| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 september 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 september 2025 adalah Sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat MUDRIKA MUFTI telah melakukan perbuatan Wanprestasi Cidera Janji atas Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 september 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 september 2025 kepada Penggugat;
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat MUDRIKA MUFTI telah lalai dan cidera janji melaksanakan kewajibannya dan melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat atas Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 september 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 september 2025 sejumlah Rp. 303.894.000,- (Tiga Ratus Tiga juta Delapan ratus Sembilan Puluh Empat ribu rupiah);
- Menghukum atau memerintahkan agar Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar atas Hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 303.894.000,- (Tiga Ratus Tiga juta Delapan ratus Sembilan Puluh Empat ribu rupiah) selambat lambatnya 14 hari setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum agar Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar Immateril atas Hutang Tergugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) selambat lambatnya 14 hari setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan/verzet, banding/Keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono); |