Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2023/PN Ptk 1.NG SAI TJENG ALS ERITA
2.NG BU KIAT
3.NG BU HIAN ALS HENDRA GUNAWAN
3.RICKY HANARYO, SE
4.NG BUSENG ALS HERMAN DARMAWAN
5.BANK COMMONWEALTH PONTIANAK
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NG SAI TJENG ALS ERITA
2NG BU KIAT
3NG BU HIAN ALS HENDRA GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yandi Lesmana SHNG SAI TJENG ALS ERITA
2Yandi Lesmana SHNG BU KIAT
3Yandi Lesmana SHNG BU HIAN ALS HENDRA GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1RICKY HANARYO, SE
2NG BUSENG ALS HERMAN DARMAWAN
3BANK COMMONWEALTH PONTIANAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. ---- DALAM PROVISI :

Menangguhkan / menunda Eksekusi Pengosongan Rumah yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak  terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 5135/Benua Melayu Darat (dh SHM Nomor :10942/Kelurahan Parit Tokaya) dahulu atas nama TJIOE HIU KENG alias TARYONO MULYADI dan sekarang atas nama NG SAI TJENG, NG BU KIAT, NG BU HIAN, alias HENDRA GUNAWAN, NG BU SENG alias HERMAN DARMAWAN dan terakhir An RICKY HANARYO, SE, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor “3930 tanggal 16 September 2008.(dh Surat Ukur Nomor : 864/1981) atas sebidang tanah seluas 170 M2 berikut bangunan yang berada diatasnya, yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Chairil Anwar No.09 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan  Kota Pontianak.

B.        DALAM POKOK PERKARA :

1.----- Menerima  dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III/ Para Pelawan,  untuk seluruhnya.

2.  ---- Menyatakan  sebagai hukum Pelawan I, Pelawan  II dan Pelawan III/ Para Pelawan adalah Pelawan Yang Benar.

3.----- Menyatakan  Para Pelawan adalah Pemegang Hak Milik yang sah atas  Sertipikat Hak Milik Nomor : 5135/Benua Melayu Darat (dh SHM Nomor :10942/Kelurahan Parit Tokaya) dahulu atas nama TJIOE HIU KENG alias TARYONO MULYADI dan sekarang atas nama NG SAI TJENG, NG BU KIAT, NG BU HIAN, alias HENDRA GUNAWAN, NG BU SENG alias HERMAN DARMAWAN dan terakhir An. RICKY HANARYO, SE, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor “3930 tanggal 16 September 2008.(dh Surat Ukur Nomor : 864/1981) atas sebidang tanah seluas 170 M2 berikut bangunan yang berada diatasnya, yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Chairil Anwar No.09 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan  Kota Pontianak.

4.----- Menyatakan  sebagai  hukum Penetapan  Eksekusi Pengosonan Rumah sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 8/PDT.Eks/2022/PN. PTK.  Jo Nomor : 817/53/2021, bertanggal 2 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .

5.----- Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 8/PDT.Eks/2022/PN. PTK.  Jo Nomor : 817/53/2021, bertanggal 2 Januari 2023.  

  1. Menyatakan perbuatan Terlawan I  selaku Pemohon Eksekusi Pengosongan Rumah  yang telah mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak