencairan dana tersebut. Setelah dana sebesar Rp96.784.217,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) cair dalam bentuk tunai, Terdakwa simpan dan tidak Terdakwa bayarkan sebagai pelunasan pinjaman Sdr. Marselinus Muslin (Alm).
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) juga melakukan penarikan dana advance payment pinjaman yang pada awalnya sekitar bulan Juni 2023 Saksi LENSIUS melakukan realisasi pinjaman baru dan terhadap pinjaman lama harus dilunasi, kemudian Saksi LENSIUS datang ke kantor Cabang Unit BRI Nanga Tayap untuk melakukan pencairan kredit baru. Setelah itu dana pinjaman baru sudah dilakukan pencairan, akan tetapi setelah beberapa hari Terdakwa mengetahui bahwa telah terjadi gagal pelunasan pinjaman Saksi LENSIUS dan dana tersebut masih berada di advance payment (kelebihan setoran). Lalu Terdakwa mencoba melakukan pelunasan tetapi tetap gagal. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa memiliki niat untuk menarik dana tersebut yang berjumlah Rp46.987.879,00 (empat puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan cara pemindah bukuan (over booking) dari rekening pinjaman Saksi LENSIUS ke rekening titipan unit. Setelah masuk ke rekening titipan unit Terdakwa melalui sistem menyuruh Saksi DEDI HAMDAN HOLILULOH selaku teller untuk melakukan penarikan secara tunai dan uang tersebut cair setelah Terdakwa setujui (approval by system). Terhadap dana tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa selanjutnya pada awak tahun 2024 telah terjadi pergantian Kepala Unit Bank BRI Nanga Tayap antara Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) yang digantikan oleh Saksi MAMAN HADI PUTRA. Kemudian diletahui telah terjadi peristiwa terdapatnya selisih antara Laporan keuangan dengan jumlah Kas Fisik yang ada di berangkas Bank BRI Unit Nanga Tayap dan setelah itu selisih tersebut dilakukan pemulihan/penggantian oleh Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm), dan kemudian Saksi Maman Hadi Putra melaporkan hal tersebut ke pada pihak Cabang Bank BRI Ketapang. Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan Audit Internal Bank BRI dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaa Sehubungan dengan Dugaan Fraud di Bank BRI Unit Nanga Tayap Kantor Cabang Ketapang tertanggal 29 April 2024 terdapat temuan sebesar Rp1.522.048.049,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rpiah).
- Bahwa atas persetujuan dari Pimpinan Wilayah Bank BRI Jakarta 3 untuk dapat menggunakan dana Persekot sebagi penggantian dana para nasabah, setelah disetujui kemudian dari Pimpinan Cabang Bank BRI Ketapang menginstruksikan kepada Kepala Unit Bank BRI Nanga Tayap atas nama Saksi MAMAN HADI PUTRA untuk membentuk rekening Persekot yang kemudian setelah terbentuk rekenging Persekot tersebut maka dari Kepala Unit Bank BRI Nanga Tayap yaitu Saksi MAMAN HADI SAPUTRA melakukan pengganitan kepada para nasabah yang menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) secara sistem yang otomatis masuk ke dalam rekening milik nasabah masing-masing.
- Bahwa terhadap penggantian tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap antara lain:
- Sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dilakukan penggantian kepada Nasabah Koperasi Tri Mulya Lestari dan;
- Sebesar Rp673.248.049,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) ?
Dengan total keseluruhan penggantian kepada para nasabah dengan total sebesar Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) ke masing-masing rekening nasabah sesuai dengan peruntukan pada saat awal kejadian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Uang Setoran Pinjaman, Tempilan Pinjaman, dan Titipan Klaim Asuransi Jiwa Kredit Online, Dana Advance Payment Pinjaman dan Dana Simpanan Nasabah di BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang Nomor: SR-000/O.1/Hs.1/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Deskripsi
|
Jumlah
|
|
1
|
Penarikan dana simpanan nasabah koperasi Tri Mulya Lestari
|
Rp 800.000.000,00
|
|
2
|
Penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman
|
Rp 507.175.954,00
|
|
3
|
Penyalahgunaan uang setoran pinjaman
|
Rp 19.600.000,00
|
|
4
|
Penarikan dana titipan hasil klaim AJKO
meninggal dunia
|
Rp 96.784.216
|
|
5
|
Penarikan dana advance payment pinjaman
|
Rp 46.987.879,00
|
|
Total Keseluruhan
|
Rp1.473.248.049,00
(satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah)
|
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang menggunakan uang sebesar kurang lebih Rp1.473.248.049,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat puluh sembilan rupiah) yang merupakan hasil dari penarikan Dana Simpanan Nasabah, Uang Pelunasan Pinjaman, Uang Setoran Pinjaman, Dana Titipan Klaim Asurasi Jiwa Kredit Online Meninggal Dunia, dan Uang Advance Payment Pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi online.
- Bahwa Terdakwa DWI FIRMAN SULFIANTO Bin SUNARTO (Alm) selaku Kepala BRI Unit Nanga Tayap Cabang Ketapang merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan:
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan:
- Pasal 2 huruf g
Keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Pasal 3 ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl. 30 Desember 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk:
- Bab II Poin F yang mengatur mengenai profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, yaitu semua pejabat yang terkait dengan perkreditan harus melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, objektif, cermat dan seksama, yakni :
- Wajib memahami Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) BRI, Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK BM), dan petunjuk pelaksanaan perkreditan yang berlaku bagi BRI Unit.
- Setiap pemberian Kredit kepada peminjam manapun harus benar benar didasarkan kepada prinsip kehati hatian dan pemenuhan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
- Persetujuan pemberian kredit harus dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dan analisis kredit yang obyektif serta tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan permintaan dari pihak manapun. Pejabat kredit wajib meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan. Disamping itu peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih junior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior.
- Pejabat kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance yang berlaku di BRI;
- Bab VI yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Kredit, Poin E yang mengatur mengenai pembinaan kredit. Pada dasarnya pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit dilakukan di Kantor BRI Unit terkait, kecuali dalam rangka pemberantasan tunggakan aka akan dibentuk Tim Pemberantasan Tunggakan dimana penerimaan angsuran atau setoran tunggakan kredit dapat dilakukan di luar kantor oleh Pejabat Lini Kredit atau Tim Pemberantasan Tunggakan dengan menggunakan tanda setoran dan harus segera disetorkan ke BRI Unit
- Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor : SE.48 DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.Ketentuan Umum. 2.2. Jenis Pelanggaran. Poin 1.c., Pasal 3 point 1.b. Pelanggaran Fundamental, yaitu perbuatan pelanggaran terhadap system perbankan (termasuk tapi tidak terbatas pada pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) dan/atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam perundang-undangan yang diterbitkan perusahaan, antara lain tercantum pada lampiran 3 surat edaran ini. Lampiran Sandi Pelanggaran Fundamental : CRD 30 Menyalahgunaan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------
|