Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara almarhum Bayanto dengan Tergugat karena PHK dan Meninggal Dunia; ---------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal Dunia, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti tahunan kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Bayanto sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.868.456 = Rp. 51.632.208,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 2.868.456, = Rp. 8.605.368
- Uang Penggantian hak 12/25 x 2.868.456 = Rp. 1.376.858
- Uang Proses selama 6 (enam) bln x Rp. 2.868.456. = Rp. 17.210.736
- Santunan Kematian sebesar = Rp. 42.000.000.
Jumlah ....................................................................= Rp120.825.170
Total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 120.825.170,- (Seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah); ---
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |