Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
1.BARRY RYAN RINALDI Als IYAN Bin ILYAS ARDIAN
2.M. ROFFY WELLYANDA Als OPI Bin SYAIFUL BAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 350/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3860/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa I BARRY RYAN RINALDI Alias IYAN Bin ILYAS ARDIAN, dan terdakwa II M. ROFFY WELLYANDA Alias OPI Bin SAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.02 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi ALI yang beralamat di Jalan Parit Haji Husin II Gg Anggrek No 17 RT/RW 003/002 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang  untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.02 wib terdakwa I BARRY RYAN RINALDI Alias IYAN Bin ILYAS ARDIAN dan terdakwa II M. ROFFY WELLYANDA Alias OPI Bin SAIFUL BAHRI yang sedang melintasi jalan Parit Haji Husin II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Merah KB 5082 OZ dengan posisi terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut dan terdakwa I menyuruh agar terdakwa II mengemudikan motor tersebut untuk masuk ke arah Gang Anggrek. Kemudian saat terdakwa I dan terdakwa II masuk didalam gang Anggrek, terdakwa I melihat ada melihat beberapa sepatu yang ada di halaman rumah saksi Ali sehingga muncul niat terdakwa I untuk mengambil sepatu tersebut, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk berhenti di rumah yang tidak jauh dari rumah saksi Ali dengan tujuan terdakwa I mengambil sepatu tersebut dan terdakwa II bertugas untuk menunggu terdakwa I dan mengawasi kondisi lingkungan sekitar. Kemudian terdakwa I berjalan kaki menuju ke rumah saksi Ali kemudian karena rumah saksi Ali berpagar, terdakwa I memanjat pagar rumah saksi Ali agar bisa masuk, setelah masuk ke dalam halaman rumah saksi Ali, terdakwa I mengambil sepatu yang berada di rak sepatu di halaman rumah saksi Ali yakni sepasang sepatu Sport New Balance warna putih ukuran 40,5, sepasang sepatu sport merek New Balance warna putih ukuran 44, sepasang sepatu sport merek Nike Kill shoot warna putih ukuran 45 dan sepasang sepatu merek Nike Air Force warna putih ukuran 45 dengan total keseluruhan sepatu yang diambil terdakwa I adalah 4 pasang sepatu dan membawa keluar dari rumah saksi Ali kemudian terdakwa II menjemput terdakwa I untuk pulang ke rumah terdakwa I.
  • Bahwa uang hasil penjualan dari sepatu tersebut digunakan para terdakwa untuk bermain judi slot.
  • Bahwa para terdakwa mengambil sepasang sepatu Sport New Balance warna putih ukuran 40,5, sepasang sepatu sport merek New Balance warna putih ukuran 44, sepasang sepatu sport merek Nike Kill shoot warna putih ukuran 45 dan sepasang sepatu merek Nike Air Force warna putih ukuran 45 milik saksi Ali tanpa izin dan sepengetahuan saksi Ali
  • Bahwa akibat perbuatan dari para terdakwa mengakibatkan saksi Ali mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya