Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon terebut
- Menyatakan bahwa Pemohon  SENDHY REZZENTY. AMD. Adalah wali dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu : XLA SENDRA BONHYTA, Perempuan lahir di pontianak pada tanggal 16 November 2007, Dan KEICKO SENDRA MOCAPUCINNO, Perempuan Lahir di sungai kakap pada tanggal 7 Juni2011
- menyatakan memberi Ijin kepada Pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak Pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjual bagian Hak-hak anak Pemohon atas 2 (Dua) bidang tanah yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 32223 Desa Pal IX Kacamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, tertanggal 24 Maret 2023, seluas 93 M2. Beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 32224. Desa Pal IX Kacamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kuburaya, tertanggal, 24 maret 2023 132 M2.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon :
|