| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.Bth/2025/PN Ptk | LIE SAN | PT. BANK OCBC NISP. TBK | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.Bth/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1.1 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 1.2 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 1.3 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 2. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I untuk membatalkan lelang atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap terhadap : 2.1 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 2.2 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 2.3 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 3. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk melakukan penaksiran ulang dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu : 3.1 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 3.2 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 3.3 Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beriktikad baik ; 3. Menyatakan batal demi hukum atas lelang yang dilakukan TERLAWAN melalui TURUT TERLAWAN I atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu: 3.1. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 3.2. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 3.3. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap terhadap 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu : 4.1. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 4.2. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 4.3. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ; 5. Menyatakan putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Voorrad) ; 6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 7. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati putusan didalam perkara ini ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
