Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
RABUANDI Als BUDI Bin AHMAD ENDEK (AM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABUANDI Als BUDI Bin AHMAD ENDEK (AM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa RABUANDI ALIAS BUDI BIN AHMAD ENDEK (ALM), Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Desember 2023, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2023,  bertempat di depan gang harmonis jalan Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum pidana penjara yang dirumuskan dalam Pasal 362 dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa dan NOVITA SARI meninggalkan VILLA DHARMA pergi bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX milik NOVITA SARI dengan tujuan kerumah teman Terdakwa bernama APRIANSYAH Als SAF di jalan Tanjung Raya I dekat masjid Jami wilayah beting kec. Pontianak timur, ketika sampai di tujuan Terdakwa memarkirkan sepeda Motor Milik NOVITA SARI di depan rumah teman Terdakwa bernama APRIANSYAH Als SAF, kemudian Terdakwa bersantai di rumah APRIANSYAH Als SAF di depan rumah sedangkan NOVITA SARI di dalam rumah, kemudian tidak berselang lama datang NUR JUMANSYAH Als IIN datang menghampiri Terdakwa untuk meminjam sepeda Motor kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Milik sdri NOVITA SARI kepada NUR JUMANSYAH Als IIN dengan menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada NUR JUMANSYAH Als IIN.
  • Bahwa setelah beberapa jam, NUR JUMANSYAH Als IIN pulang menemui terdakwa untuk menyerahkan anak kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Milik NOVITA SARI dan memberitahukan bahwa posisi sepeda motor berada berada di depan gang harmonis jalan Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak timur karena BBM sepeda Motor tersebut habis, mendengar hal tersebut Terdakwa seorang diri berjalan kedepan gang sambil membawa anak kunci sepeda motor milik NOVITA SARI, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor Milik NOVITA SARI ketempat kios bensin terdekat di jalan tanjung raya 1 tepatnya dekat simpang 3 arah Kraton Kadariah kec. Pontianak timur, setelah mengisi BBM terdakwa menyalakan motor dan langsung membawa sepeda motor Milik NOVITA SARI tanpa izin dan sepengetahuan dari NOVITA SARI, dengan tujuan menjual sepeda Motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Noka MH3SE88D0PJ361975 Nosin E3R2E-3399301, Milik NOVITA SARI kepada SONI ANGGARA SAPUTRA dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian  SONI ANGGARA SAPUTRA menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Noka MH3SE88D0PJ361975 Nosin E3R2E-3399301 dengan cara memposting gambar sepeda motor tersebut melalui akun medsos facebook miliknya, setelah ada yang membeli motor tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 227/Pid.B/2021/PN.Ptk dengan hukuman pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NOVITA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa RABUANDI ALIAS BUDI BIN AHMAD ENDEK (ALM), Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Desember 2023, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2023,  bertempat di depan gang harmonis jalan Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan pidana penjara yang dirumuskan dalam Pasal 372 dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa dan NOVITA SARI meninggalkan VILLA DHARMA pergi bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX milik NOVITA SARI dengan tujuan kerumah teman Terdakwa bernama APRIANSYAH Als SAF di jalan Tanjung Raya I dekat masjid Jami wilayah beting kec. Pontianak timur, ketika sampai di tujuan Terdakwa memarkirkan sepeda Motor Milik NOVITA SARI di depan rumah teman Terdakwa bernama APRIANSYAH Als SAF yang mana ketika itu kunci kontak sepeda motor tidak dikembalikan kepada NOVITA SARI, kemudian Terdakwa bersantai di rumah APRIANSYAH Als SAF di depan rumah sedangkan NOVITA SARI di dalam rumah, kemudian tidak berselang lama datang NUR JUMANSYAH Als IIN datang menghampiri Terdakwa untuk meminjam sepeda Motor kepada Terdakwa, kemudian tanpa di ketahui pemilik sepeda motor NOVITA SARI Terdakwa langsung meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Milik sdri NOVITA SARI kepada NUR JUMANSYAH Als IIN.
  • Bahwa setelah beberapa jam, NUR JUMANSYAH Als IIN pulang menemui terdakwa untuk menyerahkan anak kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Milik NOVITA SARI dan memberitahukan bahwa posisi sepeda motor berada berada di depan gang harmonis jalan Tanjung Raya 1 Kec. Pontianak timur karena BBM sepeda Motor tersebut habis, mendengar hal tersebut Terdakwa seorang diri berjalan kedepan gang sambil membawa anak kunci sepeda motor milik NOVITA SARI, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor Milik NOVITA SARI ketempat kios bensin terdekat di jalan tanjung raya 1 tepatnya dekat simpang 3 arah Kraton Kadariah kec. Pontianak timur, setelah mengisi BBM terdakwa menyalakan motor dan langsung membawa sepeda motor Milik NOVITA SARI tanpa izin dari NOVITA SARI, dengan tujuan menjual sepeda Motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Noka MH3SE88D0PJ361975 Nosin E3R2E-3399301, Milik NOVITA SARI kepada SONI ANGGARA SAPUTRA dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian  SONI ANGGARA SAPUTRA menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO PREMIUM 125 BLUECORE warna ABU-ABU tahun 2023 dengan No pol KB 3858 XX Noka MH3SE88D0PJ361975 Nosin E3R2E-3399301 dengan cara memposting gambar sepeda motor tersebut melalui akun medsos facebook miliknya, setelah ada yang membeli motor tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 227/Pid.B/2021/PN.Ptk dengan hukuman pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NOVITA SARI mengalami kerugian sebesar Rp. sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya