Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Ptk 1.SYLVIA SHINTA, SH
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
4.SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4550/O.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYLVIA SHINTA, SH
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3IRINA OKTATIANI, S.H.
4SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Kesatu

------- Bahwa terdakwa SYARIF MAQFI BIN SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi ANDRI SETIYONO dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkorba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-laki yang menjual narkotika di sebuah rumah Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berbekal surat perintah dari Pimpinan saksi ANDRI SETIYONO bersama Tim Lidik lainnya melakukan serangkaian penyelidikan disekitaran rumah tersebut dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 februari 2026 sekira 13.30 wib, saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama team langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi,kemudian  saksi ANDRY SETIYONO bertanya kepada terdakwa dimana  kamu menyimpan shabu dan ekstasi dan kemudian dijawab terdakwa ”tidak ada pak” kemudian  saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama-sama melakukan penggeledahan di setiap kamar di dalam rumah tersebut dana saat berjalan ke arah kamar belakang, saksi ANDRI SETIYONO berhasil menemukan 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat dengan model yang mencurigakan karena ada kunci gemboknya dan modelnya berbeda dengan kursi-kursi lainnya di rumah tersebut kemudian terdakwa disuruh membuka kursi tersebut dan ketika dibuka ditemukan barang-barang berupa Narkotika yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kotak merk irelx warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir ekstasi warna biru cap kerang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) butir ekstasi warna kuning cap mario diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir ekstasi warna pink berbentuk kotak diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan kecil cap anggur yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah pod cartridge liquid; 1 (satu) buah pipet plastik sendok shabu; 1 (satu) unit timbangan digital merk tanita warna hitam; uang tunai sebesar rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna biru ditemukan oleh petugas di atas meja kamar belakang rumah tersebut.

 

  • Selanjutnya kepada terdakwa dipertanyakan mengenai kepemilikan barang Narkotika tersebut, dan terdakwa SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE menerangkan bahwa narkotika jenis shabu, ekstasi, pod cartridge liquid dan barang-barang yang ditemukan di dalam kursi adalah milik Sdr. “iki” (masih dalam daftar pencarian saksi) dimana pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa ada menghubungi sdr.IKI (masih dalam daftar pencarian saksi) dan mengatakan bahwa barang persediaan berupa Narkotika sisa sedikit,tidak berapa lama sdr.IKI (masih dalam daftar pencarian saksi) datang kerumah kemudian masuk ke kamar belakang untuk menyimpan Narkotika di dalam kursi tersebut.

 

  • Bahwa barang berupa Narkotika yang ditemukan  pada saat penggeledahan akan terdakwa jual baik secara langsung melakukan pembelian kepada terdakwa maupun pembelian dilakukan melalui sdr.IKI  yang sebelumnya terdakwa dihubungi Sdr.IKI aka nada orangmenemui terdakwa untuk mengambil Narkotika yang sudah dipersiapkan oleh sdr.IKI jadi terdakwa tinggal menyerahkan narkotika tersebut dan pembayaran biasa dilakukan melalui transfer melalui rekening terdakwa ataupun langsung kepada terdakwa dan setelah itu bukti transferan pembayaran akan terdakwa sampaikan kepada SDr.IKI.

 

  • Bahwa terdakwa sudah membantu Sdr.IKI dalam penjualan Narkotika sekitar bulan Oktober 2025 yang mana terdakwa karena terdakwa tidak mempunya pekerjaan yang tetap sehingga dijak Sdr.IKI untuk menjual Narkotika milik sdr.IKI dengan upah setiap minggu nya terdakwa akan diberikan paling sedikit sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dan uang yang diberikan sdr.IKI sudah dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memempunyai ijin  izin khusus atau persetujuan dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai Pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan  untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 050/BAP/METRO/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh DWI APRIYAANTO,AmD DAN IIT FRILIANTINA,S.Si selaku Petugas yang melakukan penimbangan dengan didampingi oleh HENDRI dan BAYU AGUSTIAN,SH selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :
  • Penimbangan terhadap  5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 130 (seratus tiga puluh) Bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto: 139,77 (seratus tiga puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat netto1,87 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 9,4 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat netto sebesar 128,86 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal  17 Maret  2026
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir Ekstasi Warna Biru Cap Kerang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto : 8,42 (delapan koma empat dua) gram; kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,41 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,42 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat netto sebesar 7,59 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) butir Ekstasi Warna Kuning Cap Mario diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto : 29,67 (dua puluh Sembilan koma enam tujuh) gram kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,42 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0.40 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat bersih seberat 28,85 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) butir Ekstasi Warna Orange Cap TMT diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto: 17,89 (tujuh belas koma delapan Sembilan)gram; kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,41 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0.42 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat sebesar 17,06 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir Ekstasi Warna Pink berbentuk kotak diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto: 1,02 (satu koma nol dua) gram; kemudian disisihkan dengan berat netto 0,34 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,33 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat netto sebesar 0,35 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.

 

 

  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah disisihkan tersebut telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 209/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026  telah melakukan pemeriksaan terhadap Narkotika berupa 1 (satu) bungkus klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika  jenis Shabu diberi kode A dengan berat netto: 1,87 (satu koma delapan tujuh)gram dengan hasil diketahui (+) Positif Metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009; dan 5 (lima) bungkus klip transparan yang berisi Narkotika jenis Ekstasi masing-masing bungkus terdapat 1 (satu) butir ekstasi diberi kode D, F, H, J, dan L dengan berat netto: 2,00 (dua koma nol nol) gram; diketahui (+) Positif MDMA dan N,N-DIMETILPENTILON termasuk dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009;

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

 

DAN

 

Kedua :

------- Bahwa terdakwa SYARIF MAQFI BIN SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)  gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi ANDRI SETIYONO dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkorba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-laki yang menjual narkotika di sebuah rumah Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berbekal surat perintah dari Pimpinan saksi ANDRI SETIYONO bersama Tim Lidik lainnya melakukan serangkaian penyelidikan disekitaran rumah tersebut dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 februari 2026 sekira 13.30 wib, saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama team langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi,kemudian  saksi ANDRY SETIYONO bertanya kepada terdakwa dimana  kamu menyimpan shabu dan ekstasi dan kemudian dijawab terdakwa ”tidak ada pak” kemudian  saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama-sama melakukan penggeledahan di setiap kamar di dalam rumah tersebut dana saat berjalan ke arah kamar belakang, saksi ANDRI SETIYONO berhasil menemukan 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat dengan model yang mencurigakan karena ada kunci gemboknya dan modelnya berbeda dengan kursi-kursi lainnya di rumah tersebut kemudian terdakwa disuruh membuka kursi tersebut dan ketika dibuka ditemukan barang-barang berupa Narkotika yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kotak merk irelx warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir ekstasi warna biru cap kerang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) butir ekstasi warna kuning cap mario diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir ekstasi warna pink berbentuk kotak diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan kecil cap anggur yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah pod cartridge liquid; 1 (satu) buah pipet plastik sendok shabu; 1 (satu) unit timbangan digital merk tanita warna hitam; uang tunai sebesar rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna biru ditemukan oleh petugas di atas meja kamar belakang rumah tersebut.

 

  • Selanjutnya kepada terdakwa dipertanyakan mengenai kepemilikan barang Narkotika tersebut, dan terdakwa SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE menerangkan bahwa narkotika jenis shabu, ekstasi, pod cartridge liquid dan barang-barang yang ditemukan di dalam kursi adalah milik Sdr. “iki” (masih dalam daftar pencarian saksi) dimana pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa ada menghubungi sdr.IKI (masih dalam daftar pencarian saksi) dan mengatakan bahwa barang persediaan berupa Narkotika sisa sedikit,tidak berapa lama sdr.IKI (masih dalam daftar pencarian saksi) datang kerumah kemudian masuk ke kamar belakang untuk menyimpan Narkotika di dalam kursi tersebut.

 

  • Bahwa barang berupa Narkotika yang ditemukan  pada saat penggeledahan akan terdakwa jual baik secara langsung melakukan pembelian kepada terdakwa maupun pembelian dilakukan melalui sdr.IKI  yang sebelumnya terdakwa dihubungi Sdr.IKI aka nada orangmenemui terdakwa untuk mengambil Narkotika yang sudah dipersiapkan oleh sdr.IKI jadi terdakwa tinggal menyerahkan narkotika tersebut dan pembayaran biasa dilakukan melalui transfer melalui rekening terdakwa ataupun langsung kepada terdakwa dan setelah itu bukti transferan pembayaran akan terdakwa sampaikan kepada SDr.IKI.

