Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.NIA CRISTIANA AGNES, S.H.M.H
HERYU RIZKY Als RISKI Bin ZULFIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 491/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5544/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3NIA CRISTIANA AGNES, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYU RIZKY Als RISKI Bin ZULFIKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR, pada Rabu Tanggal 19 Juni  2024, sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Alianyang Kelurahan Sungai bangkong Kecamatan Pontianak Kota tepatnya di Pencucian mobil Tactical Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk   dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

            Perbuatan terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR, pada Rabu Tanggal 19 Juni  2024, sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Alianyang Kelurahan Sungai bangkong Kecamatan Pontianak Kota tepatnya di Pencucian mobil Tactical Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak  “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

          Perbuatan terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR,sebagaimana diatur dan diancam   pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya