| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk | EDI SETIAWAN | PT. FAJAR SAUDARA LESTARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 23. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU-IX/2011 tertanggal 11 September 2011 tentang Upah Proses Jo Surat Edaran Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Tugas Bagi Pengadilan dan alasan – alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memutuskan dengan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakan terhitung tanggal 01 April 2020 Penggugat telah Putus Hubungan Kerja dengan Tergugat PT. Fajar Saudara Lestari, namun Tergugat tidak mau membayar Uang Pesangon Penggugat sesuai Pasal 164 ayat (3) melanggar Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 4. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumkes, Uang Penggantian Hak Cuti secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat sebagai berikut : 1. Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 2.433.000,- Rp. 19.464.000,- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (Exaequo et bono) Demikian Gugatan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenaan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini diucapkan terima kasih.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