 

  • Bahwa terdakwa sudah membantu Sdr.IKI dalam penjualan Narkotika sekitar bulan Oktober 2025 yang mana terdakwa karena terdakwa tidak mempunya pekerjaan yang tetap sehingga dijak Sdr.IKI untuk menjual Narkotika milik sdr.IKI dengan upah setiap minggu nya terdakwa akan diberikan paling sedikit sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dan uang yang diberikan sdr.IKI sudah dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memempunyai ijin  izin khusus atau persetujuan dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai Pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan  untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan II dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 050/BAP/METRO/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh DWI APRIYAANTO,AmD DAN IIT FRILIANTINA,S.Si selaku Petugas yang melakukan penimbangan dengan didampingi oleh HENDRI dan BAYU AGUSTIAN,SH selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan kecil Cap Anggur yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah Pod Cartridge liquid dengan berat bruto: 84,40 (delapan puluh empat koma empat nol) gram. kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 7,65 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 7,65 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat bersih 69,11 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.

 

  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Pod Cartridge liquid  telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 393/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026  telah melakukan pemeriksaan terhadap Narkotika berupa 1 (satu) bungkus klip plastik transparan berisi 1 (satu) buah Pod Cartridge liquid yang diberi kode N dengan berat bruto: 7,65 ( tujuh koma enam lima gram). Diketahui (+) Positif Etomidate, termasuk dalam Narkotika Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Kesatu

 

------- Bahwa terdakwa SYARIF MAQFI BIN SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi ANDRI SETIYONO dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkorba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-laki yang menjual narkotika di sebuah rumah Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berbekal surat perintah dari Pimpinan saksi ANDRI SETIYONO bersama Tim Lidik lainnya melakukan serangkaian penyelidikan disekitaran rumah tersebut dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 februari 2026 sekira 13.30 wib, saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama team langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi,kemudian  saksi ANDRY SETIYONO bertanya kepada terdakwa dimana  kamu menyimpan shabu dan ekstasi dan kemudian dijawab terdakwa ”tidak ada pak” kemudian  saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama-sama melakukan penggeledahan di setiap kamar di dalam rumah tersebut dana saat berjalan ke arah kamar belakang, saksi ANDRI SETIYONO berhasil menemukan 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat dengan model yang mencurigakan karena ada kunci gemboknya dan modelnya berbeda dengan kursi-kursi lainnya di rumah tersebut kemudian terdakwa disuruh membuka kursi tersebut dan ketika dibuka ditemukan barang-barang berupa Narkotika yaitu :  1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kotak merk irelx warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir ekstasi warna biru cap kerang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) butir ekstasi warna kuning cap mario diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir ekstasi warna pink berbentuk kotak diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan kecil cap anggur yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah pod cartridge liquid; 1 (satu) buah pipet plastik sendok shabu; 1 (satu) unit timbangan digital merk tanita warna hitam; uang tunai sebesar rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna biru ditemukan oleh petugas di atas meja kamar belakang rumah tersebut.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah sdr.IKI,narkotika yang ditemukan di dalam kursi dibawah penguasaan terdakwa yang ada di bawah penguasaan terdakwa karena terdakwa yang selama ini melakukan penjualan narkotika milik sdr.IKI baik melayani pembeli secara langsung maupun yang melalui sdr.IKI.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memempunyai ijin  izin khusus atau persetujuan dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai Pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan  untuk   Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 050/BAP/METRO/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh DWI APRIYAANTO,AmD DAN IIT FRILIANTINA,S.Si selaku Petugas yang melakukan penimbangan dengan didampingi oleh HENDRI dan BAYU AGUSTIAN,SH selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :
  • Penimbangan terhadap  5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 130 (seratus tiga puluh) Bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto: 139,77 (seratus tiga puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat netto1,87 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 9,4 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat netto sebesar 128,86 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal  17 Maret  2026
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir Ekstasi Warna Biru Cap Kerang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto : 8,42 (delapan koma empat dua) gram; kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,41 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,42 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat netto sebesar 7,59 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) butir Ekstasi Warna Kuning Cap Mario diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto : 29,67 (dua puluh Sembilan koma enam tujuh) gram kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,42 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0.40 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat bersih seberat 28,85 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) butir Ekstasi Warna Orange Cap TMT diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto: 17,89 (tujuh belas koma delapan Sembilan)gram; kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,41 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0.42 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat sebesar 17,06 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir Ekstasi Warna Pink berbentuk kotak diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto: 1,02 (satu koma nol dua) gram; kemudian disisihkan dengan berat netto 0,34 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 0,33 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat netto sebesar 0,35 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.

