Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.DEWI MIRNA IDA, S.H.
2.NING RENDATI, S.H.
3.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
4.ANTON ZULKARNAEN, S.H., M.H.
PAJAR ANUGERAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-554/O.1.15/Ft.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MIRNA IDA, S.H.
2NING RENDATI, S.H.
3LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
4ANTON ZULKARNAEN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAJAR ANUGERAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                P-29

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa PAJAR ANUGERAH baik bertindak secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi MISBAR (dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti tetapi sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di Kantor Desa Mengakalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/II/2011 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianakyaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa PAJAR ANUGERAH diangkat sebagai Sekretaris Desa Mengkalang sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mengkalang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mengkalang, dengan susunan sebagai berikut :
  • Sekretaris Desa                           : PAJAR ANUGERAH
  • Kasi Pemerintahan                     : ADE PUTRA
  • Kasi Kesejahteraan                    : MOHTAR YAHYA
  • Kaur Keuangan                           : URAY FATTRA MEGA DEWANTA
  • Kaur Perancanaan                      : RONARIO
  • Kaur Umum                                  : IRA SUSILA
  • Kepala Dusun Harapan Jaya    : ANDI
  • Kasi Pelayanan                           : DEVI LESTARI
  • Kepala Dusun Berkah : SAIDI YUSUF
  • Selain itu Terdakwa PAJAR ANUGRAH pun menjabat sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD} berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mengkalang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2022,  dengan tugas dan tanggungjawab berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang telah disadur kedalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut :

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan
  5. peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  6. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  7. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

      a.    melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

                    b.   melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

                    c.   melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Bahwa dalam proses atau Sistem pencairan anggaran yang dilakukan oleh perangkat atau kaur keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan cara sebagai berikut :

  1. Penyaluran dan Pembayaran Penyedia Barang/Jasa di Bawah Rp.1.000.000,-.
  1. Kaur keuangan atau Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
  2. Kaur keuangan atau Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA/DPPA yang telah disetujui Kepala Desa.
  3. Kaur keuagan atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setia pelaksanaaan kegiatan anggaran sesuai dengan priode yang tercantum dalam DPA/DPPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA/DPPA.
  4. Sekertaris Desa melakukan verifikasi SPP yang diajukan Kaur keuangan dan Kasi Pelaksanaka Kegiatan.
  5. Kepala Desa menyetujui SPP yang telah di Verifikasi oleh Sekertaris Desa yang selanjutya diserahkan kepada Kaur keuangan.
  6. Kaur keuangan mencatat pengeluaran anggaran kedalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
  7. Pengunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  1. Pengeluaran dan pembayaran penyedia barang/jasa paling sedikit Rp.1000.000,-
  1. Kaur keuangan atau kasi pelaksana kegiatan melakukan pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
  2. Dalam setiap pengajuan SPP Sekdes berkewajiban untuk :
  1. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran
  2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan tersebut;
  4. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  1. Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekdes.
  2. Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
  3. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh kaur keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
  • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan fisik/kontruksi, saksi MISBAR selaku Kepala Desa mengangkat Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mengkalang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tim Pengelola Kegiatan ABDes Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022 tertanggal 03 Maret 2021, telah ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  ABDes Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :

 

Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan

No

Nama

Jabatan

Jabatan Pelaksana Kegiatan APBDes

1

Ade Putra

Kasi Pemerintahan

Ketua

2

Ira Susila

Kaur TU dan Umum

Sekretaris

3

Saidi Yusup

Kadus Berkah

Anggota

 

Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

No

Nama

Jabatan

Jabatan Pelaksana Kegiatan APBDes

1

Mohtar Yahya

Kasi Kesejahteraan

Ketua

2

Andi Tanggok

Kadus Harapan Jaya

Sekretaris

3

.......................

Ketua LPM

Anggota

 

Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

No

Nama

Jabatan

Jabatan Pelaksana Kegiatan APBDes

1

Devi Lestari

Kasi Pelayanan

Ketua

2

.......................

Sekretaris LPM

Sekretaris

 

 

Dimana berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, TPK mempunyai tugas sebagai berikut :

 

Pasal 1 angka 18

Tim Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.”

Pasal 9

  1. Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
  2. Khusus untuk pekerjaan kontruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/ a tau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan dengan cara swakelola.

 

Pasal 14

  1. TPK wajib monitoring atas kemajuan fisik semua kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/ Jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan tahapan pembayaran. …………
  1. Pembayaran atas pengadaan barang/ jasa secara swakelola dan/ a tau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan buki yang lengkap dan sah; dan
          2. Bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mendapat pengesahan oleh sekretaris desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.

 

Pasal 19

  1. TPK wajib mempertanggungjawabkan realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
  2. TPK wajib membuat pertanggungjawaban basil pekerjaan kegiatan kcpada kepala desa selaku PKPKDes
  3. Kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaporkan oleh TPK kepada kepala desa.

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Mengkalang Nomor 2 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022, telah menetapkan APBDes Desa Mengakalang sebesar Rp 1.682.094.000 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Puluh empat Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Uraian

Anggaran (Rp)

A

Pendapatan

 1.682.094.000

1

Dana Desa

1.149.231.000

2

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

68.727.000

3

Alokasi Dana Desa

464.136.000

B

Belanja

 

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

596.011.950

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

334.691.950

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

72.080.420

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

236.346.200

5

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak

485.280.480

 

Surplus/(Defisit)

(42.317.000)

C

Pembiayaan

 

 

Penerimaan Pembiayaan

42.317.000

 

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

Pembiayaan Netto

 

 

SILPA/SILPA Tahun Berjalan

0

 

 

  • Bahwa proses pencairan anggaran APBDes Desa Mengakalang Tahun 2022 tersebut dimulai dari  penerbitan SPP atas adanya usulan dari PPKD/ Kasi pelaksana dengan cara penginputan ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (sikeudes) dengan melampirkan kwitansi pembelian, kemudian dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa dan setelah disetujui oleh Kepala Desa, maka pencarian dapat dilakukan oleh Kaur Keuangan dengan menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalimantan Barat dan langsung dibayarkan ke rekening Penyedia, tata cara penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalbar, yaitu dimulai dengan terdapatnya 3 (tiga) user id yang dipegang oleh 3 orang yaitu :
    1. User maker yang dipegang oleh Kaur Keuangan,  yang bertugas untuk menginput pembelanjaan sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kedalam aplikasi CMS Bank Kalbar
    2. User releaser yang dipegang oleh Sekretaris Desa yaitu Terdakwa PAJAR ANUGERAH dimana setelah penginputan oleh user maker selesai, maka Terdakwa bertugas untuk mengecek apa yang dinput oleh Kaur Keuangan/user maker telah sesuai, setelah itu user releaser menerima OTP (one time password), kemudian jika sudah sesuai dan sisetujui maka user releaser menginput OTP tersebut kedalam Aplikasi CMS Bank Kalbar, sehingga secara otomatis pembayaran langsung ditransferkan kepada penyedia.
    3. User Admin yang dipegang oleh Kepala Desa. Saksi MISBAR, bertugas untuk mengendalikan/memantau user maker dan user releaser dalam proses pelaksanaan pembayaran
  • Bahwa pada kenyataanya dengan maksud memperkaya diri sendiri, terdakwa PAJAR ANUGERAH tidak melakukan pencairan sebagaimana yang seharusnya, melainkan terdakwa PAJAR ANUGERAH melakukan pencairan dana APBDes Desa Mengkalang tahun anggaran 2022 tersebut tanpa melalui mekanisme penerbitan SPP dalam aplikasi Sikeudes, serta tidak didukung dengan bukti belanja dan tidak dibayarkan langsung kepada penyedia, dimana Terdakwa PAJAR ANUGERAH sekitar bulan April 2022 meminta id dan password user maker yang pegang oleh Kaur Keuangan yaitu Saksi URAY FATTRA dengan alasan untuk mempermudah transaksi pembayaran selanjutnya Terdakwa PAJAR ANUGERAH menginput sendiri data/belanja yang akan ditransaksikan ke dalam aplikasi Cash Management System (CMS) menggunakan user maker, dan melakukan verifikasi dan menyetujui transaksi yang dibuatnya sendiri tersebut dengan memasukan OTP kedalam aplikasi CMS Bank Kalber,
  • Bahwa terdakwa PAJAR ANUGERAH tidak mentransferkan uang kepeda penyedia barang/jasa namun mentransferkan uang pembelanjaan dari Rekening Kas Desa Mengkalang dengan nomor rekening 1301001360 ke Rekenig PPKD yaitu Saksi DEVI LESTARI (kasi Pelayanan) dengan nomor rekening 1521098445, saksi IRA SUSILA (Kaur Umum) dengan nomor rekening 1162107956  dan URAY FATTRA (Kaur Keuangan) dengan nomor rekening 1162107921, untuk selanjutnya meminta PPKD tersebut mentransferkan kembali kepada terdakwa PAJAR ANUGERAH di Bank Kalbar dengan nomor rekening 1152661319 dan Bank BCA terdakwa PAJAR ANUGERAH dengan nomor rekening 1711204917, setelah uang pembelanjaan masuk kedalam rekening terdakwa kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk deposit judi online.
  • Bahwa berdasarkan penelusuran rekening koran, Rekening kas Desa Mengkalang, PPKD (saksi DEVI LESTARI, Saksi IRA SUSILA dan Saksi URAY FATTRA), Kepala desa (Saksi MISBAR) dan Terdakwa PAJAR ANUGERAH, terdapat 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 (delapan) kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu sebagai berikut:

No

Tanggal Transaksi/ transfer

Kegiatan

Jumlah Transfer keluar dari RKD (Rp)

Uraian

 
 

1

 

Pajak

48,282,803

Sudah dipotong namun tidak disetorkan

 

2

1/2/2022

SILPA 2021

17,000,000

Rekening Kas Bank Kalbar Sekretaris Desa.
uang atas utang perangkat desa bulan Desember 2021 yang tidak di bayarkan yang dipotong dari SILTAP perangkat desa, dan disetorkan ke rekening bank kalbar sekdes sebesar Rp 17.000.000,00. Pembayaran utang perangkat desa bulan Desember 2021 menggunakan Dana Desa 2021, yang seharusnya potong dari SILTAP tersebut untuk mengganti Dana Desa yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran utang.

