Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Ptk ANHERUL MUHAMMAD MULYA MUDRIKA MUFTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANHERUL MUHAMMAD MULYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRIZAL SIREGAR, SH., MHANHERUL MUHAMMAD MULYA
Tergugat
NoNama
1MUDRIKA MUFTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.894.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 september 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 september 2025 adalah Sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Demi Hukum Tergugat MUDRIKA MUFTI telah melakukan perbuatan Wanprestasi Cidera Janji atas Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 september 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 september 2025 kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan Demi Hukum Tergugat MUDRIKA MUFTI telah lalai dan cidera janji melaksanakan kewajibannya dan melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat atas Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 september 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 september 2025 sejumlah Rp. 303.894.000,- (Tiga Ratus Tiga juta Delapan ratus Sembilan Puluh Empat ribu rupiah);

 

  1. Menghukum atau memerintahkan agar Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar atas Hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 303.894.000,- (Tiga Ratus Tiga juta Delapan ratus Sembilan Puluh Empat ribu rupiah) selambat lambatnya 14 hari setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum agar Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar Immateril atas Hutang Tergugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) selambat lambatnya 14 hari setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan/verzet, banding/Keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini seketika setelah putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak