Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Ptk NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S.H DIT RESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S.H
Termohon
NoNama
1DIT RESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
di
Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89
Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota
Kota Pontianak Kalimantan barat 78116
Hal : Permohonan Praperadilan atas Nama Natalria Tetty Swan Siagian, S. H. Terhadap Surat
Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum,
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat
Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit
Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024 dan meminta ganti kerugian
materiil sebesar Rp 1,585,000,000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah)
kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Zahid Johar Awal, S. H.;
2. H. Nunang Fattah, S. H.;
3. Lora Rebecca Novianti Simanjuntak, S. H.
Masing-masing sebagai Advokat, berkantor hukum di SWAN Lawfirm, beralamat di Jl. RE.
Martadinata No. 40 RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak
Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat
Kuasa Khusus yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2025, baik secara bersama-sama
ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S. H. selaku
pemberi kuasa, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
———————————————————M E L A W A N—————————————————
Lembar 3 dari 31 Halaman
DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor
1 Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan
Barat, 78112 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan terhadap
perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT TANGGAL
20 MEI 2022 DENGAN TERLAPOR ATAS NAMA MUDA MAHENDRAWAN, S. H. mengenai adanya
dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378
KUHP dan Pasal 372 KUHP yang dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian
Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan
Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024 dan meminta ganti kerugian materiil
sebesar Rp 1,585,000,000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal
1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Lembar 4 dari 31 Halaman
b. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 80 KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang
berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 21
Mei 2013 memperkuat dan memperjelas pula makna mengenai pihak ketiga yang berhak
mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian
penyidikan atau penuntutan yang dimaksud dalam Pasal 80 KUHAP adalah termasuk
korban. Seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang
menyebutkan sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
1.1. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban
atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;

Pihak Dipublikasikan Ya