 

3

4/17/2022

Konsumsi Rapat LPJ

2,000,000

RKD ke PPKD Rp. 2.000.000,- PPKD ke BCA Sekdes Rp. 2.000.000,-

 

4

20/4/22

Uang makan Dok RKP

550,000.00

ditransfer ke rekening kakaknya Devi sebesar 550.000

 

5

4/22/2022

Konsumsi makan minum Pembahasan APBDes

5,760,000

RKD ke PPKD Rp. 5.760.000. ke Sekdes Rp. 5.500.000,- Kemudian transfer Ke BCA Rp. 4.490.000,-

 

6

4/23/2022

Belanja barang diserahkan ke masyarakat

4,775,818

RKD ke PPKD Rp. 4.775.818 dari PPKD Ke Bank Kalbar Sekdes Rp. 4.500.000,- kemudian Ke BCA Sekdes Rp. 4.495.000,-

 

7

4/24/2022

Konsumsi Rapat Pembahasan APBDes

5,820,000

RKD ke PPKD Rp. 5.820.000 kemudian ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 5.000.000,-. Ke BCA Pribadi Rp. 4.990.000,- (tarik tunai devi sebesar 1.000.000 dan 300.000)

 

8

4/27/2022

Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan

1,953,000

Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes

 

9

4/28/2022

Pembayaran 3 plang kegiatan

600,000

pada tgl 28/4 terdapat transfer masuk dr prima sebesar 2.500.000 ke rek BCA sekdes

 

10

4/28/2022

Pembayaran 10 unit spanduk himbauan covid

2,000,000

 

11

5/2/2022

Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan

1,953,000

Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes

 

12

5/2/2022

Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan

1,953,000

Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes

 

13

5/2/2022

Uang Lembur dan Makan APBDes Perubahan

1,953,000

Ditransfer dr RKD ke rek Bank Kalbar sekdes

 

14

5/3/2022

Pembayaran 15 unit spanduk himbauan covid

3,000,000.00

dari RKD ke rek Fiandri Hariadi sebesar Rp 3.000.000 kemudian ditransfer ke rek BCA sekdes sebesar Rp 2.800.000

 

15

5/9/2022

Uang Makan dan Lembur LPJ

1,953,000.00

RKD ke rek Bank kalbar sekdes sebesar 1.953.000, kemudian ditransfer ke BCA sebesar Rp 1.900.000

 

16

5/10/2022

Belanja ATK dan Ben Pos APBDes Perubahan

1,465,000.00

RKD transfer ke rek Fiandri Hariadi (Bank Kalbar ) sebesar Rp 4.164.350. Kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rek BCA sekdes sebesar Rp 4.000.000

 

17

5/10/2022

Belanja ATK dan Ben Pos Dok APBDes

1,504,350.00

 

18

5/10/2022

Belanja ATK dan Ben Pos Dok LPJ

1,195,000.00

 

19

5/14/2022

Penyemprotan Cairan Disinfektan (8%)

3,403,637

RKD ke PPKD Rp. 3.403.637,- Ke Bank Kalbar Sekdes Rp. 3.200.000,- ke Transfer BCA Sekdes Rp. 3.190.000,-

 

20

5/14/2022

Belanja ATK dan Benda Pos Dok RKP

1,237,300

Transfer dari prima ke rek bank kalbar sekdes sebesar Rp 1.100.000 kemudian sekdes mentransfer ke kaur keuangan sebesar Rp 1.100.000

 

21

5/18/2022

Honor Satgas Covid untuk 22 orang

6,600,000

Tgl 18/05/2022
Masuk ke PPKD Rp. 6.600.000. Kemudian PPKD tarik tunari Rp. 200.000. Sisanya Rp. 6.400.000,-
Masuk Ke Rek Sekdes BCA Rp. 3.000.000. Ke Kaur Keuangan Rp. 3.400.000 untuk Beli Hp

 

22

7/1/2022

Pembelian token listrik Bulan Jan-Jun

1,800,000

RKD transfer ke rek Bank Kalbar Sekdes sebesar Rp 1.800.000 kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA Rp 1.795.000

 

23

7/1/2022

ATK dan Benda Pos  Dok LPPD desa

1,465,000.00

RKD transfer ke rek Fiandri Hariadi kemudian ditransfer  ke rek Bank Kalbar sekdes sebesar Rp 2.450.000 kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA nya sebesar Rp 2.440.000

 

24

7/1/2022

ATK dan Benda Pos  kntr desa

1,237,300.00

 

25

7/2/2022

Konsumsi Mkn/Mnm Penyemprotan Cairan Disinfektan

3,600,000

RKD ke PPKD di transfer ke Rek BCA Sekdes Rp. 3.200.000,-. Transfer Ke kakak Devi Rp. 350.000,-

 

26

7/2/2022

Tunjangan Sekdes Bulan Mei - Juni

1,500,000

Ditransfer ke rek sekdes Sebesar Rp. 1.500.000 kemudian transfer ke BCA Rp. 1.520.000

 

27

7/5/2022

Honor Sekretariat Satgas Covid

350,000

RKD transfer ke rek kalbar sekdes kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA nya sebesar Rp 670.000

 

28

7/7/2022

Honor Driver Ambulance Desa

3,000,000

ditransfer RKD ke PPKD  Rp. 5.200.000,-. Dan PPKD transfer ke rek BCA Sekdes Rp 3.000.000;  sekdes (Bank Kalbar)  1.200.000 dan Rp 1.000.000 ditransfer ke rekening kakak Devi

 

29

7/7/2022

Pengadaan Operasional Ambulance Siaga (pembelian kasur speed)

2,200,000

 

30

7/9/2022

Honor Sekretariat Satgas Covid

350,000

RKD transfer ke rek bank kalbar sekdes sebesar Rp 350.000, ditransfer ke Rek Sekdes BCA Rp.450.000

 

31

7/11/2022

Pembelian cairan disinfektan

1,750,000

RKD ke PPKD Rp. 1.750.000,- transfer ke Sekdes BCA Rp. 1.500.000,-

 

32

7/11/2022

Pembelian Token Listrik untuk 6 Bulan

1,800,000

RKD ke PPKD Rp. 1.800.000. Transfer ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 1.500.000,- transfer BCA sekdes Rp. 1.390.000

 

33

7/12/2022

Masker Covid

2,507,273

RKD ke PPKD Rp. 2.507.273 ke Sekdes BCA Rp. 2.500.000,-

 

34

7/13/2022

Sarung Tangan Karet Covid

1,880,455

RKD ke PPKD Rp. 1.880.455,- ke BCA Rp. 1.800.000,-

 

35

7/13/2022

Pembelian Face Shield 124 buah

2,775,910

RKD ke PPKD Rp. 2.775.910,- kemudian ke rekening Kaur Keuangan sebesar Rp. 2.500.000,

 

36

7/13/2022

Belanja Face Shield Covid 19

2,775,910

RKD ke PPKD di transfer Rekening Kakaknya Rp. 3.000.000,-

 

37

7/17/2022

Pembuatan Baliho Informasi Desa

1,350,000

Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening sekdes BCA sebesar Rp 1.200.000

 

38

7/22/2022

Honor Kader Lansia

2,250,000

RKD ke PPKD Rp. 2.250.000. transfer ke Rekening BCA Sekdes Tgl 23/07/2022 Rp. 2.200.000,-

 

39

22/7/22

Penanggulangan Covid

15,280,480.00

Ditransfer ke PPKD Mohtar Yahya

 

40

22/7/22

Taman Obat-obatan PKK

4,180,000.00

Ditransfer ke rekening kepala desa Rp 12.500.000

 

41

7/23/2022

Honor Tim TPK Pekerja Lumbung Padi

1,050,000.00

Dari rekening kas desa ke rekening sekretaris sebesar 1.050.000,00, kemudian ditransfer ke rekening BCA

 

42

7/24/2022

Plang kegiatan Jalan RT 03

200,000

Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening sekdes BCA sebesar Rp 1.050.000

 

43

7/24/2022

Administrasi kegiatan, plakat dan plan

950,000

 

44

7/25/2022

Mantel dan Sepatu Boot

2,500,000

RKD ke PPKD Rp. 2.500.000 transfer Bank Kalbar Rp. 2.500.000 kemudian sekdes mentransfer Ke BCA Rp. 2.490.000,-

 

45

7/26/2022

Konsumsi makan minum petugas covid

3,223,636

RKD ke PPKD Rp.3.223.636 ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 3.100.000 ke BCA Sekdes Rp. 2.880.000

 

46

7/28/2022

Pembelian seragam relawan Covid

9,402,273

Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening Bank Kalbar sekdes sebesar Rp 9.000.000. Kemudian sekdes mentransfer ke rek BCA sebesar Rp 9.200.000

 

47

8/5/2022

Pembelian 2 unit lemari paud

2,138,182

Ditransfer ke rek PPKD Sebesar Rp. 2.138.182 transfer ke BCA Rp. 2.000.000

 

48

8/5/2022

Tun dan Hon PPKD SKDS Bulan Agustus

1,000,000

Dari RKD ditransfer ke rekening Bank Kalbar sekdes. Ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 997.000

 

49

8/7/2022

Sekretariat Satgas Penanganan Covid 19

1,500,000

RKD ke PPKD RP. 1.500.000 Kemudian Transfer ke BCA Sekdes Rp. 1.300.000 Devi tarik tunai sebesar Rp. 300.000 tgl 08/08/2022

 

50

8/9/2022

PMT Bayi Stunting 15 Paket

2,250,000

RKD masuk ke Rek. Devi Rp. 2.250.000,- Kemudian tanggal 10-08-2022 Devi transfer ke Rek Sekdes Bank BCA Rp. 2.100.000,-. Kemudian Devi menarik sebesar Rp. 100.000,-

 

51

8/13/2022

PMT Bayi Stunting 20 Paket

3,000,000

RKD ke PPKD ke Rek. Bank Kalbar Sekdes Rp. 2.700.000,- Transfer ke BCA Rp. 2.700.000, (Rp. 3.790.000)

 

52

8/14/2022

Pembuatan Spanduk Kegiatan RPT Desa

4,873,000

Dari RKD ditransfer ke rekening Fiandri Hariadi, kemudian Fiandri Hariadi mentransfer ke rekening sekdes BCA sebesar Rp 4.500.000

 

53

8/15/2022

Peringatan HUT RI Lomba Panjat Pinang

5,333,400

RKD ke Rek. Devi Rp. 5.333.400,-. Kemudian dari PPKD ke Rek BCA. Rp. 5.000.000,-

 

54

8/17/2022

Tropi dan Hadiah HUT RI

8,050,000

RKD ke PPKD Rp. 8.050.000,-. Tanggal 18-08-2022 ditransfer ke Rek. Pajar Rp. 7.000.000,-  (sisanya ditransfer PPKD ke rekening kakaknya PPKD)

 

55

8/19/2022

Konsumsi Penyusunan RPKDes

8,000,000

RKD ke PPKD Rp. 8.000.000. PPKD Transfer ke Bank Kalbar Sekdes Rp 8.000.000 kemudian ditransfer ke Bank BCA Rp. 1.000.000; Rp 2.500.000; Rp 4.480.000

 

56

8/19/2022

Konsumsi Rapat Pembahasan APBDes

6,000,000

RKD ke Rek PPKD. Rp. 6.000.000,- Kemudian ditransfer ke Rek. BCA Sekdes Rp. 5.750.000,-

 

57

8/20/2022

Musdes APBDes dan Musdes BLT

4,000,000

PPKD tranfer ke Rek Bank Kalbar Sekdes RP. 4.000.000 ke BCA Sekdes Rp. 4.085.000

 

58

8/22/2022

Baju Kader Posyandu dan Balita

2,500,000

Rek. PPKD Rp. 2.500.000,-. Transfer  Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 2.300.000,-. Ditransfer ke Rek BCA Rp. 2.000.000,-

 

59

8/26/2022

Penyemprotan Cairan Disinfektan (8%)

7,850,000

RKD ke PPKD  sebesar 7.850.000 dan 17.000.000. dari PPKD transfer ke Kades sebesar Rp. 13.700.000 kemudian ditransfer ke Rek. Sekdes BCA Rp. 10.000.000. Kemudian Transfer Ke rekening Kakak Devi Lestari Rp. 1.000.000

 

60

8/26/2022

Sekretariat Satgas Penanganan Covid 19

17,000,000

 

61

8/31/2022

Beli Face Shield

2,761,819

RKD ke PPKD. PPKD ke Rek. BCA Sekdes Rp. 5.000.000. Kemudian PPKD transfer ke Rek. Kakaknya Rp. 400.000,-

 

62

8/31/2022

Masker

2,494,546

 

63

9/1/2022

Pembelian Hand Sanitizer dan Sarung Tangan Karet

3,600,000

RKD ke PPKD Rp. 3.600.000 ditransfer ke BCA Sekdes Rp. 3.500.000

 

64

9/2/2022

Konsumsi Penyemprotan cairan disinfektan

2,600,000

RKD ke Rek PPKD sebesar Rp. 2.600.000,-. Kemudian PPKD ke Rek. Sekdes (BCA) Rp. 2.500.000.

 

65

9/3/2022

BBM Genset Kantor

1,440,000

RKD ke PPKD Rp. 1.440.000 ke Bank Kalbar Sekdes Rp. Rp. 1.200.000. Transfer ke BCA Sekdes Rp. 1.200.000

 

66

9/11/2022

Mantel dan Sepatu Bot petugas covid

2,500,000

RKD ke PPKD (kasi pelayanan) sebesar Rp. 2.500.000,-. Kemudian di transfer ke Kades Rp. 4.300.000. Di transfer Rp. 250.000 ke rek BCA Sekdes

 

67

9/11/2022

Sarung Tangan Karet Covid

2,100,000

Ditransfer dari RKD ke rek Kaur Umum sebesar Rp 2.100.000, kemudian kaur umum mentransfer ke kasi pelayanan

 

68

9/14/2022

Makan Posyandu kelas lansia

1,860,000

RKD ke PPKD Rp. 1.860.000, ditransfer  Rek Sekdes Rp. 1.700.000,00. dan Rp. 150.000,- ke rek Kakaknya

 

69

9/15/2022

Konsumsi Makan Kader Balita

3,750,000

Tgl 15/09/2022 dari ke PPKD Rp. 3.750.000,- transfer ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 3.500.000,- kemudian sekdes mentransfer Ke BCA Sekdes Rp. 3.500.000,-

 

70

9/15/2022

Konsumsi Makan Musrendes

4,250,000

RKD ke PPKD Rp. 4.250.000,- ke Rek Bank Kalbar Sekdes Rp. 4.260.000,- kemudian sekdes mentransfer Ke BCA sendiri Rp. 2.820.000,-

 

71

9/16/2022

Makan minum Konsumsi Lansia dan balita

1,950,178

RKD ke PPKD ke Rek Sekdes BCA Rp. 1.900.000,-.

 

72

9/18/2022

Tanaman Obat Keluarga (BHPRD)

3,150,000

RKD ke PPKD ke rek Sekdes BCA Rp. 3.100.000,-. Rp. 50.000 rekening PPKD

 

73

9/24/2023

Belanja Perlengkapan Poslansia

1,853,000

RKD ke PPKD ke Rek Sekdes BCA Rp. 1.800.000,-. Kemudian di transfer Ke Yuliana Sari Rp. 40.000,- (Rek. Bank Kalbar No Rek. 1321940753

 

74

9/25/2022

Operasional Kantor

2,613,034

RKD ke PPKD Rp. 2.613.034 ke Bank Kalbar Sekdes Rp. 2.350.000 Transfer ke BCA Rp. 2.390.000

 

75

9/26/2022

Lembur dan uang makan LPPD

1,953,000

RKD ke rekening Bank Kalbar Sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 1.900.000

 

76

9/26/2022

Belanja TOGA (Bahan Baku Material Kegiatan TOGA)

2,227,000

RKD ke PPKD (Rp. 2.227.000). Kemudian Tgl 27/09/2022 di transfer ke Rek. BCA Sekdes Rp. 2.200.000,-

 

77

10/1/2022

Lembur penyelesaian dok LPPD 2021

1,953,000

RKD ke rekening Bank Kalbar Sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 1.990.000

 

78

10/8/2022

Konsumsi Rapat Musrembangdes

3,650,000

RKD ke PPKD transfer Sekdes Rp. 3.500.000,- kemudian ditransfer ke Rek. Bank Kalbar No Rek. 1152680101 sebesar Rp. 150.000,-

 

79

10/18/2022

Honor TPK Kegiatan Fisik 2022

1,050,000

RKD ditransfer ke rekening bank kalbar sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA sekdes sebesar Rp 1.040.000

 

80

10/24/2022

Upah Lembur Penyelesaian Dok Des

3,340,000

RKD ditransfer ke rekening bank kalbar sekdes, kemudian ditransfer ke rekening BCA  sekdes sebesar Rp 3.330.000

 

81

10/25/2022

Musdes Pembahasan APBDes

6,000,000

RKD ke PPKD,- ke Rek. Sekdes Bank Kalbar Rp. 5.000.000,-. dari Bank Kalbar sekdes ke BCA Sekdes Rp. 5.950.000,-. Kemudian Tgl 26/10/2022 ditransfer ke rek Kakak Devi Sebesar Rp. 1.000.000

 

82

10/26/2022

Spanduk himbauan Covid

5,000,000

Tgl 26/10/2022 transfer dari RKD ke PPKD sebesar Rp 11.100.000. kemudian PPKD transfer ke Kades Rp. 9.600.000,-.  Kemudian ke Rekening BCA sekdes Rp. 1.400.000,-

 

83

10/26/2022

Konsumsi Makan dan minum petugas covid, Spanduk,

3,600,000

 

84

10/26/2022

Peralatan Khusus Kesehatan

2,500,000

 

85

10/26/2022

Belanja yang diserahkan masyarakat

4,252,000

Tgl 26/10/2022 dari PPKD transfer ke Rek. BCA Sekdes Rp. 4.200.000,-

 

86

10/27/2022

Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia

2,862,000

PPKD ke Rek BCA Sekdes Rp. 2.750.000,-

 

87

10/27/2022

Pembelian baju relawan Covid

10,154,102

   

88

11/7/2022

Uang Makan Kegiatan Posyandu Balita

2,259,000

PPKD ke BCA Sekdes Rp. 2.100.000,-

 

Total

345,554,406

   
  • Bahwa pembayaran 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 kegiatan sebagaimana di atas, terdapat aliran dana kepada terdakwa PAJAR ANUGERAH,  Kepala Desa Mengkalang yaitu saksi MISBAR, saksi URAY FATTRA  (Kaur Keuangan), saksi DEVI LESTARI (Kasi Pelayanan) dan saksi IRA SUSILA (Kaur Umum), dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Perangkat Desa

Jumlah

1

Kepala Desa

                  47.060.480,00

2

Sekretaris Desa

               278.218.034,00

3

Kasi Pelayanan

                  13.812.858,00

4

Kaur Umum

                   563.034,00

5

Kaur Keuangan

                  5.900.000,00

Total

 

 

yang mana terhadap uang sebesar Rp 278.218.034,00 yang diterima oleh Terdakwa PAJAR ANUGERAH tersebut dipergunakan oleh dirinya untuk keperluan pribadi dan deposit judi online ke nomor rekening atas nama :

  • Prigi Aris Sandi
  • Nur Iswatul Rochmi
  • Rizky Setiawan
  • Dela Sari
  • Adi Putra Wijaya
  • Roy Marcahyo
  • Azhar Fauzi Nasuti
  • Junita Nur Ajijah
  • Akhmad Zudi Mustof
  • Indra Putra Sutard
  • Salman Sutanto
  • Nur Indah Sari
  • Lenny Marlina
  • Yenny Nuraini
  • Anwar Basri
  • Yanti Priyanti
  • Endang
  • Gilang Gumilar
  • Sri Hartati
  • Bagas Dwi Adiyanto

 

Bahwa selain pembayaran 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 kegiatan, dengan cara yang sama Terdakwa PAJAR ANUGERAH melakukan pencairan terhadap dana rekening Kas Desa dengan alasan perjalanan Dinas (SPPD) dimana Anggaran Perjalan dinas berdasarkan APBDes Mengkalang tahun 2022 adalah sebesar Rp. 41.040.000,- (empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan tanpa melalui mekanisme SPP dalam Siskeudes dan melakukan penginputan sendiri oleh terdakwa PAJAR ANUGERAH melaui Aplikasi CMS Bank Kalbar dengan menggunakan user maker dan user releaser selanjutnya ditransferkan kepada Terdakwa PAJAR ANUGERAH dan Aparat desa dengan melebihi mata anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp. 185,909,500,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 144.869.500,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Perangkat Desa

Realisasi berdasarkan rek kas desa

SPPD sesuai  RAB APBDes Desa Mengkalang Tahun Anggaran 2022

Kelebihan

1

Kaur Keuangan

23.650.000,00

5,910.000,00

17.740.000,00

2

Kasi Pemerintahan

320.000,00

320.000,00

-

3

Kaur Umum

1.740.000,00

1.740.000

-

4

Kasi Perencanaan

1.100.000,00

1.100.000

-

5

Kasi Pelayanan

1.920.000,00

-

1.920.000,00

6

Sekretaris Desa (Terdakwa PAJAR ANUGERAH)

152.279.500,00

27.070.000,00

125.209.500.00

7

BPD

4.900.000,00

4.900.000,00

-

Total

185,909,500,00

41.040.000,00

144.869.500,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang diterima oleh Terdakwa PAJAR ANUGERAH sebesar Rp 125.209.500.00 sebagaimana di atas, juga dipergunakan oleh Terdakwa PAJAR ANUGERAH untuk keperluan pribadi dan deposit judi online ke nomor rekening atas nama :
  • Prigi Aris Sandi
  • Nur Iswatul Rochmi
  • Rizky Setiawan
  • Dela Sari
  • Adi Putra Wijaya
  • Roy Marcahyo
  • Azhar Fauzi Nasuti
  • Junita Nur Ajijah
  • Akhmad Zudi Mustof
  • Indra Putra Sutard
  • Salman Sutanto
  • Nur Indah Sari
  • Lenny Marlina
  • Yenny Nuraini
  • Endang
  • Gilang Gumilar
  • Sri Hartati
  • Bagas Dwi Adiyanto
  • Mustofa
  • Haryanti
  • Aris Saputra
  • Arip
  • Darwis
  • Harjiman
  • Mutiara Fadilah
  • Landri Zahara
  • Saripah Wati
  • Malla Ziella

 

  • Bahwa Terdakwa PAJAR ANUGERAH dalam melakukan pencairan terhadap 88 (delapan puluh delapan) transaksi belanja dari 8 kegiatan dan pencairan anggaran penjalanan dinas seharusnya dilakukan persetujuan dan pemantauan oleh Kepala desa Mengkalang yaitu saksi MISBAR supaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun kenyataanya Kepala Desa Mengkalang yaitu Saksi MISBAR tidak melaksanakan tupoksinya dimana saksi MISBAR sendiri pun melakukan kegiatan fisik atau kontuksi tanpa melalui mekanisme sebagaimana seharusnya yaitu dengan cara Terdakwa PAJAR ANUGERAH atas perintah dari Saksi MISBAR melakukan pencairan anggaran Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002, Jembatan I RT 003 RW 002, Jembatan RT 001 RW 001, Jembatan  II RT 003 RW 002  dan Turap RT 003 RW 002 tersebut tanpa melalui mekanisme penerbitan SPP dalam aplikasi Sikeudes dan tidak didukung dengan bukti belanja serta tidak dibayarkan langsung kepada penyedia, dengan cara Terdakwa PAJAR ANUGERAH memegang dua user aplikasi Cash Management System (CMS) sekaligus yaitu user maker dan user releaser, kemudian Terdakwa PAJAR ANUGERAH mengupload sendiri data/belanja yang akan ditransaksikan ke dalam aplikasi Cash Management System (CMS) lalu melakukan verifikasi dan menyetujui transaksi yang dibuatnya sendiri tersebut dengan memasukan OTP, yang mana setelah disetujui, pembayaran langsung otomatis dikirimkan dari Rekening Kas Desa Mengkalang ke rekening atas nama Saksi MOHTAR YAHYA (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), yang mana kartu ATM atas nama Saksi MOHTAR YAHYA tersebut ternyata dipegang oleh Saksi MISBAR, sehingga uang pembangunan fisik atau kontruksi dikuasai oleh saksi MISBAR dan dalam melakukan pekerjaanya tidak melibatkan TPK melainkan dikerjakan sendiri oleh saksi MISBAR. Sehingga terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai volumenya sesuai RAB dan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sama sekali sebagai berikut :
      1. Pekerjaan/kegiatan terdapat kekurangan volume atas 5 Belanja/Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2022 
              1. Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002

Bahwa di dalam APBDes Desa Mengakalang Tahun 2022, terdapat alokasi anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum, Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002, dengan rincian RAB sebagai berikut :

URAIAN

REALISASI

VOLUME

 HARGA SATUAN

 JUMLAH

01  Jembatan RT 004 RW 002

 

 

 

 

Belanja Modal Jembatan

 

 

 

 

Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja

 

 

 

  9,550,000

01.  Pekerja                                                                          

40

OH

      130,000

        5,200,000

02.  Tukang Kayu,Batu,Besi                                                    

23

OH

      140,000

       3,220,000

03.  Kepala Tukang                                                                 

4

OH

       170,000

           680,000

04.  Mandor                                                                           

3

OH

       150,000

           450,000

Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material

 

 

 

 

01.  Semen

13

zak

      120,600

         1,567,800

02.  Pasir  

4

m3

      250,300

         1,001,200

03.  Batu ½

6

m3

   1,033,400

       6,200,400

04.  Belian 8x8-4

26

btg

     360,000

       9,360,000

05.  Belian 4x8-4                             

6

btg

       155,000

           930,000

06.  Besi 8 mm Polos             

22

btg

         55,000

         1,210,000

07.  3 hun P 20 cm

24

btg

        25,000

           600,000

08.  3 hun P 16 cm    

18

btg

        25,000

           450,000

09.  Baut 5 hun p. 26 

24

btg

        25,000

           600,000

10.  Kawat bendrat 

5

kg

        34,400

            172,000

11.  Papan mal 

20

kpg

        23,000

           460,000

12.  Kayu kelas III 4/6

10

btg

         32,100

            321,000

13.  Cerucuk dia 4-6  

50

btg

         17,200

           860,000

14.  Plastik cor    

5

kg

        23,000

             115,000

15.  Terepal plastik 4x6 

1

pcs

     406,900

           406,900

16.  Paku campur 1"-5" 

7

kg

        28,000

            196,000

17.  Karung pasir, Batu  

250

kg

           2,500

           625,000

18.  Artco             

2

unit

      685,200

         1,370,400

19.  Skop   

2

unit

         91,900

            183,800

20.  Cangkul 

2

unit

         57,400

             114,800

21.  Ember    

10

unit

         13,800

            138,000

Belanja Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan

 

 

 

    200,000

01.  Plang Kegiatan

1

unit

     200,000

           200,000

JUMLAH

36.632.300

 

Dalam pelaksanaanya Saksi Misbar tidak melibatkan TPK melainkan Pekerjaan Jembatan RT 004 RW 002 dikerjakan oleh saksi JAENUDIN yang bergotong royong dengan masyarakat RT. 004 RW 02 dengan mengambil bahan bahan bekas dari jembatan lama yang sudah di bangun yaitu kayu belian bekas dimana saksi MISBAR selaku Kepala Desa memberikan bahan bahan berupa semen, pasir, besi 6 sebanyak 3 batang dan pembangunan jembatan tersebut dikerjakan selama 2 (dua) hari dan tidak memberikan upah terhadap pekerjan hanya memberikan uang konsumsi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan tenaga ahli konstruksi,  volume yang terpasang pada Kegiatan Pembangunan Jembatan RT 004 RW 002 adalah sebagai berikut :

NO.

URAIAN

VOLUME

SATUAN

 HARGA SATUAN

JUMLAH

KETERANGAN

A.

UPAH

 

 

 

 

 

1

Pekerja

              -  

OH

                               -  

                                -  

Swadaya masyarakat

B.

MATERIAL

 

Pihak Dipublikasikan Ya