 

  • Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah disisihkan tersebut telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 209/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026  telah melakukan pemeriksaan terhadap Narkotika berupa 1 (satu) bungkus klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika  jenis Shabu diberi kode A dengan berat netto: 1,87 (satu koma delapan tujuh)gram dengan hasil diketahui (+) Positif Metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009; dan 5 (lima) bungkus klip transparan yang berisi Narkotika jenis Ekstasi masing-masing bungkus terdapat 1 (satu) butir ekstasi diberi kode D, F, H, J, dan L dengan berat netto: 2,00 (dua koma nol nol) gram; diketahui (+) Positif MDMA dan N,N-DIMETILPENTILON termasuk dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SYARIF MAQFI BIN SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi ANDRI SETIYONO dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkorba Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-laki yang menjual narkotika di sebuah rumah Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berbekal surat perintah dari Pimpinan saksi ANDRI SETIYONO bersama Tim Lidik lainnya melakukan serangkaian penyelidikan disekitaran rumah tersebut dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 februari 2026 sekira 13.30 wib, saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama team langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa SYARIF MAQFI Bin SYARIF RAHMADAN ALHABSYIE pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi,kemudian  saksi ANDRY SETIYONO bertanya kepada terdakwa dimana  kamu menyimpan shabu dan ekstasi dan kemudian dijawab terdakwa ”tidak ada pak” kemudian  saksi ANDRI SETIYONO  dan saksi ELIYAS EDDY SURYADI  bersama-sama melakukan penggeledahan di setiap kamar di dalam rumah tersebut dana saat berjalan ke arah kamar belakang, saksi ANDRI SETIYONO berhasil menemukan 1 (satu) buah kursi kayu warna coklat dengan model yang mencurigakan karena ada kunci gemboknya dan modelnya berbeda dengan kursi-kursi lainnya di rumah tersebut kemudian terdakwa disuruh membuka kursi tersebut dan ketika dibuka ditemukan barang-barang berupa Narkotika yaitu :  1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus paket kecil plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah kotak merk irelx warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir ekstasi warna biru cap kerang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) butir ekstasi warna kuning cap mario diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) butir ekstasi warna orange cap tmt diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir ekstasi warna pink berbentuk kotak diduga narkotika jenis ekstasi; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan kecil cap anggur yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah pod cartridge liquid; 1 (satu) buah pipet plastik sendok shabu; 1 (satu) unit timbangan digital merk tanita warna hitam; uang tunai sebesar rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk iphone 13 warna biru ditemukan oleh petugas di atas meja kamar belakang rumah tersebut.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah sdr.IKI,narkotika yang ditemukan di dalam kursi dibawah penguasaan terdakwa yang ada di bawah penguasaan terdakwa karena terdakwa yang selama ini melakukan penjualan narkotika milik sdr.IKI baik melayani pembeli secara langsung maupun yang melalui sdr.IKI.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memempunyai ijin  izin khusus atau persetujuan dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai Pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan  untuk   Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 050/BAP/METRO/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal yang ditandatangani oleh DWI APRIYAANTO,AmD DAN IIT FRILIANTINA,S.Si selaku Petugas yang melakukan penimbangan dengan didampingi oleh HENDRI dan BAYU AGUSTIAN,SH selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh DIAN PUSPITA ANGGRAENI, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil :
  • Penimbangan terhadap 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan kecil Cap Anggur yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah Pod Cartridge liquid dengan berat bruto: 84,40 (delapan puluh empat koma empat nol) gram. kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 7,65 gram untuk dikirim ke Laboratorium,kemudian disisihkan dengan berat netto sebesar 7,65 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan kemudian dimusnahkan dengan berat bersih 69,11 Gram  untuk dimusnahkan dalam proses penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Maret  2026.

 

  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Pod Cartridge liquid  telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 393/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026  telah melakukan pemeriksaan terhadap Narkotika berupa 1 (satu) bungkus klip plastik transparan berisi 1 (satu) buah Pod Cartridge liquid yang diberi kode N dengan berat bruto: 7,65 ( tujuh koma enam lima gram). Diketahui (+) Positif Etomidate, termasuk dalam Narkotika Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

 

  •  

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya