Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Bth/2025/PN Ptk LIE SAN PT. BANK OCBC NISP. TBK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LIE SAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. ROLIANSYAH, SH, MHLIE SAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP. TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1.    Menangguhkan pelaksanaan eksekusi  Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Ptk Jo. Nomor : 217/53/2023 pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap terhadap :    

1.1    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

1.2    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

1.3    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;    

2.    Memerintahkan TURUT TERLAWAN I untuk membatalkan lelang atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap terhadap :    

2.1    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

2.2    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

2.3    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;    

3.    Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk melakukan penaksiran ulang dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu :    

3.1    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

3.2    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

3.3    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;    
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;    

2.    Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beriktikad baik ;    

3.    Menyatakan batal demi hukum atas lelang yang dilakukan TERLAWAN melalui TURUT TERLAWAN I atas 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu:

3.1.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

3.2.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

3.3.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;    

4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap terhadap 3 (tiga) objek jaminan bidang tanah dan bangunan yaitu :    

4.1.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2477/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

4.2.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2478/Kelurahan Darat Sekip, atas nama SUDJONO GOYONO, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak  ;    

4.3.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5676/Kelurahan Darat Sekip, atas nama LIE SAN, yang terletak di Jalan Nusa Indah I Blok BC Nomor 7, Kota Pontianak ;

5.    Menyatakan putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Voorrad) ;     

6.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;    

7.    Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati putusan didalam perkara ini ;    
A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon suatu putusan yang seadil-adilnya                  (Ex Aequo Et Bono) ;     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak