Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR, pada Rabu Tanggal 19 Juni 2024, sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Alianyang Kelurahan Sungai bangkong Kecamatan Pontianak Kota tepatnya di Pencucian mobil Tactical Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan waktu tersebut diatas, saksi Muhammad Ridho Nur Adha yang bekerja di pencucian mobil Tactical, lalu datang terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam dengan Imei : 869889056744622 Nomor Ime 2 : 869889056744630 milik saksi Muhammad Ridho , dimana terdakwa mengatakan mau menelpon orang tua terdakwa, kemudian saksi Muhammad Ridho meminjamkan handphponenya kepada terdakwa dan terdakwa membawa handphone tersebut keluar tempat kerja.
- Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam dengan Imei I : 869889056744622 Nomor Imei 2 : 869889056744630 milik saksi Muhammad Ridho dan tidak terdakwa kembalikan, setelah membawa hanpdhone tersebut lalu terdakwa membuka Aplikasi Goodle Chrome, mendownload gambar jenis handphone Pocophone, lalu terdakwa membuka Aplikasi facebook milik terdakwa dengan Akun @Heryurizky dan pada halaman Market Place, terdakwa memposting gambar 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam milik saksi Muhammad Ridho dengan harga Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam terdakwa jual dengan cara COD kepada saksi Setra Maulana Vidia Bin Guntur Permana Yudha (Alm) di mana terdakwa dan saksi Setra bertemu di Cafe Joy Jalan Ahmad mazuki Kecamatan Pontianak Selatan dengan harga disepakati Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan saksi Muhammad Ridho Nur Adha mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.000.000, (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR, pada Rabu Tanggal 19 Juni 2024, sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Alianyang Kelurahan Sungai bangkong Kecamatan Pontianak Kota tepatnya di Pencucian mobil Tactical Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan waktu tersebut diatas, saksi Muhammad Ridho Nur Adha yang bekerja di pencucian mobil Tactical, lalu datang terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam dengan Imei : 869889056744622 Nomor Ime 2 : 869889056744630 milik saksi Muhammad Ridho , dimana terdakwa mengatakan mau menelpon orang tua terdakwa, kemudian saksi Muhammad Ridho meminjamkan handphponenya kepada terdakwa dan terdakwa membawa handphone tersebut keluar tempat kerja.
- Kemudian terdakwa menelpon orang tua terdakwa dan setelah menelpon lalu tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Ridho, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam dengan Imei I : 869889056744622 Nomor Imei 2 : 869889056744630 milik saksi Muhammad Ridho dan tidak terdakwa kembalikan, setelah Handphone tersebut dalam kekuasaan terdakwa lalu terdakwa membuka Aplikasi Goodle Chrome, mendownload gambar jenis handphone Pocophone, lalu terdakwa membuka Aplikasi facebook milik terdakwa dengan Akun @Heryurizky dan pada halaman Market Place, terdakwa memposting gambar 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam milik saksi Muhammad Ridho dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan postingan terdakwa dilihat oleh saksi Setra Maulana Vidia Bin Guntur Permana Yudha (Alm) dan saksi Setra membeli 1 (satu) unit handphopne merk Poco M3 warna hitam dan Charger tersebut seharga Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara COD bertemu terdakwa di Jalan Ngurah Rai dekat kelenteng belakang Pasar Kapuas Pontianak.
- Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan saksi Muhammad Ridho Nur Adha mengalami kerugian kurang lebih sebesar 3.000.000, (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa HERYU RIZKY ALIAS RIZKY BIN ZULFIKAR,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |