Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
SRI ISWANTO ALS KIPLI BIN M JAFAR SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3819/O.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa SRI ISWANTO Alias KIPLI Bin M JAFAR SIDIK pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.15 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Yayasan Pengabdi Sesama Manusia, Jalan Tamar No 8 RT/RW 08/002 Kelurahan Tengah Kecamatan Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang  untuk mencapai barang yang diambilnya dengan merusak, membongkar, memecah, atau memanjat, atau memakai kunci palsu, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 363 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa SRI ISWANTO Alias KIPLI Bin M JAFAR SIDIK yang berjalan kaki dari jalan AR Hakim sampai ke jalan Tamar kemudian terdakwa berhenti di Yayasan Pengabdi Sesama Manusia, Jalan Tamar No 8 RT/RW 08/002 Kelurahan Tengah Kecamatan Kota Pontianak yang merupakan kediaman dari suster yakni saksi Margareta dalam keadaan sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada didalam di Yayasan Pengabdi Sesama Manusia. Kemudian terdakwa masuk kedalam di Yayasan Pengabdi Sesama Manusia dengan cara terdakwa memanjat pagar belakang dari Yayasan Pengabdi Sesama Manusia. Setelah terdakwa berhasil masuk, terdakwa melihat ada mesin genset yang mana pada saat itu terdapat selang dan 2 (dua) buah jirigen kosong. Kemudian terdakwa mengambil selang yang berada di samping genset, lalu terdakwa membuka tangki genset dengan menggunakan tangan kosong kemudian terdakwa menyedot solar yang ada didalam genset tersebut dengan menggunakan selang agar bisa masung ke dalam jirigen kosong. Kemudian terdakwa mengisi 2 (dua) buah jirigen kosong tersebut dengan solar hingga penuh dengan total 1 (satu) jirigen masing masing 40 (empat puluh) liter sehingga 2 (dua) buah jirigen tersebut berisikan 80 (delapan puluh) liter solar. Kemudian terdakwa keluar melalui saluran air dari kediaman saksi Margareta. Kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) buah jirigen yang berisikan solar dengan total 80 (delapan puluh) liter solar kedalam parit yang tak jauh dari kediaman saksi Margareta. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju taman alun alun Kapuas untuk mencari tukang ojek untuk menuju jalan Barito untuk bertemu dengan calon pembeli. Kemudian setelah sampai di jalan Barito, terdakwa bertemu dengan pembeli dan melakukan negoisasi yang mana tercapai kesepakatan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) buah jirigen yang berisikan solar sebanyak 80 (delapan puluh) liter. Selanjutnya terdakwa pergi mengambil solar di parit yang tak jauh dari kediaman saksi Margareta.
  • Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara
  • Bahwa terdakwa mengambil solar sebanyak 80 (delapan puluh) liter milik Yayasan Pengabdi Sesama Manusia tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Yayasan Pengabdi Sesama Manusia ataupun saksi Margareta sehingga Yayasan Pengabdi Sesama Manusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.250.000- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya